Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Korupsi Pembelian Tanah Munjul, KPK Panggil Eks Plt Sekda DKI Sri Haryati

Kasus Korupsi Pembelian Tanah Munjul, KPK Panggil Eks Plt Sekda DKI Sri Haryati KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta 2020 Sri Haryati, Kamis (5/8). Perempuan yang kini menjabat Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda DKI itu akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.

Sri Haryati diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur yang juga pemilik showroom mobil mewah Rudy Hartono Iskandar (RHI).

"Sri Haryati (Plt Sekda DKI Jakarta 2020) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RHI DKK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (5/8).

Selain Sri Haryati, tim penyidik juga turut memanggil Kabid Usaha Transportasi, Properti, dan Keuangan Badan Pembinaan BUMD Provinsi DKI Jakarta Ahmad Giffari, dan General Manager KSO Nuansa Cilangkap yang juga Junior Manager Sub Divisi Pengembangan Usaha PPSJ periode 2019 - Juni 2020 Maulina.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Ali.

Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri sempat menyebut tim penyidik akan mendalami besaran anggaran yang dikeluarkan dari APBD DKI Jakarta untuk pembelian tanah di Munjul, DKI Jakarta yang berujung rasuah itu.

"Jadi tentu itu akan didalami, termasuk berapa anggaran yang sesungguhnya yang diterima BUMD Sarana Jaya," ujar Firli dalam jumpa pers, Senin (2/8) malam.

Firli menyebut pihaknya menemukan dua dokumen terkait pencairan dana untuk pembelian tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Salah satu dokumen yang ditemukan untuk pembelian tanah itu menerakan angka mencapai Rp1,8 triliun.

"Cukup besar yang kami terima, misalnya angkanya sesuai dengan APBD itu ada Surat Keputusan Nomor 405 itu besarannya Rp1,8 triliun. Terus ada lagi Surat Keputusan Nomor 1684 itu dari APBD Perubahan sebesar Rp800 miliar," kata Firli.

Sebelumnya, KPK memastikan bakal segera memeriksa Gubernur DKI Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.

Firli Bahuri mengatakan, pemeriksaan terhadap Anies dan Prasetyo Edi dilakukan lantaran keduanya diduga mengetahui proses pengadaan tanah ini. Apalagi, anggaran dalam pengadaan tanah Munjul bersumber dari APBD yang dibahas dan ditetapkan oleh Pemprov dan DPRD DKI.

"Terkait program pengadaan lahan, tentu dalam penyusunan program anggaran APBD DKI tentu Gubernur DKI sangat memahami, begitu juga dengan DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD bersama Pemda DKI mestinya tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI. Jadi tentu perlu dimintai keterangan sehingga menjadi terang benderang," ujar Firli dalam keterangannya, Senin (12/7).

Dalam kasus ini, KPK menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe, Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA), dan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka.

KPK menduga perbuatan yang dilakukan para tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp152 miliar.

Kasus ini bermula saat adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perumda Sarana Jaya. Kesepakatan dilakukan oleh Yorry dan Anja Runtunewe pada 8 April 2019.

Pada saat itu juga dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp108,9 miliar ke rekening Bank DKI milik Anja Runtunewe. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory, dilakukan pembayaran oleh Perumda Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sejumlah Rp43,5 miliar.

Pelaksanaan pengadaan tanah ini diduga dilakukan secara melawan hukum, yakni tanpa ada kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukan kajian appraisal, dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun backdate atau tanggal mundur. Kemudian, adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtunewe dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

Teranyar, KPK menjerat tersangka baru dalam kasus ini, yakni Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur yang juga pemilik showroom mobil mewah Rudy Hartono Iskandar (RHI).

Sumber: Liputan6.com.Reporter: Fachrur Rozie. (mdk/yan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejati DKI Terima SPDP Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Belum Ada Tersangka
Kejati DKI Terima SPDP Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Belum Ada Tersangka

"Betul SPDP diterima Kejati DKI Jakarta," ucap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan saat dikonfirmasi, Kamis (26/10).

Baca Selengkapnya
KPK Selidiki Kejanggalan Harta Sekda Jatim Adhy Karyono dan Sejumlah Pejabat Lain
KPK Selidiki Kejanggalan Harta Sekda Jatim Adhy Karyono dan Sejumlah Pejabat Lain

Lembaga antirasuah menyelidiki dugaan korupsi saat Adhy menjadi pejabat Kemensos.

Baca Selengkapnya
Sudah Diizinkan Pengadilan, Polisi Surati Pimpinan KPK Minta Dokumen Terkait Kasus Pemerasan
Sudah Diizinkan Pengadilan, Polisi Surati Pimpinan KPK Minta Dokumen Terkait Kasus Pemerasan

Karena dokumen tersebut masuk dalam materi penyidikan sehingga belum bisa diungkap ke publik.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Kantor PT Hutama Karya Buntut Kasus Proyek Jalan Tol Trans Sumatera
KPK Geledah Kantor PT Hutama Karya Buntut Kasus Proyek Jalan Tol Trans Sumatera

KPK Geledah Kantor PT Hutama Karya Buntut Kasus Proyek Jalan Tol Trans Sumatera

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Hevearita dan Suami Penuhi Pemeriksaan KPK Terkait Dugaan Korupsi Pemkot Semarang
FOTO: Ekspresi Hevearita dan Suami Penuhi Pemeriksaan KPK Terkait Dugaan Korupsi Pemkot Semarang

Hevearita diperiksa atas kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024.

Baca Selengkapnya
Jadi Saksi Dugaan Pemerasan Firli Bahuri pada SYL, Direktur Gratifikasi KPK Dicecar 13 Pertanyaan
Jadi Saksi Dugaan Pemerasan Firli Bahuri pada SYL, Direktur Gratifikasi KPK Dicecar 13 Pertanyaan

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Herda Helmijaya diperiksa selama tiga jam

Baca Selengkapnya
KPK Panggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti, Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang
KPK Panggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti, Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang

Penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap sejumlah instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Semarang, sejak Rabu (17/7).

Baca Selengkapnya
Usut Kasus Pemerasan SYL, Polisi Periksa Eks Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin
Usut Kasus Pemerasan SYL, Polisi Periksa Eks Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin

M. Jasin belum bersedia memberikan statement apapun saat dihampiri awak media yang melayangkan sejumlah pertanyaan.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Menteri Desa Abdul Halim Iskandar soal Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim
KPK Periksa Menteri Desa Abdul Halim Iskandar soal Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim

Halim tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.52 WIB. Dia tidak didampingi kuasa hukum.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Kantor Wali Kota Semarang
KPK Geledah Kantor Wali Kota Semarang

Proses penggeledahan hingga saat ini masih terus berlangsung.

Baca Selengkapnya
Reaksi KPK Saat Polisi Geledah 2 Rumah Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Reaksi KPK Saat Polisi Geledah 2 Rumah Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

KPK merespons penggeledahan rumah Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi, Polisi Periksa Firli Bahuri dan Alex Tirta Hari Ini
Kasus Korupsi, Polisi Periksa Firli Bahuri dan Alex Tirta Hari Ini

Ade Safri juga menambahkan pemanggilan Alex Tirta berkaitan dengan seputar dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya