Kasus korupsi payment gateway, saksi sebut Denny ngotot bikin proyek
Merdeka.com - Kepala divisi humas Polri Brigjen Pol Anton Charliyan mengatakan, Bareskrim Polri masih mendalami peran mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana terkait proyek pengadaan layanan pembuatan pasport secara online di Kementerian Hukum dan HAM, Juli 2014 silam.
Dari hasil pemeriksaan di internal Kemenkum HAM, sebelum proyek tersebut berlangsung mereka sudah mengingatkan resiko pengadaan proyek tersebut. Tetapi Denny tetap ngotot melaksanakan proyek payment gateway ini.
"Beberapa kali rapat diingatkan para stafnya. Karena saat itu yang jadi pimpinan proyek beliau dan pada saat itu sudah diingatkan kalau proyek dilaksanakan akan bermasalah," kata Anton di kantor Humas Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/3).
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Apa saja yang disita saat sidak di Rutan KPK? 'Sidak itu berlangsung pada 28 April 2023 dan berdasarkan berita acara ditemukan antara lain empat buah handphone dan uang tunai sejumlah Rp30 Juta. Selanjutnya bahwa empat buah handphone itu dimusnahkan pada tanggal 9 Mei 2023 atas perintah terperiksa,' beber Albertina.
-
Apa yang disita KPK dari SYL? Adapun barang yang diamankan adalah sebuah mobil jenis minibus, yang ditemukan di daerah Sulawesi Selatan.
-
Barang bukti apa yang ditemukan? Saat penangkapan bersama teman-temannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pods vape yang berisi cairan ganja.
-
Apa yang dicuri polisi tersebut? Mengambil kesempatan dalam kesempitan, seorang polisi di Jerman mencuri 180 kilogram keju dari truk yang terbalik karena kecelakaan.
Anton mengaku masih akan mendalami alasan Denny ngotot menjalankan proyek itu kendati sudah diingatkan staffnya. Meski dari pemeriksaan saksi-saksi itu Denny ngotot membuat proyek, tetapi Bareskrim Polri belum menetapkan Dosen Universitas Gajah Mada itu sebagai tersangka.
"Ini akan dilihat dari hasil pendalaman. Yang jelas di Kementerian itu sudah ada sistem yang bagus, tapi dia mau pake payment gateway," terang dia.
Dia menambahkan saat ini sudah 12 saksi diperiksa polisi. Selain itu, polisi juga sudah menyita alat bukti berupa sejumlah surat dalam pengadaan proyek tersebut tapi dalam kasus ini penyidik belum ada temuan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang.
"Tujuh alat bukti berupa surat sudah disita. Tidak perlu saya sebutkan satu per satu," katanya.
Anton menjelaskan bahwa dalam kasus ini ada indikasi kerugian negara Rp 32 miliar lebih. Hal ini berdasarkan laporan akhir tahun Badan Pemeriksa Keuangan pada Desember 2014 lalu.
"Adanya pungutan yang tidak sah sebesar Rp 605 juta. Itu berdasarkan hasil audit BPK," ujarnya.
Lanjutnya, Bareskrim Polri menyiapkan pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi, terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan juncto pasal 55 KUHP untuk calon tersangka. Kendati belum ada tersangka, dia memastikan penyidik akan mendalami siapa saja yang berperan dalam kasus ini termasuk vendor-vendornya.
"Justru itu nanti kita dalami siapa saja ya," tandasnya.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Uang tersebut mengalir ke Komisi I DPR dan BPK lewat perantara bernama Nistra Yohan dan Sadikin.
Baca SelengkapnyaDarien mengaku uang tersebut didapatkan dari Windy pada akhir tahun 2021 dengan total Rp 500 juta yang ditujukan oleh lima anggota Pokja.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaMenurut Prabowo, pihaknya belum menemukan alat bukti yang cukup untuk melakukan pemeriksaan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin.
Baca SelengkapnyaKeterangan saksi itu berlangsung dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro.
Baca SelengkapnyaKejagung akan menjemput paksa dua orang diduga menjadi perantara aliran dana korupsi kasus BTS 4G BAKTI Kominfo ke Komisi I DPR RI dan BPK.
Baca SelengkapnyaProses penyelidikan hingga saat ini masih dilakukan KPK.
Baca SelengkapnyaTNI memeriksa sebanyak 20 orang saksi terkait kasus dugaan suap Kabasarnas
Baca Selengkapnya