Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Korupsi Bansos Covid, Anak Buah Juliari Batubara Dituntut 8 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Bansos Covid, Anak Buah Juliari Batubara Dituntut 8 Tahun Penjara ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Matheus Joko Santoso hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan penjara. Mantan pejabat Pembuat Komitmen (PPK) duduk di kursi pesakitan setelah terjerat kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 tahun 2020.

Anak buah mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara, itu dinilai terbukti turut menerima hadiah dari para vendor bansos sebagaimana dakwaan primair.

"Kami penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Matheus Joko Santoso dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan," kata JPU dari KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat (13/8).

Orang lain juga bertanya?

JPU juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara seluruhnya berjumlah Rp1,550 miliar kepada terdakwa. Uang pengganti itu wajib dibayarkan setelah satu bulan adanya putusan hukuman berkekuatan hukum tetap.

Jika terdakwa tidak membayarkan pidana denda tambahan tersebut, maka jaksa akan menyita harta benda untuk dilelang nantinya. Apabila harta tidak mencukupi maka digantikan pidana penjara selama satu tahun penjara.

Jaksa menilai Matheus terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 dan Pasal 12 huruf i UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

JPU menganggapnya ikut berperan mengumpulkan fee Rp10.000 pada setiap paket bansos pandemi Covid-19 dari para vendor untuk wilayah Jabodetabek yang totalnya mencapai Rp32,48 miliar sebagaimana perintah dari Mantan Mensos Juliari Peter Batubara untuk kepentingan pribadinya.

Adapun yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN), di mana perbuatan terdakwa dilakukan dalam kondisi daurat bencana pandemi Covid-19.

"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa mengakui secara terus terang perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa mendapatkan status saksi pelaku yang bekerjasama sebagai Justice Collaborator (JC)," kata jaksa.

Untuk diketahui setelah sidang pembacaan tuntutan terhadap Matheus Joko Santoso, JPU dari KPK akan kembali melanjutkan sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos).

Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono telah didakwa atas pengumpulan fee Rp 10.000 pada setiap paket bansos pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kemensos.

Di mana uang tersebut dikumpulkan berhasil mencapai Rp32,48 miliar dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp1,28, kemudian dari Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.

Alhasil dari uang yang dikumpulkan Matheus turut diduga diserahkan kepada Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa vendor lainnya.

Atas perbuatanya, Matheus Joko didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 dan Pasal 12 huruf i Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Adi Wahyono didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara

Tidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto Divonis 5 Tahun Bui Korupsi BTS
Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto Divonis 5 Tahun Bui Korupsi BTS

Jika tidak dilunasi, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kewajiban uang pengganti.

Baca Selengkapnya
Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara
Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara

Sidang putusan perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin langsung oleh Hakim ketua Kadar Noh

Baca Selengkapnya