Kasus keterangan palsu, KPK periksa Elza Syarif sebagai saksi Markus Nari
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Elza Syarief sebagai saksi dalam kasus merintangi proses penyidikan, persidangan dan memberikan keterangan tidak benar di persidangan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Pengacara kondang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari.
"Yang bersangkutan akan diminta keterangannya sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari),"ujar Febri Diansyah di saat dikonfirmasi, Selasa (24/10).
Seperti diketahui, Markus nari ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan penyidikan kasus keterangan palsu di persidangan e-KTP dengan tersangka Miryam S Haryani.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
"Sejak 30 Mei, MN dilakukan pencegahan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan," jelas Febri.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kepemilikan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik anggota DPR dari Partai Golkar Markus Nari yang ditemukan penyidik KPK, saat melakukan penggeledahan di rumah pribadi dan dinasnya. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan penggeledahan terkait pemberian keterangan palsu oleh Miryam S Haryani dalam persidangan dugaan korupsi proyek e-KTP.
"10 Mei lalu penyidik menggeledah 2 rumah, pribadi dan rumah dinas milik Markus Nari, temukan dokumen, barang elektronik, HP, dan USB. Dokumen yang ditemukan copy BAP saksi Markus Nari dalam proses pemeriksaan di e-KTP. Kita dalami copy BAP itu dapat dari mana dan apakah ada kaitannya dengan pencabutan keterangan Miryam," ujar Febri, Rabu (31/5).
Markus sebelumnya sempat dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Miryam namun tidak hadir dengan alasan ada kegiatan lain. Komisi anti rasuah itu pun menjadwalkan ulang.
Dia menjelaskan penyidik KPK merasa penting memanggil seluruh saksi atas kasus ini guna mendalami latar belakang tindakan Miryam di Pengadilan Negeri Tipikor yang mencabut seluruh keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya. Miryam mencabut BAP saat menjadi saksi pada sidang dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Irman, mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri dan Sugiharto, mantan pejabat pembuat komitmen Kemendagri.
Tidak hanya itu saja, KPK juga secara intensif memeriksa Anton Taufik secara paralel beberapa hari lalu terkait kasus yang tersebut. Sama dengan Markus, Febri mengatakan pemeriksaan Anton Taufik juga untuk mendalami alasan politisi Hanura itu mencabut BAP miliknya yang berbuntut dugaan memberikan keterangan palsu.
"Markus akan dijadwal ulang 16 Mei 2017, untuk melihat faktor penyebab atau latar belakang pencabutan BAP saat Miryam jadi saksi tapi untuk saksi Markus Nari belum datang dan diagendakan ulang 16 Mei," pungkasnya.
Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Markus disebut pernah meminta uang Rp 5 miliar kepada Irman, selaku Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Permintaan itu disebut guna memperlancar pembahasan APBN-P tahun 2012 di mana terdapat usulan penambahan anggaran untuk proyek e-KTP.
Dalam persidangan, Markus membantah menerima aliran duit panas korupsi proyek e-KTP.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses penyidikan dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo dengan pihak terlapor pimpinan lembaga anti rasuah itu masih berlangsung.
Baca SelengkapnyaPernyataan itu menjawab perihal foto pertemuan dirinya dengan SYL di Gor bulutangkis.
Baca SelengkapnyaSyahrul melontarkan keluh kesahnya yang saat ini jadi tahanan KPK.
Baca SelengkapnyaFirli dilaporkan oleh Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaHanya saja pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan sejak 20 November kemarin.
Baca SelengkapnyaKedatangan Kombes Irwan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi oleh Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaYasonna dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mengungkap kasus buron Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaSYL tiba di Bareskrim pada pukul 10.40 WIB dan langsung masuk ke ruang pemeriksaan. Dia baru keluar dari gedung sekitar pukul 22.53 WIB.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri kini diperiksa di lantai 6 ruang Dit Tipidkor Bareskrim.
Baca SelengkapnyaAjudan Firli diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan dalam penanganan korupsi di Kementerian Pertanian.
Baca SelengkapnyaSyahrul Yasin Limpo (SYL) telah merampungkan pemeriksaan sebagai saksi atas dalam kasus dugaan pemerasaan Ketua KPK Non Aktif, Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaKPK memanggil Febri Diansyah hingga Donal Fariz untuk kebutuhan penyidikan.
Baca Selengkapnya