Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Korupsi RTH Bandung, Herry Nurhayat Divonis 4 Tahun Penjara

Kasus Korupsi RTH Bandung, Herry Nurhayat Divonis 4 Tahun Penjara ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan BPKAD Pemerintah Kota Bandung, Herry Nurhayat divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH). Dengan putusan itu, ia harus mendekam di penjara selama empat tahun.

Hal tersebut mengemuka dalam Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, Jalan LL. RE. Martadinata, Kota Bandung, Rabu (4/11). Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim T Benny Eko Supriyadi sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Herry Nurhayat pidana penjara empat tahun dan denda Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan enam bulan," ucap ketua Majelis Hakim.

Orang lain juga bertanya?

Ia mengungkapkan, Herry terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Selain itu, Herry dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar. jika tidak sanggup mengembalikan uang, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Menanggapi vonis hakim, jaksa maupun terdakwa memilih pikir-pikir untuk banding.

"Apabila (uang pengganti hasil sita dan lelang) tidak cukup dijatuhi pidana penjara satu tahun," tuturnya.

Pembelaan yang disampaikan Herry tidak diterima majelis hakim. Pasalnya, alasan perbuatan yang dilakukan karena perintah atasan saat itu, Sekda Kota Bandung Edi Siswadi dan Walikota Bandung, Dada Rosada dianggap tidak tepat.

Meski demikian, majelis hakim mengabulkan permintaan Herry yang meminta menjadi Justice Collaborator (JC) karena memenuhi persyaratan sesuai aturan Mahkamah Agung.

"Memperhatikan fakta persidangan, terdakwa Herry merupakan salah satu pelaku tindak pidana dengan yang lain yakni Tomtom Daabul Qamar dan Kadar Slamet. Berdasarkan keterangan, telah mengungkap secara jelas dan keterangannya bersesuaian dengan BAP. Mampu membongkar dan memberikan kesaksian terdakwa lain yaitu perkara Kadar Slamet dan Tomtom," katanya.

Belum Bisa Dieksekusi

Meski sudah divonis bersalah, Herry tidak langsung dieksekusi ke penjara. Alasannya, sebelum ada vonis, Herry sudah dibebaskan dari tahanan karena masa penahanan habis. Selain itu, putusannya belum berkekuatan hukum tetap.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chaerudin mengatakan Herry bisa langsung dieksekusi menerima putusan hakim dan tidak mengajukan banding. Ada waktu tujuh hari ke depan apakah terdakwa atau kami mengajukan banding atau tidak.

"Termasuk jika nanti sudah ada putusan banding yang misalnya menguatkan putusan, jika Herry kembali mengajukan upaya hukum sampai ke Mahkamah Agung, Herry belum bisa dieksekusi. Ya itu resiko hukum karena sebelumnya dikeluarkan demi hukum terkait habis masa penahanan," terang dia usai persidangan.

Kuasa hukum Herry, Airlangga Gautama mengatakan setelah putusan, Herry tidak langsung dieksekusi karena masih pikir-pikir untuk banding. Kliennya akan berada di rumah bersama keluarga. Meski demikian, pihaknya berjanji akan kooperatif.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Hal Memberatkan Hasbi Hasan hingga Divonis 6 Tahun, Coreng Nama Baik MA dengan Terima Suap Rp1 M
Hal Memberatkan Hasbi Hasan hingga Divonis 6 Tahun, Coreng Nama Baik MA dengan Terima Suap Rp1 M

Dalam pertimbangan vonisnya salah satunya Hasbi telah mencoreng nama institusi tempat bekerjanya

Baca Selengkapnya
Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto Divonis 5 Tahun Bui Korupsi BTS
Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto Divonis 5 Tahun Bui Korupsi BTS

Jika tidak dilunasi, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kewajiban uang pengganti.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara

Selain pidana pokok, Irwan juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.150.000.000 dalam korupsi BTS 4G.

Baca Selengkapnya
Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta
Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta

Uang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.

Baca Selengkapnya
Usai jadi Tersangka Korupsi, Ketua KONI Sumsel Serahkan Uang Rp500 Juta & Sertifikat Rumah
Usai jadi Tersangka Korupsi, Ketua KONI Sumsel Serahkan Uang Rp500 Juta & Sertifikat Rumah

Kasus korupsi yang dilakukan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya