Kasus korupsi, saksi ahli tegaskan tak perlu izin presiden periksa anggota DPR
Merdeka.com - Prof Emong Komariah selaku saksi ahli Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa pemeriksaan Setya Novanto (Setnov) sebagai Ketua DPR tak perlu pakai izin Presiden. Sebab hal tersebut sudah tercantum pada undang-undang terkait.
Saat itu, pun Setya Novanto yang masih aktif sebagai Ketua DPR masih berstatus saksi terkait kasus korupsi mega proyek e-KTP. Melalui kuasa hukum, Setya Novanto ngotot bahwa pemeriksaan kliennya sebagai saksi oleh KPK harus meminta izin kepada Presiden.
"Undang-Undang itu sudah menjawab sendiri bahwa tidak perlu ada izin dari Presiden. Jadi mohon untuk tidak dipersoalkan lagi karena sudah tegas," ujar Komariah dalan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12).
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Siapa yang diminta Komisi III agar tegas? Namun meski begitu, politikus Partai NasDem ini mewanti-wanti para jajaran yang bertugas saat Nataru 2024, agar tetap tegas dalam menegur masyarakat yang membahayakan dalam berkendara.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Kenapa UU MD3 tidak direvisi? 'Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,' kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Apa putusan MK untuk sengketa Pilpres 2024? 'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).
Menurut Mantan Hakim Agung itu, dalam Undang-Undang MD3 (MPR, DPR, DPD) telah menjelaskan memberi pengecualian untuk kategori tindak pidana khusus. Saat ini pun Setnov ditetapkan tersangka oleh KPK karena terlibat dalam kasus korupsi mega proyek e-KTP yang merugikan negara sebesar 2,3 triliun. Dalam Pasal 245 UU MD3 dan putusan MK, perlunya izin Presiden hanya untuk pidana umum.
"itu tindak pidana korupsi adalah tindak pidana khusus," ujar Komariah.
Sehingga dengan hal itu, Setnov tak perlu beralasan untuk mangkir dari pemanggilan KPK pada proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK. Lanjut Komariah, walau Setnov memiliki hak asasi, dirinya berkewajiban mematuhi aturan hukum.
"Kalau ada hak tersangka maka di sebelahnya ada kewajiban tersangka, jadi kalau ada hak pasti kewajiban. Jadi apakah ada kewajiban bagi tersangka untuk hadir, saya kira ada, bukan hanya hak tapi juga kewajiban untuk hadir," ujar Guru Besar Universitas Padjajaran itu.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK menegaskan pihaknya tidak bisa asal dalam memeriksa seseorang.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaPemakzulan presiden sendiri harus diusulkan satu per tiga dari jumlah anggota DPR
Baca SelengkapnyaPihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.
Baca SelengkapnyaKeempat menteri yang akan hadir adalah Menko PMK, Menko Perekonomian, Mendag dan Menkeu
Baca SelengkapnyaSebagai informasi, empat menteri tersebut akan dipanggil MK pada hari Jumat 5 April 2024.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaOrang yang dapat ditolak pihak imigrasi bepergian ke luar negeri sebatas orang yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
Baca SelengkapnyaAirlangga mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan MD3 dan memang tidak tertarik dengan kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaSaid menilai tidak memahami pernyataan seseorang atau tokoh secara utuh dapat menyesatkan publik yang kemudian menjurus kepada kegaduhan.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III Ini Mengaku Tak Dapat Undangan Rapat saat DPR-Pemerintah Putuskan Revisi UU MK
Baca Selengkapnya