Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Korban Begal Jadi Tersangka di NTB Memungkinkan Restorative Justice

Kasus Korban Begal Jadi Tersangka di NTB Memungkinkan Restorative Justice Ilustrasi borgol. shutterstock

Merdeka.com - Polisi telah menetapkan seorang pria berinisial S (34) sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan terhadap dua begal. Kejadian yang menimpa S sebagai korban pembegalan itu terjadi pada Minggu (10/4), sekira pukul 01.30 Wita, di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.

Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto mengatakan, tak menutup kemungkinan dalam kasus yang menimpa S tersebut akan berakhir atau dilakukan Restorative Justice (RJ).

"Semua itu kan memungkinkan (Restorative Justice), begitu ya. Tetapi kan kita juga harus mendudukan masalah ini dengan baik dan benar, apakah penyidikan itu akan berjalan yang saya bilang membuat terang perkara pidananya dengan menemukan tersangka dengan kecukupannya, kan dua alat bukti syaratnya," kata Djoko saat dihubungi, Jumat (15/4).

"Jadi kalau ada pertanyaan bisa lanjut atau bisa berhenti, semuanya kan bisa, kecukupan alat bukti di situ kan. Kan sekarang netapin tersangka, apakah penyidik sudah membulatkan atau menjadikan itu berkas perkara yang dikirim ke jaksa atau tahap 1 kan belum. Kita kan harus melihat aspirasi masyarakat, tetapi kan juga tidak boleh tidak untuk tidak mengikuti aturan yang berlaku," sambungnya.

Selain itu, untuk S sendiri yang menyandang status tersangka tersebut saat ini penahanannya sudah ditangguhkan. "Kalau di polres sudah ditangguhkan (penahanannya)," ujarnya.

Selain itu, ia menjelaskan untuk kasus ini sendiri bermula saat anggotanya menerima informasi adanya ditemukan dua orang yang bersimbah darah di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, sekitar pukul 01.30 Wita.

"Kemudian kan dateng nih ke TKP, olah TKP. diketahuilah bahwa yang meninggal dunia atau informasi awal yang bersimbah darah itu ada 2 orang, yang satu berumur 21 yang itu 30," jelasnya.

Kemudian, polisi juga menemukan adanya pisau kurang lebih 30 cm dan juga ditemukan kaos milik dua orang yang tewas tersebut serta celana milik korban dan sepeda motor merek Honda Scoppy milik salah yang meninggal itu.

"Dasar itu maka polisi kan bergerak, mengumpulkan alat bukti. Sehingga 148 KUHAP itu berkaitan dengan kecukupan alat bukti, maka mengamankan tkp, olah tkp, visum, iya yang dua korban," ujarnya.

Selanjutnya, polisi melakukan penyidikan atas kejadian itu. Lalu, ketika dalam melakukan penyidikan ternyata ditemukannya peristiwa lain yang menyebabkan dua orang itu tewas.

"Ternyata pada saat itu waktu yang hampir bersamaan itu bahwa si S atau M itu diadang atau didekati oleh empat orang yang pakai dua motor. Berarti kan saling berboncengan, nah itu yang kita juga dalami. Jadi ada dua peristiwa, dua dugaan peristiwa pidana yang kami dalami. Jadi tidak satu," ungkapnya.

Selain itu, dalam mengusut kasus ini, polisi turut mempertimbangkan unsur pembelaan diri atau overmacht seseorang sebagaimana diatur dalam Undang-undang.

Namun, Djoko mengungkapkan, penyidik tidak memiliki kapasitas atau kewenangan untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak dalam suatu perkara.

Terkait dengan pelimpahan kasus ini sendiri ke Polda, juga untuk mengetahui apakah nantinya status tersangka itu gugur atau tidak.

"Keputusan buat gugurkan status tersangka nunggu proses lanjutan) Kan dilimpahkan dulu. Dilimpahkan artinya yang melakukan pekerjaan penyidikan itu adalah Polda. Kan harus ditangani firm, harus nanti perkembangannya nanti kami laporkan juga," tutupnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jaksa Agung: Haram Bagi Jaksa Limpahkan Berkas Pengguna Narkoba ke Pengadilan!
Jaksa Agung: Haram Bagi Jaksa Limpahkan Berkas Pengguna Narkoba ke Pengadilan!

Bahkan dalam setiap tuntutannya Jaksa selalu menuntut para pelaku narkoba dihukum mati.

Baca Selengkapnya