Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus korupsi Alutsista, DPR akan panggil Menhan dan Panglima TNI

Kasus korupsi Alutsista, DPR akan panggil Menhan dan Panglima TNI Hanafi Rais. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Komisi I DPR berencana memanggil Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo terkait korupsi alutsista yang dilakukan Brigjen Teddy Hernayadi sebesar USD 12 juta. Namun belum diketahui untuk menentukan pemanggilan tersebut karena banyak agenda rapat penyiaran bersama Kemenkominfo.

"Ya kami berencana memanggil Menhan dan Panglima TNI tekait putusan Brigjen Teddy. Permintaan itu ada dari teman-teman di luar," kata Wakil Ketua Komis I DPR Hanafi Rais usai acara seminar Perkembangan Ancaman Terorisme' di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (6/12).

Setiap rapat pembahasan pembelian alutsista Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Mabes TNI dan DPR digelar secara tertutup. Menurutnya, pembahasan alutsista secara tertutup karena permintaan dari pemerintah yakni Kemenhan.

Orang lain juga bertanya?

Dia membantah selama pembelian alutsista tak transparan kepada publik. "Masalah tertutup atau terbuka tergantung pemerintahnya saja," ujarnya.

Seperti diketahui, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Brigjen Teddy Hernayadi. Majelis meyakini perwira tinggi TNI AD itu mengkorupsi duit pembelian alat utama sistem persenjataan (alutsista) senilai USD 12 juta.

"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," kata ketua majelis hakim Brigjen Deddy Suryanto membacakan putusan di Pengadilan Militer II Jakarta, Rabu (30/11).

Duduk sebagai anggota majelis yaitu Brigjen Hulwani dan Brigjen Weni Okianto. Adapun untuk oditur militer yaitu Brigjen Rachmad Suhartoyo. Sementara Brigjen Teddy dibela oleh kuasa hukum Letkol Martin Ginting.

Majelis meyakini Teddy melakukan perbuatan melanggar hukum itu saat masih berpangkat kolonel dan menjabat Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Kementerian Pertahanan (Kemhan) 2010-2014. Teddy menyalahgunakan wewenangnya dan menyelewengkan uang negara hingga USD 12 juta atau sekitar Rp 156 miliar.

Vonis majelis itu jauh di atas tuntutan oditur yang menuntut Brigjen Teddy selama 12 tahun penjara. Dengan putusan ini, Teddy harus menghuni penjara hingga meninggal dunia.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Alasan TNI Proses Hukum Kepala Basarnas di Peradilan Militer Meski akan Pensiun
Ini Alasan TNI Proses Hukum Kepala Basarnas di Peradilan Militer Meski akan Pensiun

Dalam waktu dekat, Henri Alfiandi pensiun sebagai perwira TNI aktif.

Baca Selengkapnya
Puspom TNI Serahkan Pejabat Basarnas ke Oditur Militer Terkait Kasus Suap Kabasarnas
Puspom TNI Serahkan Pejabat Basarnas ke Oditur Militer Terkait Kasus Suap Kabasarnas

Penyerahan barang bukti dan tersangka ini terkait kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.

Baca Selengkapnya
Sederet Jenderal Bintang Tiga Terjerat Kasus Korupsi dan Suap
Sederet Jenderal Bintang Tiga Terjerat Kasus Korupsi dan Suap

Deretan jenderal bintang tiga itu masih aktif ketika ditetapkan sebagai tersangka rasuah.

Baca Selengkapnya
TNI Ungkap Update Kasus Korupsi Kabasarnas Henri Alfiandi
TNI Ungkap Update Kasus Korupsi Kabasarnas Henri Alfiandi

Puspom TNI telah melakukan penahanan dan menjalankan pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen Kemenhan Divonis 12 Tahun Penjara Terkait Korupsi Satelit
Eks Dirjen Kemenhan Divonis 12 Tahun Penjara Terkait Korupsi Satelit

Agus Purwoto juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara

Baca Selengkapnya
Tegas, TNI Bakal Sita Aset Terkait Kasus Kabasarnas
Tegas, TNI Bakal Sita Aset Terkait Kasus Kabasarnas

Dalam melakukan penyitaan, KPK akan berkoordinasi dengan KPK dan PPATK.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kabasarnas Resmi Ditahan, Dijerat Pasal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
VIDEO: Kabasarnas Resmi Ditahan, Dijerat Pasal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Kapuspen TNI Julius menjelaskan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto dikenakan pasal tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Selengkapnya
Letkol Afri Resmi Ditahan, Kapuspen: Puspom TNI Pasti Bekerja Profesional
Letkol Afri Resmi Ditahan, Kapuspen: Puspom TNI Pasti Bekerja Profesional

"Puspom TNI pasti bekerja secara profesional dengan integritas tinggi,"

Baca Selengkapnya
Kabasarnas Dijebloskan ke Tahanan Militer Usai Jadi Tersangka Suap, KPK Harap Sidang Digelar di Pengadilan Umum
Kabasarnas Dijebloskan ke Tahanan Militer Usai Jadi Tersangka Suap, KPK Harap Sidang Digelar di Pengadilan Umum

Kepala Basarnas kini langsung dilakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer di Puspom TNI AU.

Baca Selengkapnya
KPK Minta Maaf Kepala Basarnas Jadi Tersangka: Penyelidik Kami Khilaf
KPK Minta Maaf Kepala Basarnas Jadi Tersangka: Penyelidik Kami Khilaf

Permintaan maaf disampaikan usai Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko mendatangi markas antirasuah.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Aturan Hukum Penanganan KPK di Kasus Suap Kepala Basarnas
Penjelasan Aturan Hukum Penanganan KPK di Kasus Suap Kepala Basarnas

Kalau kasus KPK menyangkut militer seharusnya diserahkan dan kerjasama dengan pihak Puspom TNI.

Baca Selengkapnya
Kabasarnas Resmi Jadi Tersangka dugaan Suap dan Langsung Ditahan
Kabasarnas Resmi Jadi Tersangka dugaan Suap dan Langsung Ditahan

Marsda TNI Agung Handoko menjelaskan, penetapan tersangka kedua prajurit itu dilakukan setelah kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan jadi penyidikan.

Baca Selengkapnya