Kasus Lahan di Tangerang, Warga Laporkan Balik Camat dan Anggota Satpol PP
Merdeka.com - Kasus lahan berujung perusakan portal di depan jalan masuk menuju lahan wisata persawahan di Desa Kramat, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang berlanjut. Usai enam warga ditetapkan sebagai tersangka perusakan, kini giliran Camat Asnawi dan anggota Satpol PP Kecamatan Pakuhaji dilaporkan ke polisi dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang hingga kriminalisasi.
Pelaporan tersebut tertuang dalam surat laporan polisi LP/B/1204/VIII/2022/SPKT/PMJ/Restro Tangerang Kota, pada Rabu 31 Agustus 2022 kemarin.
Zevrijn Boy Kanu, kuasa hukum warga menegaskan bahwa pelaporan polisi terhadap Camat Asnawi dan anggota Satpol PP bernama Jamaludin itu, lantaran tindakan kesewenang-wenangan pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang, yang melaporkan enam orang warga hingga penetapan tersangka oleh Polres Metro Tangerang kota.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Benar oleh tim kami Pak Camat dan anggota Satpol PP Kecamatan, kami laporkan balik atas perbuatan kesewenag-wenangan yang dia lakukan terhadap warganya sendiri, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat itu sangat kental dan mengesankan warga dikriminalisasi oleh pamongnya, sendiri," kata kuasa hukum warga, Boy Kanu saat dikonfirmasi Jumat (2/9).
Menurut Boy, pelaporan polisi oleh kecamatan Pakuhaji sebenarnya sangat tidak berdasar. Apalagi barang bukti yang dituduhkan dibongkar paksa warga tidak diketahui keberadaannya.
"Untuk itu mereka yang melaporkan enam warga dengan pasal 421 KUHP. Mereka kita laporkan balik juga dengan pasal 266 tentang dugaan keterangan palsu. Karena mereka sebut, warga kami telah merusak barang, tapi sampai saat ini barang tidak bisa dibuktikan di mana," katanya.
Selain dua pasal tadi, kuasa hukum warga juga melaporkan pejabat camat dan anggota Satpol PP kecamatan, terkait dugaan perampasan hak kemerdekaan orang lain.
"Kemudian Pasal 333 ini perampasan hak kemerdekaan. Itu portal dan plang penutupan atau blokade enggak bisa masuk keluar, ini jelas merusak hak orang. Persoalannya kan IMB, loh kalau IMB itu bangunannya dihancurin bukan akses masuk rumahnya, tanpa pemberitahuan tanpa segel. ini yang bener bener membuat kita kecewa," terangnya.
Boy menambahkan dalam perkara ini juga tim kuasa hukum melaporkan adanya upaya penghilangan barang bukti. Di mana sampai saat ini tidak terdapat sama sekali barang bukti yang ditunjukan atas tuduhan perusakan.
"Dan ada pasal 221, ini yang mengerikan. menghilangkan barang bukti. Ini yang membuat kami melaporkan balik Asmawi dan Jamaludin. Kita akan buktikan ini ada oknum yang bermain ada indikasi Pak Camat dikondisikan, dikendalikan oleh oknum mafia tanah yang ada. Bukti lain ada ratusan hektare diperlakukan sama ada yang dilakukan seperti hal yang sama. ini tidak bisa dibiarkan," tegasnya.
Boy memastikan bahwa seluruh sangkaan pasal pidana yang dia laporkan ke Polres Metro Tangerang, telah terpenuhi semua unsurnya. Apalagi pagi ini, pihak kecamatan Pakuhaji, kembali kembali memasang portal besi di jalan Kramat, akses menuju Padi-padi piknik ground itu.
"Kita dizalimi. Kemarin dia bilang kita rusakin palang ini dan menghilangkan palang ini. Tapi hari ini palang ini muncul lagi dan dia pasang secara terang-terangan," pungkas dia.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seluruh PNS diminta bersikap netral menghadapi Pemilu 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaBelum diketahui apa motif dari dua anggota tersebut yang ikut dalam aksi penyerangan tersebut.
Baca SelengkapnyaUntuk tersangka AA ditahan di Rutan Kelas IA Makassar sementara lima tersangka lainnya di Lapas Kelas 1A Makassar.
Baca SelengkapnyaDua Kasus Mafia Tanah di Jatim Terbongkar, 5 Orang Jadi Tersangka
Baca SelengkapnyaTarigan, tokoh masyarakat di Pinang Ranti, Makassar, Jakarta Timur mengaku kesal.
Baca SelengkapnyaDua kasus mafia tanah itu terjadi di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekas
Baca SelengkapnyaKedua anggota TNI bernama Praka JG dan Pratu VS itu ditangkap pada Senin (27/11) malam oleh tim intel Kodam IX/Udayana
Baca SelengkapnyaEmak-emak itu resah dengan aktivitas basecamp narkoba di lokasi pucuk Jambi tersebut.
Baca SelengkapnyaTahanan digunduli guna pemeriksaan identitas, badan atau kondisi fisik dan menjaga atau memelihara kesehatan serta mengidentifikasi penyakit.
Baca SelengkapnyaPenanganan permasalahan telah sampai di tahap penetapan 1 orang tersangka.
Baca SelengkapnyaPosisi sebagai Satgas membuat mereka dengan mudah menerbitkan SHM tanpa melihat batas hutan lindung.
Baca SelengkapnyaPilkada Jateng diwarnai dengan dugaan pengerahan kepala desa (kades) untuk mendukung salah satu paslon cagub cawagub.
Baca Selengkapnya