Kasus Korupsi Izin Tambang, 2 Mantan Pejabat di Kepri Divonis 12 dan 9 Tahun Bui
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), memvonis mantan Kepala Dinas ESDM Amjon dan Kepala Dinas PTSP Pemprov Kepri Azman Taufik dengan hukuman masing-masing 12 tahun dan 9 tahun penjara. Kedua terdakwa juga dibebankan membayar uang denda masing-masing Rp400 juta subsider 4 bulan penjara, dan sebesar Rp400 juta subsider 4 bulan penjara.
"Kedua terdakwa divonis bersalah, karena terlibat korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 31 miliar," kata Ketua Majelis Hakim PN Tanjungpinang Guntur Kurniawan, Jumat (19/3). Dikutip dari Antara.
Dalam kasus yang sama, majelis hakim turut memvonis sepuluh terdakwa lainnya dengan hukuman penjara rata-rata selama empat hingga enam tahun.
-
Siapa yang divonis 12 tahun penjara? Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dengan menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang dihukum terkait kasus korupsi di MA? Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun usai terbukti bersalah atas kasus menerima suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
-
Siapa yang terbukti bersalah dalam korupsi Kementan? 'Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,' kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
Mereka adalah ASN hingga pihak swasta, yaitu Junaidi, Arif Rate, Boby Satiya Kifani, Wahyu Budi Wiyono, Jalil, M Ahmad, M Adrian Alamin, Robiyanto, Eddy Rasmadi, Hari Malonda dan Sugeng.
Para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi izin pertambangan bauksit Kabupaten Bintan tahun 2018-2019. "Semua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi," kata hakim Guntur menegaskan.
Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada seluruh terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri untuk pikir-pikir terhadap putusan yang dibacakan sejak Kamis (18/3).
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putusan kasasi kedua terdakwa itu berdasarkan keterangan yang tersampaikan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) milik Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaSelain pidana kurungan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga mengubah pidana denda terhadap Kasdi Subagyono, yakni menjadi Rp400 juta.
Baca SelengkapnyaAgus Purwoto juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara
Baca SelengkapnyaRidwan keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung sekitar pukul 17.53 WIB. Dia yang telah mengenakan rompi tahanan merah muda dan tangan diborgol.
Baca SelengkapnyaRidwan Djamaluddin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaJaksa juga turut menyita barang bukti dari tangan para tersangka
Baca SelengkapnyaKeduanya diduga terlibat kasus izin usaha pertambangan (IUP).
Baca SelengkapnyaPenanganan khusus tersebut berkaca dari kasus Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah yang sempat diteror oleh anggota Densus 88 Polri.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, SPT memiliki peran dalam kasus yang kini menjeratnya.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung setelah putusan perkara suap menjeratnya berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKejaksaan menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel.
Baca Selengkapnya