Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Korupsi di PT Pelindo II, Eks Dirut Utama RJ Lino Segera Disidang

Kasus Korupsi di PT Pelindo II, Eks Dirut Utama RJ Lino Segera Disidang RJ Lino ditahan KPK. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino atau RJ Lino bakal segera diadili atas perkara dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, berkas penyidikan RJ Lino telah dinyatakan lengkap atau P21. Tim penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka RJ Lino ke tahap penuntutan atau tahap II.

"Setelah Tim JPU memeriksa kelengkapan formil dan materil dari berkas perkara tersangka RJL (RJ Lino), hari ini (19/7/2021) tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti)," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (19/7/2021).

Dengan pelimpahan ini, penahanan terhadap RJ Lino menjadi kewenangan tim jaksa penuntut umum pada KPK. RJ Lino akan ditahan tim penuntut umum selama 20 hari ke terhitung 19 Juli 2021 sampai dengan 7 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Di sisi lain, penuntut umum memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap RJ Lino. Nantinya, surat dakwaan dan berkas perkara RJ Lino akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.

"Persidangan diagendakan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Ali.

Sebelumnya, KPK menahan RJ Lino pada Jumat, 26 Maret 2021. Penahanan dilakukan setelah 5 tahun lamanya RJ Lino menyandang status tersangka.

RJ Lino merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga QCC PT Pelindo II tahun anggaran 2010. Dia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri serta korporasi.

RJ Lino diduga melakukan penunjukan langsung perusahaan asal China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co, Ltd dalam pengadaan tiga QCC yang dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.

KPK sudah mengusut kasus ini sejak akhir 2015 lalu. Sejak saat itu, RJ Lino menyandang status tersangka. Namun demikian, KPK baru melakukan proses penahanan terhadap RJ Lino beberapa hari lalu.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Kembalikan Berkas Setebal 0,85 Meter Tersangka Firli Bahuri ke Kejati DKI
Polisi Kembalikan Berkas Setebal 0,85 Meter Tersangka Firli Bahuri ke Kejati DKI

Ade Safri menjelaskan berkas yang dikembalikan kepada jaksa peneliti telah melengkapi sesuai dengan catatan petunjuk P19.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati

Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Kejagung Limpahkan 10 Tersangka, Logam Mulia hingga 90 Sertifikat Tanah Terkait Kasus Korupsi Timah
Kejagung Limpahkan 10 Tersangka, Logam Mulia hingga 90 Sertifikat Tanah Terkait Kasus Korupsi Timah

Jaksa juga turut menyita barang bukti dari tangan para tersangka

Baca Selengkapnya
Lagi-Lagi, Kejati DKI Kembalikan Berkas Tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya
Lagi-Lagi, Kejati DKI Kembalikan Berkas Tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya

Pengembalian berkas agar kembali dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya
Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Dilimpahkan ke Kejaksaan, Panji Gumilang Segera Diseret ke Meja Hijau
Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Dilimpahkan ke Kejaksaan, Panji Gumilang Segera Diseret ke Meja Hijau

Polisi akan menunggu hasil telaah JPU, apakah berkas kasus dugaan penistaan agama itu dinyatakan lengkap (P21) dan masih perlu dilengkapi (P19).

Baca Selengkapnya