Kasus korupsi Novanto sudah diketahui publik, KPK tak masalah sidang dilarang live
Merdeka.com - Setya Novanto, tersangka kasus korupsi e-KTP akan menjalani sidang perdananya pada Rabu (13/12) besok di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sidang tersebut boleh disiarkan langsung di televisi.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, tak masalah dengan aturan yang dimiliki pengadilan tersebut. Sebab menurutnya, segala hal berkaitan dengan Novanto di kasus korupsi e-KTP sudah diketahui khalayak umum meskipun tidak ada hal yang perlu ditutup-tutupi pada persidangan nanti.
"Saya enggak tahu. Itu kan mereka yang punya otoritas bukan kita. Kita kan yang menyerahkan case, kalau kita mau transparan ya memang tidak ada harus yang dibuka karena itu publik sudah tahu tuh," ujar Saut, Selasa (12/12).
-
Siapa yang minta KPK usut kebocoran OTT? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kesulitan dalam mengungkap terduga pelaku yang membocorkan informasi mengenai dugaan kasus korupsi. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang meminta polisi transparan? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan penganiayaan setelah ditemukannya mayat remaja laki-laki bernama Afif Maulana (AM) di bawah jembatan Kuranji, Kota Padang yang diduga dianiaya kepolisian.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melarang awak media televisi untuk menyiarkan secara langsung jalannya persidangan. Sidang yang akan dilakukan di ruangan Koesoma Admaja I tersebut akan digelar pada pukul 10.00 WIB, Rabu (13/12).
Kepala Humas PN Negeri Jakarta Pusat, Ibnu Basuki Wibowo, menuturkan, masyarakat diperbolehkan menyaksikan persidangan secara langsung di ruang sidang. Tetapi Ibnu menjelaskan ketika Ketua Umum Partai Golkar tersebut diadili di ruang sidang awak media tidak diperbolehkan untuk menyiarkan sidang secara langsung.
Sidang dibuka untuk umum tapi rekan-rekan media tidak boleh live," kata Ibnu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/12).
Ibnu menjelaskan larangan menyiarkan sidang secara langsung tertuang dalam surat keputusan Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelaa I A Khusus Nomor W10.VI/KP.01.1.1705 XI.2016.01. Surat tersebut sudah disahkan pada 4 November 2016.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saut jadi saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaSaut yakin bahwa kasus ini akan diselesaikan secara tuntas. Mengingat taruhannya adalah nama baik kinerja pemberantasan korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK memberikan kewenangan sepenuhnya atas laporan tersebut ke Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaNawawi menjelaskan pengumuman tersangka bagi pelaku tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan sembarangan.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo yang mengaku sempat diminta Presiden untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik
Baca SelengkapnyaSaut mengaku diminta penyidik untuk menjelaskan perbuatan Firli Bahuri yang bertentangan dengan nilai integritas KPK.
Baca SelengkapnyaSetyo Budiyanto menegaskan KPK masih akan melanjutkan proses penyadapan dan OTT atau Operasi Tangkap Tangan
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang
Baca SelengkapnyaKPK menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap kasus Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca Selengkapnya