Kasus Korupsi RTH Bandung, Herry Nurhayat Divonis 4 Tahun Penjara
Merdeka.com - Mantan BPKAD Pemerintah Kota Bandung, Herry Nurhayat divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH). Dengan putusan itu, ia harus mendekam di penjara selama empat tahun.
Hal tersebut mengemuka dalam Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, Jalan LL. RE. Martadinata, Kota Bandung, Rabu (4/11). Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim T Benny Eko Supriyadi sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Herry Nurhayat pidana penjara empat tahun dan denda Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan enam bulan," ucap ketua Majelis Hakim.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Bagaimana KPK menyita barang Hasto? Penyitaan itu dilakukan oleh salah seorang penyidik bernama Rossa Purbo Bekti. Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia mengungkapkan, Herry terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Selain itu, Herry dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar. jika tidak sanggup mengembalikan uang, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Menanggapi vonis hakim, jaksa maupun terdakwa memilih pikir-pikir untuk banding.
"Apabila (uang pengganti hasil sita dan lelang) tidak cukup dijatuhi pidana penjara satu tahun," tuturnya.
Pembelaan yang disampaikan Herry tidak diterima majelis hakim. Pasalnya, alasan perbuatan yang dilakukan karena perintah atasan saat itu, Sekda Kota Bandung Edi Siswadi dan Walikota Bandung, Dada Rosada dianggap tidak tepat.
Meski demikian, majelis hakim mengabulkan permintaan Herry yang meminta menjadi Justice Collaborator (JC) karena memenuhi persyaratan sesuai aturan Mahkamah Agung.
"Memperhatikan fakta persidangan, terdakwa Herry merupakan salah satu pelaku tindak pidana dengan yang lain yakni Tomtom Daabul Qamar dan Kadar Slamet. Berdasarkan keterangan, telah mengungkap secara jelas dan keterangannya bersesuaian dengan BAP. Mampu membongkar dan memberikan kesaksian terdakwa lain yaitu perkara Kadar Slamet dan Tomtom," katanya.
Belum Bisa Dieksekusi
Meski sudah divonis bersalah, Herry tidak langsung dieksekusi ke penjara. Alasannya, sebelum ada vonis, Herry sudah dibebaskan dari tahanan karena masa penahanan habis. Selain itu, putusannya belum berkekuatan hukum tetap.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chaerudin mengatakan Herry bisa langsung dieksekusi menerima putusan hakim dan tidak mengajukan banding. Ada waktu tujuh hari ke depan apakah terdakwa atau kami mengajukan banding atau tidak.
"Termasuk jika nanti sudah ada putusan banding yang misalnya menguatkan putusan, jika Herry kembali mengajukan upaya hukum sampai ke Mahkamah Agung, Herry belum bisa dieksekusi. Ya itu resiko hukum karena sebelumnya dikeluarkan demi hukum terkait habis masa penahanan," terang dia usai persidangan.
Kuasa hukum Herry, Airlangga Gautama mengatakan setelah putusan, Herry tidak langsung dieksekusi karena masih pikir-pikir untuk banding. Kliennya akan berada di rumah bersama keluarga. Meski demikian, pihaknya berjanji akan kooperatif.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaDalam pertimbangan vonisnya salah satunya Hasbi telah mencoreng nama institusi tempat bekerjanya
Baca SelengkapnyaJika tidak dilunasi, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kewajiban uang pengganti.
Baca SelengkapnyaSelain pidana pokok, Irwan juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.150.000.000 dalam korupsi BTS 4G.
Baca SelengkapnyaUang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi yang dilakukan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.
Baca Selengkapnya