Kasus Korban Begal jadi Tersangka Kini Ditangani Polda NTB
Merdeka.com - Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto mengatakan, untuk kasus dugaan pembunuhan terhadap dua begal yang dilakukan oleh korban berinisial S (34) kini ditarik ke Polda. Diketahui, kejadian itu terjadi pada Minggu (10/4) dini hari.
"Yang pasti kasus itu kan ditangani oleh Polres Lombok Tengah. Maka, ditangani sekarang kami tangani di Polda," kata Djoko saat dihubungi, Jumat (15/4).
Selain itu, ia menjelaskan untuk kasus ini sendiri bermula saat anggotanya menerima informasi adanya ditemukan dua orang yang bersimbah darah di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, sekitar pukul 01.30 Wita.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Apa yang ditemukan di TKP? Bukannya membawa korban ke Rumah Sakit, pelaku malah meninggalkannya di ruko TKP ditemukan jasad RN tewas bersimbah darah.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
-
Bagaimana polisi menangkap mereka? Penangkapan ini tidak lepas dari kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan di wilayah Kepolisian Resor Kota Besar Medan dan jajaran untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Kemudian kan dateng nih ke TKP, olah TKP. diketahuilah bahwa yang meninggal dunia atau informasi awal yang bersimbah darah itu ada 2 orang, yang satu berumur 21 yang itu 30," jelasnya.
Kemudian, polisi juga menemukan adanya pisau kurang lebih 30 cm dan juga ditemukan kaos milik dua orang yang tewas tersebut serta celana milik korban dan sepeda motor merk Honda Scoppy milik salah yang meninggal itu.
"Dasar itu maka polisi kan bergerak, mengumpulkan alat bukti. Sehingga 148 KUHAP itu berkaitan dengan kecukupan alat bukti, maka mengamankan tkp, olah tkp, visum, iya yang dua korban," ujarnya.
Selanjutnya, polisi melakukan penyidikan atas kejadian itu. Lalu, ketika dalam melakukan penyidikan ternyata ditemukannya peristiwa lain yang menyebabkan dua orang itu tewas.
"Ternyata pada saat itu waktu yang hampir bersamaan itu bahwa si S atau M itu diadang atau didekati oleh empat orang yang pakai dua motor. Berarti kan saling berboncengan, nah itu yang kita juga dalami. Jadi ada dua peristiwa, dua dugaan peristiwa pidana yang kami dalami. Jadi tidak satu," ungkapnya.
Selain itu, dalam mengusut kasus ini, polisi turut mempertimbangkan unsur pembelaan diri atau overmacht seseorang sebagaimana diatur dalam Undang-undang.
Namun, Djoko mengungkapkan, penyidik tidak memiliki kapasitas atau kewenangan untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak dalam suatu perkara.
Terkait dengan pelimpahan kasus ini sendiri ke Polda, juga untuk mengetahui apakah nantinya status tersangka itu gugur atau tidak.
"Keputusan buat gugurkan status tersangka nunggu proses lanjutan) Kan dilimpahkan dulu. Dilimpahkan artinya yang melakukan pekerjaan penyidikan itu adalah Polda. Kan harus ditangani firm, harus nanti perkembangannya nanti kami laporkan juga," tutupnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya