Kasus Komjen BG dilimpahkan, pegawai KPK protes Ruki dkk
Merdeka.com - Pelimpahan kasus Komjen Budi Gunawan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kejaksaan Agung, menimbulkan gejolak di dalam internal lembaga antirasuah tersebut. Mereka memprotes keputusan pimpinan KPK.
Pegawai KPK yang tergabung dalam Wadah Pegawai KPK pun tak tinggal diam, dan menyatakan sikap mereka kepada para pimpinannya melalui tempelan poster di depan pintu masuk gedung KPK.
Tiga poster terpasang di pintu masuk gedung lembaga antikorupsi itu. Dalam poster itu, ada tulisan kutipan-kutipan puisi Widji Thukul dan WS Rendra.
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
-
Siapa yang meminta kolaborasi KPK-Polri? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Siapa yang minta Prabowo ulang seleksi capim KPK? Sebelumnya, sejumlah pihak minta Presiden Prabowo Subianto mengulang calon pimpinan dan dewan pengawas KPK. Karena menilai pansel yang sah adalah pansel yang dibentuk oleh Prabowo selaku presiden saat ini.
-
Siapa yang minta PPP gugat ke MK? Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Amir Uskara meminta agar tidak ada persepsi partai berlambang kabah tidak lolos Parlementary Threshold (PT) 4 persen.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
1. Kita perangi korupsi: Kalau Kamu Lelah Berjuang di Kantor mu, Jangan Kamu Berani Datang Ke sini. Dari Dulu Keluarga Kita Adalah Keluarga Pejuang. Lawan!
2. Pergilah! Kau Lawan Itu! Mamak Sudah Rela Kau Harus Mati Dalam Perjuangan! Lawan!
3. Satu Luka Perasaan, Maki Puji dan Hinaan, Tidak Mengubah Sang Jagoan Menjadi Mahluk Picisan. Lawan!
Selian itu Humas KPK pun mengeluarkan pernyataan tertulis pagi ini, Selasa (3/3), yang memuat pernyataan sikap mereka atas keputusan yang diambil para petingginya.
Berikut adalah pernyataan dari Wadah Pegawai KPK, yang berhasil di dapat merdeka.com pagi ini :
Yth. Pimpinan KPK,
Pimpinan KPK yang amat kami hormati, mencermati kondisi akhir-akhir ini, kami, Wadah Pegawai:
1. Menolak putusan Pimpinan KPK yang melimpahkan kasus BG ke kejaksaan
2. Meminta Pimpinan KPK mengajukan upaya hukum PK atas putusan praperadilan kasus BG
3. Meminta Pimpinan menjelaskan secara terbuka strategi pemberantasan korupsi KPK kepada pegawai KPK.
Demikian sikap kami, Wadah Pegawai KPK.
Salam hormat,
Faisal
WP-KPK
Ketua
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keberadaan Kusnadi di KPK bukan atas sebuah panggilan melainkan mendampingi Hasto yang diperiksa penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaPKB menyarankan masyarakat untuk mendorong DPR agar melakukan hak angket.
Baca SelengkapnyaKPK buka suara usai dikritik habis-habisan oleh ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim yang menangani perkara Gazalba, yakni Hakim Fahzal Hendrik, Hakim Rianto Adam Pontoh dan hakim Sukartono.
Baca SelengkapnyaNamun Tessa memastikan proses penyidikan dan pencarian terhadap Harun Masiku akan tetap berjalan.
Baca SelengkapnyaPimpinan tetap meminta Brigjen Asep Guntur menjadi Direktur Penyidikan dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri menolak laporan polisi yang dilayangkan Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal penyitaan yang dilakukan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaKPK segera mengecek terkait dengan aduan dugaan seorang Jaksa KPK melakukan pemerasan terhadap saksi
Baca SelengkapnyaMK pada akhir pekan lalu (29/11) mengabulkan sebagian uji materi terhadap Pasal 42 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Baca SelengkapnyaSelain mengganti majelis hakim, Nawawi meminta kepada majelis hakim agar kembali menahan Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaRossa diduga melanggar etik saat menyita ponsel dan buku catatan milik sekjen PDIP
Baca SelengkapnyaDisusul dengan permintaan maaf Johanis ke TNI dengan menyebut penyelidiknya khilaf saat OTT (Operasi Tangkap Tangan) kasus dugaan suap di Basarnas.
Baca Selengkapnya