Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus keterangan palsu, Miryam S Haryani akan hadapi vonis hari ini

Kasus keterangan palsu, Miryam S Haryani akan hadapi vonis hari ini Sidang Miryam Haryani. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Terdakwa memberikan keterangan tidak benar pada persidangan korupsi proyek e-KTP, Miryam S Haryani hari ini akan menghadapi vonis dari majelis hakim. Miryam sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum KPK delapan tahun penjara.

Kuasa hukum Miryam, Aga Khan belum berkomentar mengenai vonis yang akan diberikan kepada Miryam hari ini.

"Kita lihat putusan majelis hakim dulu," ujar Aga, Senin (13/11).

Selain dituntut delapan tahun penjara, mantan anggota komisi II DPR itu juga dituntut denda Rp 300 juta atau subsider 6 bulan kurungan penjara.

"Menuntut Miryam S Haryani pidana penjara delapan tahun denda Rp 300 juta subsider enam bulan," ujar Jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan surat tuntutan Miryam SHaryani di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/10).

Dalam tuntutannya, jaksa juga melampirkan hal meringankan dan memberatkan. Ada empat hal yang dianggap jaksa penuntut umum KPK memberatkan Miryam. Pertama perbuatan politikus Hanura itu tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, kedua; perbuatan mantan anggota Komisi II DPR itu dianggap menghambat proses hukum yang sedang dijalani KPK terkait tindak pidana korupsi e-KTP.

"Ketiga, tidak menghormati lembaga peradilan, dan selaku anggota DPR tidak memberikan teladan yang baik," ujar Kresno.

Sementara hal yang meringankan, Miryam masih memiliki tanggungan keluarga.

Sebelum vonis diketok majelis hakim, politikus Hanura itu menyampaikan nota pembelaannya, pledoi. Di dalamnya, Miryam mengatakan pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukannya tidak untuk keseluruhan.

Dengan dalih awam terhadap hukum, Miryam mengklaim pencabutan keterangannya hanya sekedar meluruskan dan merevisi.

"Secara jujur saya akui bahwa kata mencabut saya gunakan bukan untuk meniadakan isi BAP secara keseluruhan. Kata mencabut saya gunakan karena memang murni ketidakpahaman saya terhadap istilah-istilah hukum," ujar Miryam di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (2/11).

Atas perbuatannya itu, Miryam dituntut melanggar Pasal 22 Jo undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 35 ayat 1 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Seperti diketahui, Miryam berstatus tersangka setelah dia bersaksi pada persidangan korupsi proyek e-KTP sebanyak dua kali. Dia berulang kali menegaskan mencabut seluruh keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Alasannya, Miryam merasa ditekan oleh penyidik KPK saat proses pemeriksaan sebagai saksi berlangsung.

Sempat dikonfrontasi oleh penyidik, namun politikus yang pernah menjadi anggota komisi V DPR itu tetap bergeming mengatakan dipaksa dan merasa tertekan oleh penyidik, meski saat jaksa penuntut umum KPK memutar video proses pemeriksaan Miryam menunjukan tidak ada unsur paksaan apapun.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Anggota DPR Miryam S Haryani Dicegah KPK Keluar Negeri Terkait Korupsi e-KTP
Eks Anggota DPR Miryam S Haryani Dicegah KPK Keluar Negeri Terkait Korupsi e-KTP

Pencegahan bepergian itu diterbitkan berdasarkan keputusan pimpinan KPK sejak 30 Juli 2024 lalu.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Bacakan Vonis Etik Firli Bahuri Hari Ini
Dewas KPK Bacakan Vonis Etik Firli Bahuri Hari Ini

Albertina menyebut, sidang vonis etik Firli Bahuri ini akan digelar secara terbuka.

Baca Selengkapnya
Hari Ini, PN Jaksel Putuskan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Lawan Kapolda Metro
Hari Ini, PN Jaksel Putuskan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Lawan Kapolda Metro

Majelis hakim bakal memutuskan gugatan Firli atas status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya
Kalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
Kalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej

KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam mengawal dan mengawasi proses hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Tak Permasalahkan Firli Tidak Hadir saat Sidang Putusan Etik
Dewas KPK Tak Permasalahkan Firli Tidak Hadir saat Sidang Putusan Etik

Firli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel
Firli Bahuri Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Firli sendiri merupakan tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin LImpo

Baca Selengkapnya
Respon Singkat Syahrul Limpo saat Tahu Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka
Respon Singkat Syahrul Limpo saat Tahu Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka

Syahrul juga tidak menjelaskan terkait pemeriksaan terhadapnya dan langsung masuk ke mobil tahanan KPK.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ajukan Praperadilan, Wamenkumham Eddy Hiariej Lawan Balik KPK Usai Jadi Tersangka
VIDEO: Ajukan Praperadilan, Wamenkumham Eddy Hiariej Lawan Balik KPK Usai Jadi Tersangka

Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi

Baca Selengkapnya
Punya Empat Alat Bukti Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Pede Hakim Tolak Gugatan Firli
Punya Empat Alat Bukti Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Pede Hakim Tolak Gugatan Firli

Sidang putusan gugatan praperadilan Firli digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12) besok.

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Vonis, MAKI Harap Dewas KPK Beri Sanksi Berat ke Firli Bahuri
Jelang Sidang Vonis, MAKI Harap Dewas KPK Beri Sanksi Berat ke Firli Bahuri

Dewas KPK akan menggelar sidang vonis dugaan tiga pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu, 27 Desember 2023.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Segera Periksa Ketua KPK Firli Bahuri sebagai Tersangka Pemerasan SYL
Polda Metro Segera Periksa Ketua KPK Firli Bahuri sebagai Tersangka Pemerasan SYL

Polda Metro Jaya segera menjadwalkan pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan dalam penanganan dugaan korupsi di Kementan 2021.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Panggil Ketua KPK Firli Bahuri usai jadi Tersangka Pemerasan, Langsung Ditahan?
Polda Metro Jaya Panggil Ketua KPK Firli Bahuri usai jadi Tersangka Pemerasan, Langsung Ditahan?

Polda Metro Jaya memanggil Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan SYL.

Baca Selengkapnya