Kasus Korupsi Lahan Rumah DP 0 Persen, KPK Tahan Direktur PT Adonara Propertindo
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA). Tommy merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Tanah ini nantinya akan digunakan untuk program Rumah DP 0 Persen di Pemprov DKI Jakarta.
"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka TA selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 Juni 2021 sampai dengan 3 Juli 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/6).
Saat keluar dari markas lembaga antirasuah, Tommy yang sudah mengenakan rompi oranye dan diborgol ini enggan berkomentar. Tommy memilih bungkam hingga masuk ke dalam mobil tahanan KPK.
-
Dimana proyek dikerjakan asal-asalan? Adapun ruas jalan yang ditinjau Rudy sejauh 24 KM, mulai dari Kecamatan Cihurip, Jatisari di Cisompet, Kemudian Kecamatan Peundeuy, lalau ke Sagara di Cibalong.
-
Kenapa proyek dikerjakan asal-asalan? 'Ini adalah kesalahan perencanaan dari PUPR, kita perbaikilah ke depan,' kata Rudy.
-
Mengapa eksekusi lahan itu ricuh? Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira membenarkan anggotanya mengalami luka akibat sabetan sajam saat PN Jambi melakukan eksekusi.
-
Apa saja kekurangan membeli tanah? Jika membeli tanah, anda harus menyiapkan dana tambahan untuk membangunnya.
-
Dimana contoh penerapan pembangunan yang mengabaikan lingkungan di Indonesia? Sebagai contoh, setiap tahun di negara kita diperkirakan terjadi penebangan hutan seluas 3.180.243 ha (atau seluas 50 kali luas kota Jakarta). Hal ini juga diikuti oleh punahnya flora dan fauna langka.
-
Bagaimana cara penambangan ilegal? Tersangka melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hak guna usaha PT BSP dan izin usaha pertambangan (IUP) PT BA selama lima tahun terakhir, tepatnya mulai 2019.
Tommy Andrian sendiri sudah dijerat dalam kasus ini bersama dengan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe, dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.
KPK menduga perbuatan yang dilakukan para tersangka disinyalir merugikan keuangan negara sebesar Rp152 miliar.
Kasus ini bermula saat adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perumda Sarana Jaya. Kesepakatan dilakukan oleh Yorry dan Anja Runtunewe pada 8 April 2019.
Pada saat itu juga dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp108,9 miliar ke rekening Bank DKI milik Anja Runtunewe. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Perumda Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sejumlah Rp43,5 miliar.
Dalam pelaksanaan pengadaan tanah ini, diduga dilakukan secara melawan hukum, yakni tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.
Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate. Kemudian, adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtunewe) Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.
Teranyar, KPK menjerat tersangka baru dalam kasus ini. Yakni, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur yang juga pemilik showroom mobil mewah Rudy Hartono Iskandar (RHI).
Namun Rudy Hartono belum ditahan oleh tim penyidik KPK. Rudy dijadwalkan diperiksa pada hari ini, namun tak memenuhi panggilan penyidik. Rudy berkirim surat tak bisa memenuhi panggilan karena sakit.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Atas transaksi tersebut, penyidik Kejati Jatim pun menemukan beberapa indikasi penyimpangan.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan itu dilaksanakan pada 20 November sampai dengan 24 November 2023.
Baca SelengkapnyaKejati DIY menggeledah Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispentaru) DIY, Rabu (12/7) untuk mencari bukti kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD).
Baca SelengkapnyaSaksi Indra Arharrys, mengatakan harga pembelian tanah untuk proyek rumah DP 0 rupiah sengaja dinaikkan menjadi Rp322 miliar
Baca SelengkapnyaKPK belum mengungkapkan nilai rumah mewah itu dan proses pendataan terhadap aset tersebut masih berlangsung.
Baca SelengkapnyaDonald menjadi satu dari lima tersangka kasus korupsi pengadaan lahan untuk proyek perumahan DP O Rupiah di Rorotan, Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaPara tersangka selanjutnya dilakukan penahanan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaGubernur DIY Sri Sultan HB X menegaskan tidak akan memberikan bantuan kepada Kepala Dispertaru Krido Suprayitno yang jadi tersangka korupsi penyalahgunaan TKD.
Baca SelengkapnyaKPK sebelumnya mencekal 10 orang terkait dugaan kasus korupsi pengadaan lahan di lingkungan BUMD DKI Jakarta tersebut.
Baca SelengkapnyaDalam kasus tersebut ketiga tersangka telah melakukan tindak korupsi senilai Rp30,2 miliar.
Baca SelengkapnyaPKB meminta agar pihak lain tidak mengkaitkan penggeledahan rumah Gus Halim dengan isu lain.
Baca SelengkapnyaAHY menyarankan pada masyarakat bila menemukan indikasi ketidakabsahan pada lahannya, sebaiknya laporkan ke pihak kantor ATR/BPN untuk mencabut akta.
Baca Selengkapnya