Kasus Kredit Fiktif Bank Riau Kepri Naik Penyidikan
Merdeka.com - Polda Riau sedang mengungkap kasus kredit fiktif di Bank Riau Kepri (BRK) Syariah cabang pembantu Duri. Saat ini, kasusnya telah dinaikkan ke penyidikan setelah gelar perkara. Kerugian negara akibat kasus tersebut dilaporkan BRK Syariah sekitar Rp 1,8 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ferry Irawan mengatakan dalam waktu dekat penyidik akan mengumumkan nama tersangka dan jabatannya. Dia menyebutkan, dugaan kredit fiktif itu terjadi dalam kurun waktu 2013-2014.
"Iya benar. Dugaan tindak pidana perbankan di kasus kredit fiktif BRK Syariah Cabang Duri telah dinaikan ke penyidikan," katanya saat dihubungi merdeka.com Selasa (11/10).
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Kapan Firli dinyatakan tersangka? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Menurutnya, kasus itu berawal dari adanya laporan terkait dugaan kejahatan perbankan oleh Bank Riau Kepri. Salah satu pegawai Bank Riau Kepri disebut telah memberikan fasilitas murabahah atau kredit syariah ke debitur.
"Jadi, pemberian fasilitas murabahah atau kredit syariah ke debitur ini tak sesuai ketentuan. Akibatnya, terjadilah kredit macet di BRK Syariah Cabang Duri," jelasnya.
Sementara itu, Kasubdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Teddy Ardian mengatakan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi baik dari debitur dan pihak BRK Syariah.
"Saksi dari pihak Bank Riau Kepri Syariah sebanyak 10 orang. Debitur 2 orang, serta ahli pidana dan dari Kemenkeu. Kita menemukan ada dugaan korupsi diduga mengakibatkan kerugian negara," katanya.
Dia menjelaskan, kasus tersebut dinaikkan ke penyidikan prosesnya tidak sembarangan. Itu dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi.
"Nilai kerugian sekitar Rp 1,8 miliar. Tapi, nilai itu belum dipastikan karena masih menunggu hasil pemeriksaan BPK Provinsi Riau. Kita dalami keterlibatan para pihak yang terlibat," ucap Teddy.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti, pada kasus itu diduga terjadi pelanggaran Pasal 2, 3 ayat (2) UU Tipikor nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dwi Singgih sempat mangkir sebanyak tiga kali dalam pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaKasus ini bermula saat KSP Mums mengajukan kredit BWU dengan mengatasnamakan petani tebu wilayah Jember dan Bondowoso.
Baca SelengkapnyaPerkara ini terjadi pada periode 4 April hingga 19 Agustus 2019.
Baca SelengkapnyaIan mengaku sudah berkomunikasi dengan Firli Bahuri. Ada banyak hal yang dibahas.
Baca SelengkapnyaKorupsi pada BUMD Riau tersebut bersumber dari operasional pada blok migas.
Baca SelengkapnyaIndra diduga diperiksa berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri kembali dilaporkan terkait kasus bocornya dokumen dugaan suap DJKA.
Baca Selengkapnya