Kasus korupsi e-KTP, hakim kesal keterangan Nazar di sidang dan BAP tak konsisten
Merdeka.com - Majelis Hakim mempertanyakan konsistensi keterangan Muhammad Nazaruddin dalam sidang kasus korupsi proyek e-KTP. Sebab ada beberapa keterangan Nazaruddin yang dianggap majelis hakim tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan.
Dalam keterangannya yang tertuang di BAP, Nazaruddin mengatakan realisasi keuntungan dari proyek e-KTP dilakukan di ruang kerja Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar.
"Terhadap realisasi Rp 2,558 sebagai keuntungan 49 persen untuk kepentingan DPR dilakukan di ruang kerja ketua fraksi Golkar, Setya Novanto di lantai 12, di ruang kerja Chairuman Harahap, di ruang kerja Mustoko Weni. Bagaimana keterangan anda ini," tanya Hakim Anggota Anwar saat membacakan BAP milik Nazar, Senin (19/2).
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
Ditantang hakim, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu mengaku lupa adanya realisasi di ruang kerja seperti yang telah disebutkan dalam BAP.
"Lupa yang mulia," ujar Nazar.
"Bagaimana bisa lupa. Anda mengatakan ini dalam BAP," cecar Hakim.
Nazar bersikukuh lupa adanya pembagian keuntungan dari bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. Padahal, dalam keterangannya di BAP, ia juga menyebut sejumlah nama seperti Marzuki Alie, Ganjar Pranowo, Melcias Markus Mekeng, Olly Dondokambey, Arief Wibowo.
Nama-nama tersebut membantah adanya penerimaan uang seperti yang disebut Nazar.
Arief Wibowo, anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP itu menegaskan tidak tahu menahu adanya transaksi bagi-bagi keuntungan dari proyek e-KTP. Dia juga membantah menerima uang dari proyek tersebut.
Hadir sebagai saksi dalam sidang, ia bahkan mengaku tidak cukup memahami proses pembahasan anggaran untuk proyek e-KTP.
"Saya tidak paham yang mulia. Tapi kalau bahas soal Badan Legislatif saya paham," ujar Arief.
"Anda kenal Setya Novanto?" tanya Hakim.
"Tahu, tapi saya tidak pernah bahas apapun. Bahkan ruang kerjanya saja di mana saya tidak tahu," ujar Arief.
Mendengar bantahan Arif, Nazaruddin menegaskan tetap pada keterangannya yang menyebut ada penerimaan uang oleh sejumlah pihak dan dituangkan dalam keterangannya melalui BAP.
"Saya tetap pada keterangan saya," ujar Nazar.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Airlangga menegaskan, jika Partai Golkar menjadi korban atas kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo yang mengaku sempat diminta Presiden untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik
Baca SelengkapnyaMoeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.
Baca SelengkapnyaMenurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaKetua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaAlex yang merupakan pimpinan KPK dua periode ini menyebut saat itu tak bisa menghentikan kasus Setnov.
Baca SelengkapnyaHamdan mengatakan, DPR seharusnya gunakan hak konstitusional menanyakan ini kepada Presiden atau gunakan hak angket.
Baca SelengkapnyaDiketahui Johanis sempat menjabat Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Saya Kira Semua Akan Alami Tekanan
Baca SelengkapnyaDia enggan menanggapi lebih lanjut polemik yang disampaikan oleh Agus. Terlebih, pada 2017 dirinya tidak mengetahui persoalan tersebut.
Baca Selengkapnya