Kasus kondensat siap disidang, Bareskrim tunggu hasil audit BPK
Merdeka.com - Ketiga tersangka kasus dugaan korupsi penjualan minyak mentah bagian negara atau kondensat dari BP Migas (SKK Migas) ke PT TPPI segera menjalani sidang. Pasalnya, berkas perkara ketiga tersangka sudah rampung dan tinggal menunggu perkiraan kerugian negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Kasubdit Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim, Kombes Golkar Pangraso mengungkapkan, ketiga berkas milik tersangka, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, Deputi Finansial BP Migas Djoko Harsono dan mantan Direktur Utama TPPI, Honggo Wendratno sudah kembalikan dari jaksa untuk dilengkapi atau P19.
"Sudah dikembalikan sejak minggu lalu. Hanya PKN saja," kata Golkar ketika dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (10/11).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
Golkar mengungkapkan, sampai saat ini belum mendapat laporan dari BPK terkait total kerugian negara. Bahkan, dia belum bisa memastikan kapan penghitungan kerugian negara itu selesai.
"Ya ditanyakan ke sana (BPK)," terangnya.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri baru menetapkan tiga tersangka dalam kasus penjualan kondensat tahun 2009-2010 yang diperkirakan merugikan uang negara mencapai Rp 2 triliun. Dalam kasus ini, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
Mengingat, para saksi-saksi dari unsur pejabat negara sudah dipanggil seperti mantan Menteri ESDM, Purnomo Yusgiantoro, mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan Sekjen Kemenkeu, Hadiyanto yang juga mantan Komisaris TPI induk dari PT TPPI.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Baca SelengkapnyaFebrie menyebut dalam persidangan nanti jaksa pun akan mencatat adanya perkembangan kasus.
Baca SelengkapnyaMenurut Ketut, penyidik masih terus mendalami sejumlah pihak.
Baca Selengkapnya