Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Korupsi Asabri, Dua Mantan Direksi Divonis 15 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Asabri, Dua Mantan Direksi Divonis 15 Tahun Penjara Gedung Asabri. ©2020 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri masing-masing 15 tahun penjara, pada sidang Selasa (4/1) kemarin.

Kedua terdakwa yang kasusnya diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) itu adalah mantan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019 Hari Setianto serta Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015 Bachtiar Effendi.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun serta membayar denda sebesar Rp. 750.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, dikutip Rabu (5/1).

Orang lain juga bertanya?

Selain itu, hakim dalam putusannya juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Bachtiar Effendi sebesar 453.783.950 dan kepada Hari sebesar Rp 378,8 juta. Apabila tidak dapat dibayar maka akan digantikan dengan 4 tahun penjara.

Adapun diketahui vonis terhadap Bachtiar dan Hari lebih tinggi dari tuntutan jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Diketahui jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap keduanya selama 12 tahun penjara dan 14 tahun penjara.

Masih dalam perkara yang sama, sebelumnya hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap Direktur Utama PT Asabri periode 2012-Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri dan Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja selama 20 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun ditambah denda Rp800 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa malam.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi 12 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi 12 Tahun Penjara

Andhi juga diputus untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan dapat digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Baca Selengkapnya