Kasus Lahan di Pelalawan, DPRD Riau Singgung Tanggung Jawab Perusahaan
Merdeka.com - Komisi II DPRD Riau menggelar rapat dengar pendapat (RDP) atas pengajuan dari sejumlah koperasi terkait permasalahan lahan di Desa Pangkalan Gondai, Langgam, Pelalawan, Senin (5/4). Ketua Komisi II, Robin Hutagalung meminta PT Peputra Supra Jaya (PSJ) bertanggung jawab terhadap dua koperasi, yakni Gondai Bersatu dan Sri Gumala Sakti, terkait imbas putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara tersebut.
"Menurut saya, PT PSJ sebagai bapak angkat memiliki tanggung jawab terhadap kedua koperasi tersebut," kata Robin kepada wartawan, Selasa (6/4).
Hingga saat ini terdapat ribuan hektare kebun sawit tengah dipersengketakan oleh dua perusahaan yakni PT PSJ dan PT Nusa Wana Raya (NWR).
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Kenapa PPP mengajukan gugatan ke MK? PPP mengajukan gugatan ke MK setelah proses penghitungan suara selesai dan PPP tidak lewat dari Ambang Batas Parlemen 4 persen.Hasil suara PPP hanya 3,87 persen, dan mereka merasa kehilangan suara di 18 propinsi yang mencapai 600.000 suara.
-
Apa fokus gugatan PDIP ke MK? Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
RDP dihadiri sejumlah pihak yang berkaitan dengan permasalahan lahan kebun sawit di wilayah tersebut. Sayangnya, PT NWR tidak tampak menghadiri pertemuan tersebut. Kendati begitu, RDP tersebut tetap dilangsungkan.
"Kita mendengar sesuai dengan permohonan tatap muka dari dua koperasi. Poinnya mereka meminta DLHK tak merampas hak mereka. Mereka juga meminta hak mereka dari kebun yang menjadi persoalan saat ini," ungkap politikus PDIP ini.
Sejatinya sebut Robin, dalam persoalan ini telah muncul putusan dari Mahkamah Agung. Tentu ia berharap semua pihak menghormati keputusan itu.
"Jika PT PSJ yang juga hadir dalam RDP tersebut merasa tidak puas dengan putusan itu, maka bisa menempuh jalur hukum yang ada saja. Misalnya pengajuan peninjauan kembali atau bagaimana," bebernya.
Termasuk, apakah keputusan MA memuaskan semua pihak, dia mengungkapkan hal tersebut relatif. "Perbedaan-perbedaan yang ada mau tak mau tetap harus menghormati keputusan itu," imbuhnya.
Eksekusi kebun sawit sesuai keputusan MA, menurut Robin hal itu sudah menjadi kewenangan jaksa sebagai eksekutor. Robin mengaku pihaknya tidak berada dalam konteks tersebut. Namun dia menilai jaksa melakukan eksekusi berdasarkan aturan perundang-undangan yang ada.
"Kewajiban bagi Kejaksaan dalam melaksanakan perintah eksekusi berdasarkan putusan MA dalam ranah pidana," tuturnya.
Dalam RDP tersebut DLHK Riau bersama Pemprov Riau juga telah melaksanakan koordinasi dengan pemerintah pusat. Di mana dalam koordinasi itu muncul keputusan bahwa akan ada pembentukan tim untuk menyelesaikan permasalahan di Desa Gondai itu.
"Nah keputusannya akan ada pembentukan tim. Oleh karenanya semua pihak menunggu saja biar tim ini bekerja dulu dan kita tunggu bagaimana keputusannya," pungkasnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum PSJ melalui Wiria Nata Atmaja dari kantor hukum Asep Ruhiat dan Partners saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya juga sedang menyiapkan gugatan ganti rugi.
"Sekarang kami lagi menyiapkan gugatan ganti rugi mudah-mudahan tidak lama lagi keadilan bisa berpihak pada yang benar," kata Wiria.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menolak mediasi yang diinisasi pimpinan pusat Asosiasi Pemerintah Desa Serluruh Indonesia (Apdesi)
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi tersebut telah ramai dibicarakan di media sosial
Baca SelengkapnyaPTPN Group menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK dan berkomitmen untuk bekerja sama sepenuhnya dengan KPK dalam memberikan informasi dan akses.
Baca SelengkapnyaTak tanggung-tanggung, Hakim meminta Pertamina untuk membayar ganti rugi total Rp23,1 miliar.
Baca SelengkapnyaAda juga keresahan warga terkait keberadaan truk tanah di kawasan PIK 2 yang dianggap mengancam jiwa penduduk lokal.
Baca SelengkapnyaPenghentian itu tertuang dalam Surat Perintah Pemberhentian Penyidik (SP3) yang dikeluarkan oleh KPK.
Baca Selengkapnya