Kasus keterangan palsu, Miryam S Haryani akan hadapi vonis hari ini
Merdeka.com - Terdakwa memberikan keterangan tidak benar pada persidangan korupsi proyek e-KTP, Miryam S Haryani hari ini akan menghadapi vonis dari majelis hakim. Miryam sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum KPK delapan tahun penjara.
Kuasa hukum Miryam, Aga Khan belum berkomentar mengenai vonis yang akan diberikan kepada Miryam hari ini.
"Kita lihat putusan majelis hakim dulu," ujar Aga, Senin (13/11).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
Selain dituntut delapan tahun penjara, mantan anggota komisi II DPR itu juga dituntut denda Rp 300 juta atau subsider 6 bulan kurungan penjara.
"Menuntut Miryam S Haryani pidana penjara delapan tahun denda Rp 300 juta subsider enam bulan," ujar Jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan surat tuntutan Miryam SHaryani di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/10).
Dalam tuntutannya, jaksa juga melampirkan hal meringankan dan memberatkan. Ada empat hal yang dianggap jaksa penuntut umum KPK memberatkan Miryam. Pertama perbuatan politikus Hanura itu tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, kedua; perbuatan mantan anggota Komisi II DPR itu dianggap menghambat proses hukum yang sedang dijalani KPK terkait tindak pidana korupsi e-KTP.
"Ketiga, tidak menghormati lembaga peradilan, dan selaku anggota DPR tidak memberikan teladan yang baik," ujar Kresno.
Sementara hal yang meringankan, Miryam masih memiliki tanggungan keluarga.
Sebelum vonis diketok majelis hakim, politikus Hanura itu menyampaikan nota pembelaannya, pledoi. Di dalamnya, Miryam mengatakan pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukannya tidak untuk keseluruhan.
Dengan dalih awam terhadap hukum, Miryam mengklaim pencabutan keterangannya hanya sekedar meluruskan dan merevisi.
"Secara jujur saya akui bahwa kata mencabut saya gunakan bukan untuk meniadakan isi BAP secara keseluruhan. Kata mencabut saya gunakan karena memang murni ketidakpahaman saya terhadap istilah-istilah hukum," ujar Miryam di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (2/11).
Atas perbuatannya itu, Miryam dituntut melanggar Pasal 22 Jo undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 35 ayat 1 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Seperti diketahui, Miryam berstatus tersangka setelah dia bersaksi pada persidangan korupsi proyek e-KTP sebanyak dua kali. Dia berulang kali menegaskan mencabut seluruh keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Alasannya, Miryam merasa ditekan oleh penyidik KPK saat proses pemeriksaan sebagai saksi berlangsung.
Sempat dikonfrontasi oleh penyidik, namun politikus yang pernah menjadi anggota komisi V DPR itu tetap bergeming mengatakan dipaksa dan merasa tertekan oleh penyidik, meski saat jaksa penuntut umum KPK memutar video proses pemeriksaan Miryam menunjukan tidak ada unsur paksaan apapun.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pencegahan bepergian itu diterbitkan berdasarkan keputusan pimpinan KPK sejak 30 Juli 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaAlbertina menyebut, sidang vonis etik Firli Bahuri ini akan digelar secara terbuka.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim bakal memutuskan gugatan Firli atas status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaKPK mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam mengawal dan mengawasi proses hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaFirli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
Baca SelengkapnyaFirli sendiri merupakan tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin LImpo
Baca SelengkapnyaSyahrul juga tidak menjelaskan terkait pemeriksaan terhadapnya dan langsung masuk ke mobil tahanan KPK.
Baca SelengkapnyaEddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi
Baca SelengkapnyaSidang putusan gugatan praperadilan Firli digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12) besok.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan menggelar sidang vonis dugaan tiga pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu, 27 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya segera menjadwalkan pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan dalam penanganan dugaan korupsi di Kementan 2021.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya memanggil Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan SYL.
Baca Selengkapnya