Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus korupsi sewa mobil dinas, 2 eks pejabat Bank Sumut ditahan

Kasus korupsi sewa mobil dinas, 2 eks pejabat Bank Sumut ditahan Ilustrasi Penjara. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Dua mantan pejabat Bank Sumut ditahan penyidik Pidsus Kejati Sumut, Rabu (20/7). Mereka dikirim ke Rutan Tanjung Gusta, setelah lima jam diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sewa mobil dinas dan operasional pada Bank sumut pada 2013.

Kedua tersangka ditahan yaitu mantan Direktur Operasional Bank Sumut, Muhammad Yahya, dan mantan Asisten 3 Divisi Umum Bank Sumut, M Jefri Sitindaon. Yahya kini menjabat sebagai Kepala KCP Bank Sumut di Lubuk Pakam, Deli Serdang.

"Seharusnya lima orang tersangka diagendakan untuk diperiksa pada hari ini, namun hanya dua yang datang dan langsung ditahan. Tiga lainnya mengirim surat yang mengatakan dirinya sakit melalui penasihat hukum masing-masing," kata Kasi Penerangan Hukum Penkum Kejati Sumut, Bobbi Sandri.

Tiga tersangka yang tidak hadir yaitu Irwan Pulungan (mantan Pemimpin Divisi Umum Bank Sumut), Zulkarnain (Pelaksana sementara (Pls) Pejabat Pembuat Komitmen Bank Sumut dan seorang rekanan penyedia jasa yang merupakan Direktur CV Surya Pratama, Haltafif MB.

"Pekan depan ketiga tersangka dijadwalkan untuk dipanggil ulang untuk dimintai keterangan," kata Bobbi.

Dia mengatakan, tidak tertutup kemungkinan tiga tersangka itu akan ditahan jika tidak kooperatif terhadap proses penyidikan.

"Kita biarkan dulu penyidik bekerja dalam proses penyidikan ini, nantinya setiap perkembangan akan kita sampaikan kepada kawan-kawan media," sambung Bobbi.

Dalam kasus ini, penyidik Kejati Sumut sebelumnya menetapkan 5 tersangka dalam kasus pengadaan kendaraan operasional Bank Sumut senilai Rp 18 miliar. Dana pengadaan itu bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013.

Dalam kasus ini, penyidik menilai ada penyimpangan penyewaan kendaraan yang dilakukan Bank Sumut. Selain tidak sesuai spesifikasi, ditemukan penyimpangan pada proses pelelangan dan pembuatan SPK yang tidak didasarkan kontrak.

Akibat penyimpangan itu, negara dirugikan sekitar Rp 11 miliar. Angka kerugian itu merupakan hasil audit BPKP Sumut. (mdk/ary)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Babak Baru Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru, 11 Orang Tersangka & Rugikan Rp27 Miliar
Babak Baru Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru, 11 Orang Tersangka & Rugikan Rp27 Miliar

Satu orang tersangka inisial B tidak ditahan bisa diproses hukum karena sudah meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
Penampakan Tumpukan Uang Rp7,5 Miliar Dalam Plastik Dikembalikan 2 Tersangka Korupsi Bank Jatim
Penampakan Tumpukan Uang Rp7,5 Miliar Dalam Plastik Dikembalikan 2 Tersangka Korupsi Bank Jatim

Meski sudah mengembalikan uang, 2 tersangka tetap diproses hukum.

Baca Selengkapnya
Diduga Buat Kegiatan Fiktif & Rugikan Negara Rp5 M, Sekum dan Eks Ketua Harian KONI Sumsel Dibui
Diduga Buat Kegiatan Fiktif & Rugikan Negara Rp5 M, Sekum dan Eks Ketua Harian KONI Sumsel Dibui

Penyidik perlu melakukan penahanan karena khawatir keduanya akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti lain.

Baca Selengkapnya
Kejagung Diminta Jerat Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal TPPU, Ini Alasannya
Kejagung Diminta Jerat Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal TPPU, Ini Alasannya

Kejagung terus mengusut kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk di tahun 2015-2022.

Baca Selengkapnya
Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M
Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M

Putusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023

Baca Selengkapnya
Aktivis Lingkungan Dukung Kejagung Usut Tuntas Korupsi Timah, Sebabkan Kerugian Negara Fantastis
Aktivis Lingkungan Dukung Kejagung Usut Tuntas Korupsi Timah, Sebabkan Kerugian Negara Fantastis

Helena Lim dan Harvey Moeis jadi dua pengusaha yang baru saja ditetapkan tersangka

Baca Selengkapnya
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun

Angka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
Tampang Pasutri Pembobol Bank Plat Merah Rp5,1 Miliar, Buat Foya-Foya Beli Tas Branded & Mobil Mewah
Tampang Pasutri Pembobol Bank Plat Merah Rp5,1 Miliar, Buat Foya-Foya Beli Tas Branded & Mobil Mewah

Pelaku FRW dan suaminya HS bekerja sebagai pegawai swasta bekerja sama. Mereka melakukan modus membuat kartu kredit menggunakan KTP orang lain.

Baca Selengkapnya
Kejari Bongkar Korupsi Proyek Pelabuhan Batang Rugikan Negara Rp12 Miliar, Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Kejari Bongkar Korupsi Proyek Pelabuhan Batang Rugikan Negara Rp12 Miliar, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Kejaksaan Negeri Batang menetapkan dua tersangka lantaran terlibat tindak pidana korupsi dalam proyek pelabuhan Batang tahun 2015.

Baca Selengkapnya
Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sekwan DPRD Seluma yang Rugikan Negara Rp1,2 M
Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sekwan DPRD Seluma yang Rugikan Negara Rp1,2 M

Wuriadhi mengungkapkan ketiga tersangka itu yakni HS selaku mantan Pelaksana Tugas (PLT) Sekwan, RH selaku mantan bendahara pengeluaran dan SA selaku PPTK.

Baca Selengkapnya
Bendahara Baznas Dumai jadi Tersangka Korupsi Rp1,4 Miliar, Uangnya Dipakai Bisnis Rental Mobil
Bendahara Baznas Dumai jadi Tersangka Korupsi Rp1,4 Miliar, Uangnya Dipakai Bisnis Rental Mobil

IS kini ditahan di Rutan Kelas IIB Dumai selama 20 hari ke depan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah
Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah

Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya