Kasus Korupsi Alkes, Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara
Merdeka.com - Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan karena dinilai terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Banten serta pencucian uang.
"Menuntut supaya hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Rony Yusuf di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/6) malam.
Tuntutan itu berdasarkan tiga dakwaan. Dakwaan pertama alternatif kedua pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Kenapa Wawan ditangkap? Wawan ditangkap karena menerima paket sabu dari Pekanbaru dengan modus ekspedisi helm.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang terbukti bersalah dalam korupsi Kementan? 'Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,' kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
-
Bagaimana HW melakukan korupsi? Tersangka HW yang memakai nama penyedia barang perorangan NC untuk pengadaan Consumable di PT IMS dalam pelaksanaannya sebagian besar tanpa disertai surat permintaan pembelian (SPP), serta tanpa adanya perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau Owner Estimate (OE) atau Justifikasi yang memadai,' tegasnya.
Kemudian dakwaan kumulatif kedua alternatif pertama Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 KUHP dan dakwaan ketiga Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan g UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme; terdakwa berbelit-belit di depan persidangan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa sedang menjalani pidana penjara selama 7 tahun, terdakwa juga akan diproses hukum dalam perkara suap Lapas Sukamiskin," kata jaksa Rony.
Dalam perkara pertama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan selaku pemilik atau Komisaris Utama PT Bali Pacific Pragama bersama-sama dengan Ratu Atut Chosiyah baik selaku pelaksana tugas (Plt) Gubernur Banten maupun selaku Gubernur Banten selama periode 2007-2012 dinilai terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan provinsi Banten APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012 yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp79,789 miliar dan pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan TA 2012 sebesar Rp14,528 miliar. Artinya total kerugian negara akibat perbuatan tersebut adalah Rp94,317 miliar.
Wawan telah mengatur proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012. Caranya, Atut menyampaikan permintaan komitmen loyalitas kepada Kepala Dinas Kesehatan Banten Djadja Buddy Suhardja.
Atut meminta agar setiap proses pengusulan anggaran maupun pelaksanaan proyek-proyek pekerjaan yang ada pada dinas kesehatan Banten dikoordinasikan dengan Wawan. Atas perbuatannya tersebut, dalam pengadaan alat kedokteran RS rujukan provinsi Banten Wawan telah menerima keuntungan sebesar Rp50,083 miliar.
Sedangkan dalam dugaan korupsi alat kesehatan di Tangerang Selatan, Wawan menerima keuntungan Rp7,941 miliar atau totalnya adalah Rp58,025 miliar.
Dalam dakwaan kedua, Wawan terbukti melakukan pencucian uang sejak 22 Oktober 2010 hingga September 2019 hingga mencapai Rp479.045.244.180 dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.
Uang tersebut digunakan oleh Wawan untuk membeli tanah, membiayai istrinya Airin Rachmi Diany dalam Pilkada Tangerang Selatan pada tahun 2010-2011, hingga biayai Pilkada Banten untuk kakaknya Ratu Atut Chosiyah.
Dalam dakwaan ketiga, Wawan dalam kurun waktu 10 Oktober 2005 hingga 21 Oktober 2010 disebut melakukan pencucian uang sebesar Rp100.731.456.119. Uang tersebut digunakan Wawan untuk membeli kendaraan hingga membiayai pilkada saat Ratu Atut Chosiyah maju di Pilkada Serang.
Dalam kurun waktu 2005-2012, Wawan mendapat keuntungan hingga Rp1.724.477.455.541 melalui perusahaan yang dimilikinya dan perusahaan lain yang terafiliasi mendapatkan keuntungan dari proyek-proyek yang dimiliki atau dikuasai oleh Wawan atau penghasilan tidak sah dari beberapa proyek di beberapa SKPD Provinsi Banten dan sekitarnya.
Selain itu, Wawan juga mendapat keuntungan dari proyek pengadaan tanah di Sekretariat Daerah Pemprov Banten yang diduga sudah ia atur sebelumnya. Ia diduga mendapat keuntungan sekitar Rp109.061.902.000 miliar dari hal tersebut.
Dari keuntungan-keuntungan yang didapat Wawan itu kemudian diduga terjadi pencucian uang dengan berbagai bentuk yaitu menempatkan atau mentransfer sejumlah uang yang berasal dari tindak pidana korupsi pada rekening-rekening atas nama orang lain, namanya sendiri, perusahaan miliknya sendiri ataupun perusahaan-perusahaan di bawah kendali Wawan, membeli mobil, tanah, motor, polis asuransi, apartemen, membiayai proyek, dan menempatkan dana tersebut ke hal lainnya.
Dari barang-barang Wawan yang dinilai merupakan bentuk pencucian uang, JPU KPK juga memohonkan perampasan untuk negara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023
Baca SelengkapnyaPengembalian berkas, kata Trunoyudo, dilakukan setelah penyidik melengkapi semua catatan dari jaksa peneliti.
Baca SelengkapnyaAlwi dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun anggaran 2020.
Baca SelengkapnyaPerkara ini terjadi pada proyek pengadaan APD Covid-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp39,9 miliar pada tahun 2020
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaKejati Sumut menahan dua tersangka korupsi pengadaan sarana, prasarana bahan, dan alat pendukung Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut pada tahun anggaran 2020.
Baca SelengkapnyaSejumlah jaksa penyidik Pidsus Kejari Batam memasuki ruangan di lantai dua di salah satu gedung RSUD Embung Fatimah sekitar pukul 12.00 WIB.
Baca SelengkapnyaSidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan Ivo Wongkaren alias IW sebagai tersangkanya
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial HC.
Baca SelengkapnyaKPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014.
Baca SelengkapnyaAgus Purwoto juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara
Baca Selengkapnya