Kasus korupsi sewa mobil dinas, 2 eks pejabat Bank Sumut ditahan
Merdeka.com - Dua mantan pejabat Bank Sumut ditahan penyidik Pidsus Kejati Sumut, Rabu (20/7). Mereka dikirim ke Rutan Tanjung Gusta, setelah lima jam diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sewa mobil dinas dan operasional pada Bank sumut pada 2013.
Kedua tersangka ditahan yaitu mantan Direktur Operasional Bank Sumut, Muhammad Yahya, dan mantan Asisten 3 Divisi Umum Bank Sumut, M Jefri Sitindaon. Yahya kini menjabat sebagai Kepala KCP Bank Sumut di Lubuk Pakam, Deli Serdang.
"Seharusnya lima orang tersangka diagendakan untuk diperiksa pada hari ini, namun hanya dua yang datang dan langsung ditahan. Tiga lainnya mengirim surat yang mengatakan dirinya sakit melalui penasihat hukum masing-masing," kata Kasi Penerangan Hukum Penkum Kejati Sumut, Bobbi Sandri.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi timah? Sebagaimana diketahui, sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
-
Kenapa kerugian negara dibebankan ke PT Timah? 'Sehingga kewajiban ini melekat ada di PT Timah,' ujar Febri di Jakarta, Kamis, (30/5).
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
-
Bagaimana dampak korupsi bagi negara? 'Tambang ilegal misalnya, selain kerugian negara secara materil, juga ada hutan yang dibabat habis di sana. Ada tanah negara yang rusak di sana. Ada masyarakat yang tercemar polusi dan terganggu kesehatannya di sana.'
-
Bagaimana Kejagung hitung kerugian negara? 'Hari ini temen-temen penyidik sedang berkomunikasi dengan BPKP dan ahli yang lain hari ini. Lagi dilakukan perhitungan, konfrontasi dan diskusi formulasinya seperti apa,' kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Kenapa kerugian negara akibat korupsi timah perlu dihitung? 'Nah itu, seharusnya menjadi bagian dari hak negara, itu sudah menjadi sumber dari kerugian negara kemudian bagaimana menghitung kerugian negaranya? Dampak eksplorasi ini kerusakan lingkungan yang begitu masif dan luas, kita hitung,' pungkas dia.
Tiga tersangka yang tidak hadir yaitu Irwan Pulungan (mantan Pemimpin Divisi Umum Bank Sumut), Zulkarnain (Pelaksana sementara (Pls) Pejabat Pembuat Komitmen Bank Sumut dan seorang rekanan penyedia jasa yang merupakan Direktur CV Surya Pratama, Haltafif MB.
"Pekan depan ketiga tersangka dijadwalkan untuk dipanggil ulang untuk dimintai keterangan," kata Bobbi.
Dia mengatakan, tidak tertutup kemungkinan tiga tersangka itu akan ditahan jika tidak kooperatif terhadap proses penyidikan.
"Kita biarkan dulu penyidik bekerja dalam proses penyidikan ini, nantinya setiap perkembangan akan kita sampaikan kepada kawan-kawan media," sambung Bobbi.
Dalam kasus ini, penyidik Kejati Sumut sebelumnya menetapkan 5 tersangka dalam kasus pengadaan kendaraan operasional Bank Sumut senilai Rp 18 miliar. Dana pengadaan itu bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013.
Dalam kasus ini, penyidik menilai ada penyimpangan penyewaan kendaraan yang dilakukan Bank Sumut. Selain tidak sesuai spesifikasi, ditemukan penyimpangan pada proses pelelangan dan pembuatan SPK yang tidak didasarkan kontrak.
Akibat penyimpangan itu, negara dirugikan sekitar Rp 11 miliar. Angka kerugian itu merupakan hasil audit BPKP Sumut. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Satu orang tersangka inisial B tidak ditahan bisa diproses hukum karena sudah meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaMeski sudah mengembalikan uang, 2 tersangka tetap diproses hukum.
Baca SelengkapnyaPenyidik perlu melakukan penahanan karena khawatir keduanya akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti lain.
Baca SelengkapnyaKejagung terus mengusut kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk di tahun 2015-2022.
Baca SelengkapnyaPutusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023
Baca SelengkapnyaHelena Lim dan Harvey Moeis jadi dua pengusaha yang baru saja ditetapkan tersangka
Baca SelengkapnyaAngka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaPelaku FRW dan suaminya HS bekerja sebagai pegawai swasta bekerja sama. Mereka melakukan modus membuat kartu kredit menggunakan KTP orang lain.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Batang menetapkan dua tersangka lantaran terlibat tindak pidana korupsi dalam proyek pelabuhan Batang tahun 2015.
Baca SelengkapnyaWuriadhi mengungkapkan ketiga tersangka itu yakni HS selaku mantan Pelaksana Tugas (PLT) Sekwan, RH selaku mantan bendahara pengeluaran dan SA selaku PPTK.
Baca SelengkapnyaIS kini ditahan di Rutan Kelas IIB Dumai selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaSejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca Selengkapnya