Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Lahan Kuburan, Wabup OKU Nonaktif Divonis 8 Tahun Penjara & Hak Politik Dicabut

Kasus Lahan Kuburan, Wabup OKU Nonaktif Divonis 8 Tahun Penjara & Hak Politik Dicabut Wabup OKU Nonaktif Divonis 8 Tahun Penjara. ©2021 Merdeka.com/Irwanto

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus Sumatera Selatan menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar dalam perkara tipikor lahan kuburan. Kejahatan terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar.

Majelis hakim menilai terdakwa dianggap bersalah dalam perbuatan korupsi pada tahun 2012 ketika menjabat Wakil Ketua DPRD OKU dengan korupsi dengan memainkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

"Menyatakan terdakwa Johan Anuar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhkan hukuman pidana penjara selama delapan tahun penjara," ungkap ketua majelis hakim Erma Suharti, Selasa (4/5).

Dari fakta persidangan, hasil pajak tanah kuburan yang bermasalah karena memiliki harga jual yang lebih tinggi dari seharusnya. Lokasi TPU juga tidak bisa dibangun lantaran memiliki kemiringan setelah dilakukan studi kelayakan dan berbiaya besar jika dilanjutkan.

"Terdakwa juga dijatuhkan pidana denda Rp 500 juta, apabila tidak membayar diganti dengan kurungan enam bulan penjara," ujarnya.

Terdakwa dianggap bersalah karena melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya.

"Terdakwa diminta mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar dengan ketentuan jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka negara dapat menyita harta benda, dan menambah pidana penjara 1 tahun," tegasnya.

Selain kurungan penjara, majelis hakim juga memutuskan pencabutan hak politik terdakwa. Hakim menilai perbuatan terdakwa tidak menunjukkan sebagai tokoh masyarakat.

"Hukuman tambahan yakni pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih selama lima tahun setelah pidana," kata dia.

Penasihat hukum terdakwa, Titis Rachmawati menilai apa yang dibacakan oleh majelis hakim terkesan dipaksakan dan tidak sesuai dengan asas keadilan hukum. Pihaknya merasa majelis hakim tidak bekerja sesuai amanat sebagai penegak hukum.

Karena itu, pihaknya akan melakukan banding. Hakim dianggap tidak sama sekali mempertimbangan pledoi yang disampaikan sebelumnya.

"Kami akan banding. Menurut saya pledoi yang kami ajukan tidak dipertimbangkan," pungkasnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Melawan, Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat dalam Kasus Kerangkeng Manusia
Kejagung Melawan, Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat dalam Kasus Kerangkeng Manusia

Jaksa punya waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi, dan menyusun memori kasasi, setelah sidang putusan.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Buka Suara Soal Putusan MKMK: Pemberhentian Sebagai Ketua MK Tidak Sedikit Pun Membebani Saya
Anwar Usman Buka Suara Soal Putusan MKMK: Pemberhentian Sebagai Ketua MK Tidak Sedikit Pun Membebani Saya

Anwar mengatakan bahwa ada upaya pembunuhan karakter terhadapnya sebelum putusan batas usia capres dan cawapres hingga pembentukan MKMK.

Baca Selengkapnya
Korupsi Dana Hibah, Politikus Golkar Ini Terdiam Usai Dituntut 12 Tahun Penjara
Korupsi Dana Hibah, Politikus Golkar Ini Terdiam Usai Dituntut 12 Tahun Penjara

Sahat dijerat dengan pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas, Komnas HAM: Berpotensi Langgengkan Impunitas Pelaku TPPO
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas, Komnas HAM: Berpotensi Langgengkan Impunitas Pelaku TPPO

Komnas HAM mengingatkan, perang terhadap perbudakan manusia merupakan agenda pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat ini.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman: Saya Tidak akan Korbankan Diri dan Kehormatan Demi Meloloskan Pasangan Calon Tertentu
Anwar Usman: Saya Tidak akan Korbankan Diri dan Kehormatan Demi Meloloskan Pasangan Calon Tertentu

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membela diri setelah diberhentikan oleh MKMK.

Baca Selengkapnya
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan

Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan

Baca Selengkapnya
Reaksi Jokowi soal Anwar Usman Diberhentikan Jadi Ketua MK
Reaksi Jokowi soal Anwar Usman Diberhentikan Jadi Ketua MK

Jokowi enggan berkomentar banyak soal putusan MKMK. Ternyata ada alasan khusus kenapa Jokowi irit bicara.

Baca Selengkapnya
Bupati Mimika Eltinus Omelang Divonis Lepas, Begini Reaksi KPK
Bupati Mimika Eltinus Omelang Divonis Lepas, Begini Reaksi KPK

KPK segera mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) berkaitan dengan vonis lepas tersebut.

Baca Selengkapnya
Mahfud Minta Masyarakat Awasi Anwar Usman Usai Dipecat dari Ketua MK karena Langgar Etik Berat
Mahfud Minta Masyarakat Awasi Anwar Usman Usai Dipecat dari Ketua MK karena Langgar Etik Berat

Permintaan Mahfud ini lantaran putusan MKMK hanya memecat Anwar Usman dari posisi Ketua MK. Bukan dari hakim MK.

Baca Selengkapnya
Respons Ganjar soal Hakim MK Langgar Etik Saat Putuskan Gugatan Syarat Capres-Cawapres
Respons Ganjar soal Hakim MK Langgar Etik Saat Putuskan Gugatan Syarat Capres-Cawapres

MKMK menemukan Anwar Usman melanggar etik saat proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca Selengkapnya
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara

Lukas juga diwajibkan membayar Rp19.690.793.900 dalam waktu satu bulah setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak hartanya akan disita.

Baca Selengkapnya
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin

Amar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.

Baca Selengkapnya