Kasus korupsi PLTU, Kejagung kirim surat pemanggilan Yance
Merdeka.com - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus R Widyo Pramono mengatakan pihaknya sudah mengirim surat pemanggilan terhadap tersangka Irianto MS Syafiuddin alias Yance, terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
"Ya, panggilan sudah dilayangkan. Saya sudah perintahkan untuk surat pemanggilan," kata Widyo di Badan Diklat Kejaksaan, Ragunan, Jakarta, Jumat (10/10).
Lebih lanjut, Widyo menuturkan tahap II kasus yang menjerat mantan Bupati Indramayu ini akan digelar oleh Kejaksaan Negeri Indramayu. Maka, tambah dia, sebelum dilakukan, Kejagung akan panggil pihak terkait ke gedung bundar.
-
Apa yang terjadi di Indramayu? Seorang Ibu asal Indramayu baru-baru ini ramai menjadi perbincangan publik. Bagaimana tidak, Ibu ini berhasil melahirkan 5 anak kembar melalui proses operasi SC.
-
Siapa yang akan diperiksa Kejagung selanjutnya? 'Nah ini yang awal tolong kami kasih kesempatan untuk membuktikan ini, akan berjalan tahapan itu (pemeriksaan lima mantan Mendag), percaya itu, akan kita lakukan seperti itu tentunya nantinya semuanya akan berdasarkan alat bukti yang ada karena memang aturannya harus seperti itu,' kata Dirtut Jampidsus Kejagung Sutikno kepada wartawan usai sidang putusan di PN Jaksel, Selasa (26/11).
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
"Akan dilakukan Kejaksaan Negeri sana, Indramayu. Tapi kita panggil dulu ke sini (Gedung bundar), setelah itu baru dioper ke sana," ungkapnya.
Disindir pihak Kejaksaan sudah kecolongan lantaran Yance sempat dilantik sebagai anggota DPRD Jabar, Widyo menampik, Ia berkilah tak ada kata kecolongan.
Pasalnya, menurut Widyo kecolongan merupakan istilah barang yang telah hilang dicuri oleh pencuri.
"Enggak ada kata kecolongan, kecolongan itu istilah barang yang hilang dicuri maling," tandasnya.
Diketahui penetapan status tersangka pada politikus Golkar ini dilakukan sejak 13 September 2010 silam. Dia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Sumur Adem, Indramayu. Atas prilakunya negara mengalami kerugian mencapai Rp 42 miliar.
Saat menjabat Bupati, Yance disinyalir menaikkan nilai harga jual tanah menjadi Rp 42 ribu permeter persegi padahal seharusnya harga tanah hanya Rp 22 ribu. Sehingga hal itu dianggap sebagai tindakan mark up.
Tak hanya Yance yang terlibat dalam kasus ini, 3 orang lainnya pun ikut terperosok dalam pusaran korupsi itu. Di antaranya, pemilik SHGU Nomor 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung, Agung Rijoto, mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi, dan mantan Wakil Ketua P2TUN yang juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu Mohammad Ichwan.
Maka berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1451K/Pid.SUS/2011, terdakwa korupsi PLTU Sumur Adem, Agung Rijoto dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta. Sementara dua lainnya, yakni Daddy Haryadi dan Mochamad Ichwan divonis bebas. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi kembali melakukan pemeriksaan terhadap Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar atas dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaKedatangan Kombes Irwan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi oleh Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPelaporan yang dilakukan tersebut adalah salah satu bagian dari 'bersih-bersih BUMN'. Tujuannya agar BUMN semakin bersih dari tindakan korupsi.
Baca SelengkapnyaKombes Irwan sudah berangkat dari Semarang ke Jakarta.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan berlangsung dalam rentan waktu Beberapa saksi dimintai keterangan sejak 24 Agustus 2023 sampai 5 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaDahlan Iskan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.
Baca SelengkapnyaKepolisian telah melakukan pemeriksaan sebanyak enam orang.
Baca SelengkapnyaKasus ini ditangani Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah menerima aduan masyarakat atau Dumas pada pada 12 Agustus 2023
Baca SelengkapnyaJPU KPK mempersilakan kubu SYL melaporkan dugaan aliran dana Kementan ke rumah kaca di Kepulauan Seribu milik pimpinan partai.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaMantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo kembali menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan korupsi, pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaLembaga antirasuah menyelidiki dugaan korupsi saat Adhy menjadi pejabat Kemensos.
Baca Selengkapnya