Kasus kriminalisasi dosen, IPB koordinasi dengan KPK dan KLHK
Merdeka.com - Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Bambang Hero Saharjo menghadapi gugatan perusahaan, karena kesaksiannya sebagai ahli dalam penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. Bambang merupakan saksi ahli yang ditunjuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan hingga saat ini telah menjadi saksi ahli dalam 24 kasus termasuk kasus kebakaran hutan dan lahan yang melibatkan PT Jatim Jaya Perkasa (JPP), perusahaan yang kemudian mengajukan gugatan terhadapnya.
IPB mendorong penerbitan peraturan pemerintah, guna memperkuat perlindungan terhadap dosen yang menjadi saksi ahli dalam pengadilan.
"Perlindungan kepada dosen harus semakin diperkuat, salah satunya pemerintah perlu mengeluarkan peraturan pemerintah tentang perlindungan dosen dan guru," kata Rektor IPB Dr Arif Satria, Senin (8/10). Dikutip dari Antara.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan akibat kebakaran hutan? Penyelidikan mengenai satu di antara faktor kebakaran hutan adalah membakar lahan secara langsung oleh pemilik perusahaan sawit dengan tujuan pembukaan lahan baru.
-
Siapa yang mendapat penghargaan tokoh lingkungan? Mengutip ANTARA, baru-baru ini Pemerintah Kabupaten Cianjur memberikan penghargaan kepada Abah Jajang. Ia dianugerahi gelar sebagai tokoh lingkungan dan ekonomi karena menolak untuk menjual rumahnya.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
Arif menjelaskan peraturan pemerintah tentang perlindungan dosen dan guru itu akan menjadi bagian dari penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Ia juga menegaskan bahwa institut akan melindungi dosen-dosen yang menjalankan tugas menjadi saksi ahli untuk membela negara.
Arif mengatakan, kriminalisasi terhadap dosen IPB tidak hanya menimpa Prof Bambang, tetapi juga dosen lain yang menjadi saksi ahli untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tentunya, setiap masalah yang berkaitan dengan dosen kami akan concern. Para dosen adalah staf kami yang harus kami jaga dan lindungi," bebernya.
IPB, ia melanjutkan, akan berkoordinasi dengan KLHK serta KPK untuk menyiapkan bantuan hukum bagi dosen-dosennya yang menghadapi masalah karena menjadi saksi ahli.
"Yang pasti KLHK dan KPK sudah menyiapkan bantuan hukum," terangnya.
Arif menekankan bahwa kriminalisasi terhadap saksi ahli dalam pengadilan bisa merusak tatanan hukum. "Kalau setiap saksi ahli bisa dikriminilasiasi maka saya yakin tidak ada orang yang bersedia menjadi saksi ahli," nilai Arif.
"Karena itu, negara harus melindungi para dosen yang menjadi saksi ahli, lebih-lebih saksi ahli dalam membela negara," ia menambahkan.
Dorongan untuk menerbitkan peraturan pemerintah tentang perlindungan dosen dan guru, menurut Arif, tidak hanya datang dari IPB tetapi juga perguruan tinggi lainnya.
"Kami akan berjuang bersama-sama," katanya.
Arif menjelaskan pula bahwa perlindungan untuk saksi ahli dalam kasus lingkungan hidup sudah ada, antara lain dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal tersebut menyebutkan 'Setiap orang yang memperjuangkan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara perdata'.
Aturan lainnya ada dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pasal ini menyebutkan 'Pelapor dan informan tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana, maupun perdata atas laporan dan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sulis menyinggung pihak-pihak yang kritis terhadap pemerintah akan dihadapkan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaIan mengaku sudah berkomunikasi dengan Firli Bahuri. Ada banyak hal yang dibahas.
Baca SelengkapnyaKejagung menilai kasus ini terbilang mirip dengan perkara Duta Palma,
Baca SelengkapnyaRektor UNS menegaskan untuk tetap tegak lurus mematuhi hukum yang berlaku.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, 48 saksi yang diperiksa diantaranya pengajar dan pegawai di lingkungan kampus.
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Tengah membenarkan informasi keberangkatan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar menuju Jakarta.
Baca SelengkapnyaSaut jadi saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaDirektur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Herda Helmijaya diperiksa selama tiga jam
Baca SelengkapnyaDia mengatakan, proses hukum yang dijalani Firli menjadi ranah aparat penegak hukum, Ganjar enggan mengomentari lebih dalam lagi.
Baca SelengkapnyaKusnadi berada di lantai dasar ketika Hasto sedang menjalani pemeriksaan
Baca SelengkapnyaRaja Juli Antoni mengaku mendapat banyak masukan, data dan brief dari Kepala BPKP.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Direktur Gratifikasi KPK tersebut dilaksanakan di Bareskrim Polri.
Baca Selengkapnya