Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Korupsi Perum Perindo, Kejagung Panggil 5 Orang Jadi Saksi

Kasus Korupsi Perum Perindo, Kejagung Panggil 5 Orang Jadi Saksi Jaksa Agung Perintahkan Jajaran Awasi Proyek Tol Semarang-Demak. ©2021 Merdeka.com/Istimewa

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan korupsi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perindo). Penyidik Kejagung memeriksa lima orang saksi dalam kasus ini pada Senin (1/11).

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer mengatakan, penyidik Jampidsus mulai melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi hari ini.

Saksi pertama, inisial MT selaku Direktur Keuangan Perum Perindo, diperiksa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo tahun 2016-2019.

Saksi kedua inisial AG, selaku Direktur Keuangan Perum Perindo. Saksi ketiga yakni inisial DAG selaku Direktur Operasional / Usaha Perum Perindo Periode 2016-2017.

“Keempat FM selaku Direktur Utama Perum Perindo Periode 2019-2020, diperiksa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo tahun 2016-2019,” kata Leonard dalam keterangan tertulisnya.

Terakhir, penyidik Jampidsus periksa saksi inisial KRSW, selaku Dewan Pengawas Perum Perindo. Kata Leonard, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana dialami sendiri.

“Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia,” katanya.

Tetapkan 2 Tersangka

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menetapkan Syahril Japarin, mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Perum Perindo periode 2016-2019, Rabu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan, Syahril Japarin merupakan Direktur Utama Perum Perindo periode 2016-2017.

"Saat ini yang bersangkutan bekerja sebagai Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha Badan Pengusahaan (BP) Batam," kata Leonard di Gedung Bundar Kejaksaan Agung dilansir Antara, Jakarta (27/10).

Selain Syahril, kata Leonard, penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan satu tersangka lainnya berinisial RU. Tersangka RU merujuk pada Riyanto Utomo, menjabat sebagai Direktur Utama PT Global Prima Santosa.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, keduanya juga ditahan setelah sebelumnya diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi. Penahanan terhadap dua tersangka dilakukan terpisah, Syahril Japarin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Riyanto Utomo ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Untuk mempercepat proses penyidikan dilakukan penahanan selama 20 hari," kata Leonard.Adapun peran tersangka, Leonard menjelaskan, Syahril pada saat menjabat sebagai Direktur Utama Perum Perindo menerbitkan surat hutang jangka menengah (MTN) dan mendapatkan dana sebesar Rp200 miliar, terdiri atas sertifikat Seri Jumbo A dan Seri Jumbo B tahun 2017.

Peran Tersangka

Menurut Leonard, MTN merupakan salah satu upaya mendapatkan dana dengan cara menjual prospek. Namun, penggunaan dana MTN tidak dipergunakan sebagaimana peruntukannya.

"MTN Seri A dan Seri B sebagaimana dimaksud, sebagian besar digunakan bisnis perdagangan ikan yang dikelola oleh Divisi Penangkapan, Perdagangan dan Pengelolaan (P3) Perum Perindo atau Strategi Bisnis Unit (SBU), Fish Trip and Procesing (FPP) dalam menggunakan metode bisnis perdagangan ikan tersebut yaitu metode jual beli ikan putus," kata Leonard.

Sedangkan tersangka Ryanto Utomo merupakan salah satu pihak yang mengadakan kerja sama perdagangan ikan dengan menggunakan transaksi-transaksi fiktif yang dilakukan Perum Perindo tanpa adanya perjanjian kerja sama.

"Kemudian tidak adanya berita acara serah terima barang, tidak ada laporan jual beli ikan, dan tidak ada dari pihak Perum Perindo yang ditempatkan dalam penyerahan ikan dari pemasok kepada mitra bisnis Perum Perindo," ujar Leonard.

Penyidik Kejaksaan Agung menerapkan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terhadap kedua tersangka.

Penetapan kedua tersangka baru ini menambah jumlah tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan surat utang jangka menengah (medium term note/MTN) periode 2016-2019.

Sebelumnya, Kamis (21/10), penyidik telah menetapkan mantan Vice President Divisi P3 Perum Perindo Wenny Prihatini, Direktur PT Prima Pangan Madani Lalam Sarlam, dan Direktur PT Kemilau Bintang Timur berinisial Nabil M Basyuni sebagai tersangka. Meski telah ada tersangka, nilai kerugian negara masih dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP