Kasus korupsi dana hibah, 3 komisioner Bawaslu Jatim divonis bebas
Merdeka.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur, membebaskan tiga komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Timur, dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mereka yang divonis bebas adalah Ketua Bawaslu Jawa Timur Sufyanto, kemudian dua anggota komisioner yakni Sri Sugeng Pudjiatmiko dan Andreas Pardede.
Ketiganya divonis bebas, karena hakim Unggul Warso yang memimpin persidangan menilai perkara korupsi dana hibah Pemilihan Gubernur Jawa Timur tahun 2013 tidak terbukti.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
"Dengan ini membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa," terang hakim Unggul Warso dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Bandara Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (2/12).
JPU pikir-pikir menyikapi vonis dari hakim. Sebab di persidangan sebelumnya dalam agenda tuntutan, ketiganya dituntut berbeda. Seperti Sufyanto dituntut satu tahun enam bulan penjara, Sri Sugeng dan Andreas dituntut masing-masing tiga tahun enam bulan penjara.
"Kami akan pikir-pikir Yang Mulia," ucap Jaksa Wirabuana.
Secara terpisah, penasihat hukum ketiga terdakwa, Suryono Pane mengatakan, putusan hakim yang diberikan untuk kliennya itu sudah tepat. Karena sesuai dengan fakta di persidangan. Kalau bukti surat pertanggungjawaban (SPJ) untuk penggunaan perjalanan dinas itu ada. Namun di persidangan SPJ itu tidak dihadirkan, walaupun sudah diserahkan ke Polda Jatim.
"Selain itu, pertimbangan lainnya adalah mengenai keterangan saksi ahli dari BPKP, dianggap hakim tidak jujur. Karena, terbukti tidak ada kerugian negara," terang Suryono Pane. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Patra menegaskan, kehadiran Hasto sebagai bukti kliennya adalah orang yang taat hukum.
Baca SelengkapnyaSidoarjo Hattrick, Tiga Bupatinya Berturut-Turut Tersandung Kasus Korupsi
Baca SelengkapnyaSebelumnya, oleh Komisi Yudisial tiga hakim dijatuhi sanksi pemberhentian tetap.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim itu, akan ditahan selama 20 hari ke depan bersama dengan 43 tahanan lain yang ada di Rutan tersebut.
Baca SelengkapnyaKebahagiaan terpancar dari wajah Haris dan Fatia kala mendengar putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaKejagung membenarkan, total ada tiga hakim yang ditangkap. Ketiganya terkait dengan kasus Gregorius Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaMenurut Sahroni, tiga hakim tersebut telah menjatuhkan vonis yang tidak masuk akal.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim itu ditangkap tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran diduga menerima suap atas vonis bebas Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial menilai, putusan tiga hakim tersebut melanggar etik dan aturan
Baca SelengkapnyaKomisis Yudisial (KY) merekomendasi pemberian sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim tersebut.
Baca SelengkapnyaPutusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menilai hingga saat ini belum ada penghentian penyidikan Dito terkait kasus terkait BTS 4G Kominfo.
Baca Selengkapnya