Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Kredit Macet Bank Jateng, Seorang Komisaris Perusahaan di Yogya Diamankan

Kasus Kredit Macet Bank Jateng, Seorang Komisaris Perusahaan di Yogya Diamankan Ilustrasi borgol. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta mengamankan seorang pria berinisial MAV (39), komisaris salah satu perusahaan swasta, dalam kasus kredit macet Bank Jateng cabang DIY sehingga menyebabkan kerugian mencapai Rp4,6 miliar.

Kepala Kejari Kota Yogyakarta, Gatot Guno Sembodo mengatakan bahwa MAV diketahui bekerja sama dengan mantan Kepala Bank Jateng cabang DIY berinisial MAS (43). MAV, kata Gatot, menyalahgunakan pembayaran kredit proyek instansi pemerintah senilai Rp4,6 miliar.

Gatot menuturkan bahwa kepala Bank Jateng cabang DIY, MAS sebelumnya juga telah diproses hukum.

"MAV bekerja sama dengan MAS untuk menyalahgunakan kredit proyek itu menjadi macet. Akibat penyalahgunaan ini, Bank Jateng cabang Yogyakarta dirugikan Rp4,663 miliar," tutur Gatot, Selasa (18/1).

Gatot merinci modus yang dilakukan MAV adalah dengan perusahaan yang melakukan usaha di bidang pengadaan barang dan jasa mengajukan pinjaman ke Bank Jateng cabang Yogyakarta untuk proyek di tahun 2018-2019.

"Pelaku mengajukan kredit ke Bank Jateng cabang Yogyakarta untuk membiayai tiga proyek dengan nilai Rp5,2 miliar. Kemudian pelaku mendapatkan kucuran pinjaman Rp4,6 miliar," ucap Gatot.

Gatot menjabarkan saat proyek tersebut dibayarkan oleh instansi, pelaku justru bekerja sama dengan kepala Bank Jateng cabang Yogyakarta untuk menyalahgunakan uang yang seharusnya dipakai untuk membayar kredit ke Bank Jateng cabang Yogyakarta.

"Uang pembayaran proyek yang seharusnya dipakai untuk membayar kredit justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan perusahaan. Sehingga kredit menjadi macet dan Bank Jateng cabang Yogyakarta mengalami kerugian," terang Gatot.

Gatot merinci jika MAV disangkakan dengan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Saat ini perkara dengan pelaku berinisial MAV sudah kami tingkatkan dari penyelidikan ke penuntutan," tutup Gatot.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pelarian Bos Debt Collector di Jateng Berakhir, Ditangkap Polisi saat Bersama Wanita
Pelarian Bos Debt Collector di Jateng Berakhir, Ditangkap Polisi saat Bersama Wanita

Anggiat Marpaung ditangkap di Medan bersama perempuan.

Baca Selengkapnya
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara

Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar

Baca Selengkapnya
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Bata-Tegal, Kontraktor dan Pejabat Pemkab Bondowoso Ditahan Jaksa
Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Bata-Tegal, Kontraktor dan Pejabat Pemkab Bondowoso Ditahan Jaksa

Penanganan kasus ini pernah terjaring OTT KPK. Kajari Bondowoso saat itu Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen ditangkap karena diduga menerima suap.

Baca Selengkapnya
Sore Ini, Menko Airlangga Dipanggil Kejagung Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng
Sore Ini, Menko Airlangga Dipanggil Kejagung Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng

Airlangga bakal memenuhi panggilan ini pada pukul 16.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Korupsi Timah, Tersangka Tamron Segera Disidang
Babak Baru Kasus Korupsi Timah, Tersangka Tamron Segera Disidang

Kejagung menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah

Baca Selengkapnya
Adik Harvey Moeis Diperiksa Kejagung di Kasus Korupsi Timah
Adik Harvey Moeis Diperiksa Kejagung di Kasus Korupsi Timah

MM dimintai keterangan dalam rangka mendalami kasus korupsi timah untuk para pihak yang telah menjadi tersangka.

Baca Selengkapnya
Korupsi Timah Harvey Moeis: Potensi Kerugian Negara Rp271 Triliun Setara 3,5 Kali Lipat Anggaran Bansos Pemerintah
Korupsi Timah Harvey Moeis: Potensi Kerugian Negara Rp271 Triliun Setara 3,5 Kali Lipat Anggaran Bansos Pemerintah

Kerugian negara yang ditimbulkan Harvey Moeis setara 3,5 kali lipat dari alokasi anggaran bansos pemerintah.

Baca Selengkapnya
Ratusan Warga Garut Heran Tiba-Tiba Punya Utang, 4 Mantan Pegawai PT PNM Masuk Bui
Ratusan Warga Garut Heran Tiba-Tiba Punya Utang, 4 Mantan Pegawai PT PNM Masuk Bui

Empat mantan pegawai PT PNM Unit Mekaar di Garut harus mendekam di penjara karena diduga terlibat penggelapan dana dengan modus kredit fiktif.

Baca Selengkapnya
Daftar 4 Perusahaan Debitur LPEI Diduga Lakukan Korupsi, Ada Perusahaan Sawit hingga Batubara
Daftar 4 Perusahaan Debitur LPEI Diduga Lakukan Korupsi, Ada Perusahaan Sawit hingga Batubara

Total pinjaman 4 perusahaan ekspor tersebut mencapai Rp2,5 triliun.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Kantor Kejari, Temukan Bukti Kasus Suap Kajari Bondowoso
KPK Geledah Kantor Kejari, Temukan Bukti Kasus Suap Kajari Bondowoso

Saat ini, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro.

Baca Selengkapnya
Cerita Agus Martowardojo Selamatkan Bank Mandiri dari Kredit Macet 25 Persen
Cerita Agus Martowardojo Selamatkan Bank Mandiri dari Kredit Macet 25 Persen

Adapun langkah utama yang dilakukan Agus pada waktu itu terhadap Bank Mandiri adalah melakukan stabilisasi, dan berupaya mengembalikan kepercayaan nasabah.

Baca Selengkapnya