Kasus korupsi APBD, KPK kembali periksa mantan Sekda dan DPRD Malang
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) dan anggota DPRD untuk dimintai keterangan terkait kasus gratifikasi pembahasan APBD Kota Malang tahun 2015. Pemeriksaan dilakukan di Mapolres Malang Kota.
Para anggota DPRD menjalani pemeriksaan itu adalah anggota Komisi A fraksi Demokrat Sulik Listyowati dan Wiwik Hendri Astuti. Mereka datang memasuki Aula Mapolres Malang Kota, tempat dilaksanakan pemeriksaan secara berangsur-angsur.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Mengapa KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat. 'Salat dulu, salat (Jumat),' tutur Muhdlor di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/2). Muhdlor mengatakan, pemeriksaan masih akan berlangsung usai istirahat siang. Dia memastikan akan memberikan keterangan sebenar-benarnya.
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
Selain itu, juga terlihat politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga wakil ketua DPRD, Zainuddin. Kemudian anggota DPRD asal Partai Amanat Nasional (PAN) Saiful Rusdi, Yaqud Ananda Gudban (Hanura, Tri Yudiani (PDIP), Imam Fauzi (PKB) dan Suprapto (PDIP).
Sementara turut diperiksa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Cipto Wiyono dan Totok Kasianto, Mantan Sekretaris BPKAD Kota Malang. Nampak Totok Kasianto yang sempat izin meninggalkan lokasi pemeriksaan untuk mengambil bekas.
"Ada berkas yang tertinggal," kata Totok Kasianto yang tidak berselang lama kemudian kembali lagi.
Pemeriksaan para mantan pejabat Pemkot dan DPRD Kota Malang dimulai sejak Senin (12/8). Giliran hari pertama, Arief Wicaksono (Ketua DPRD), Abdul Hakim (PDIP) dan Bambang Sumarto (Golkar), Wasto (Sekda), Nurahman Wijaya (mantan Kabid Bina Marga), M Sulton (Kabid Pendataan dan Evaluasi), Teddy Sumarna (Dinas Cipta Karya) serta Lazuardi Firdaus (wartawan).
Bersamaan, Wali Kota Malang Moch Anton, Djarot Edy Sulistyono (Mantan Kepala Dinas PU PR) dan Hendarwan Maruszaman (kontraktor) menjalani pemeriksaan di Jakarta. Sejatinya Arief Wicaksono juga menjalani pemeriksaan di Jakarta, namun kesalahan persepsi membuatnya ikut pemeriksaan di Malang.
Gelombang kedua, KPK memanggil 12 nama yakni Rahayu Sugiharti (Golkar), Sugiarto (PKS), Sony Yudiarto (Demokrat) dan Sukarno (Golkar), Selasa (14/8). KPK juga memanggil Abdulrahman (PKB), Subur Triono (PAN), Suparno (Gerindra), Mohan Ketelu (PAN), Diana Yanti (PDIP), Salamet (Gerindra), Choirul Amri (PKS) dan Bambang Trioso (PKS).
Pemeriksaan 23 anggota dewan tersebut terkait dengan pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015. Kasus tersebut mengantarkan Ketua DPRD Arief Wicaksono (MAW) ditetapkan tersangka. Arief diduga menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Djarot Edy Sulistyono (JES). Arief diduga menerima uang sejumlah Rp 700 juta untuk memuluskan APBD.
Kasus lain yang juga ditangani oleh KPK adalah penganggaran kembali pembangunan Jembatan Kedungkandang. Arief diduga menerima suap dari Komisaris PT ENK Hendarwan Maruszaman (HM) terkait penganggaran kembali proyem pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015-2016. Arief menerima Rp 250 juta dari proyek sebesar Rp 98 miliar yang dikerjakan secara multiyears tahun 2016-2018. KPK juga telah menetapkan Djarot Edy Sulistyono dan Hendarwan Maruszaman sebagai tersangka.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Halim tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.52 WIB. Dia tidak didampingi kuasa hukum.
Baca SelengkapnyaTessa Mahardika Sugiarto mengaku pemeriksaan itu dipastikan akan dilakukan.
Baca SelengkapnyaSelama melakukan penggeledahan, dua petugas polisi bersiaga di depan pintu masuk gedung.
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat lalu.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka itu melanjuti sebagaimana Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan oleh KPK per tanggal 11 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah rumah dinas Mendes Abdul Halim Iskandar.
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap sejumlah instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Semarang, sejak Rabu (17/7).
Baca SelengkapnyaKPK juga turut memanggil staf Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 Bagus Wahyudono.
Baca SelengkapnyaLembaga antirasuah menyelidiki dugaan korupsi saat Adhy menjadi pejabat Kemensos.
Baca SelengkapnyaKPK mengingatkan agar mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur itu bersikap kooperatif.
Baca SelengkapnyaBerkaitan dengan kasus yang sedang disidik ini, empat orang juga telah dicegah salah satunya wali kota Semarang.
Baca SelengkapnyaSekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang Iswar Aminuddin turut diperiksa KPK. Dia dimintai keterangan terkait allokasi anggaran Pemkot Semarang.
Baca Selengkapnya