Kasus lahan reklamasi, pejabat Pemkot Makassar resmi ditahan
Merdeka.com - Asisten I bidang pemerintahan Kota Makassar, Muhammad Sabri ditahan dan langsung digiring untuk kemudian dijebloskan ke dalam Lapas Kelas I Makasar di jl Alauddin. Sabri ditahan usai menjalani pemeriksaan kali keduanya sebagai tersangka kasus korupsi di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel yang dimulai sejak pukul 09.57 wita hinga pukul 14.31 wita, Senin, (10/7).
Sabri yang datang mengenakan kemeja hijau dan celana kain berwarna hitam menunggu bersama tiga orang pengacaranya di ruang tunggu lantai lima kantor Kejati Sulsel. Dia terlihat dikawal beberapa orang laki-laki bertubuh tinggi besar. Dia menolak memberikan keterangan apapun sebelum diperiksa.
"Saya datang hari ini penuhi panggilan penyidik berarti saya sudah siap termasuk siap dengan data-data yang ada di tangan pengacara saya," kata Sabri seraya berlalu masuk ke ruang penyidik.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang disebut sebagai tersangka dalam kasus pertambangan? Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
Muhammad Sabri adalah satu dari tiga tersangka kasus tipikor dalam penyewaan tanah atau lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo kepada PT Pembangunan Perumahan (PP) yang ditetapkan tersangka sejak Selasa, (25/4). Dua tersangka lainnya adalah Jayanti Ramli dan Rusdin yang mengaku sebagai pemilik lahan dan keduanya lebih dulu ditahan yakni Rabu lalu, (5/7).
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Tugas Utoto SH menjelaskan, penahanan Muhammad Sabri hari ini adalah pengembangan dari rencana pemeriksaan beberapa hari sebelumnya yang saat itu yang bersangkutan tidak hadir. Sebelum diputuskan penahanannya, Muhammad Sabri diperiksa kurang lebih empat jam dengan 19 pertanyaan yang harus dijawabnya.
"Tersangka (Muhammad Sabri) akan ditahan di Lapas Kelas I Makassar hingga 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini hingga Sabtu, (29/7) nanti," ujar Tugas Utoto.
Peran mantan Camat Tamalanrea ini dalam kasus yang merugikan negara senilai Rp 500 juta itu adalah dalam kapasitasnya sebagai asisten I telah bertindak seolah-olah atas nama Pemkot Makassar memfasilitasi penyewaan lahan atau tanah negara di Kelurahan Buloa itu terkait proyek Makassar New Port. Asisten I ini yang mempertemukan pihak PT Pembangunan Perumahan (PP) selaku pelaksana pekerjaan sebesar Rp 500 juta selama 1 tahun ke Jayanti Ramli dan Rusdin yang mengaku sebagai pemilik lahan dengan dasar surat garapan tahun 2003, padahal lahan itu pada tahun 2003 lalu masih berupa laut.
"Bapak Kajati Sulsel, Jan S Maringka mengatakan penahanan yang dilakukan hari ini kepada tersangka merupakan pintu masuk bagi penyelidikan reklamasi seputar pantai Makassar yang diduga tidak sesuai ketentuan," kata Tugas Utoto SH mengatasnamakan Kajati Sulsel, namun saat dikejar, tepatnya reklamasi di masa saja dan di atasnya berdiri proyek apa, Aspidsus Kejati Sulsel ini hanya mengatakan, tunggu saja perkembangannya karena masih ditelusuri.
Muhammad Sabri melanggar pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto UU UU N0 20 tahun 2001.
Terkait penahanan Asisten I Pemkot Makassar, Muhammad Sabri ini, Walikota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto yang dikonfirmasi mengenai nasib bawahannya ini mengaku prihatin dan sedih karena biar bagaimana Muhammad Sabri adalah bawahannya. Meski demikian, ujarnya, siapapun dia, harus taat pada penegakan hukum.
"Secara moral saya selaku atasannya berharap Pak Sabri kuat menghadapi," ujar Walikota Makassar yang akrab disapa Danny ini.
Ditanya soal penonaktifan dari jabatan, Danny mengatakan, belum keluarkan keputusan dalam waktu dekat ini karena masih dikaji dan akan konsultasi dulu dengan atasan secara berjenjang yang puncaknya ada di Kemenpan.
"Ada namanya azas praduga tak bersalah dan ini masih berlaku sehingga ada aturan yang mengatakan tidak seharusnya dinonaktifkan sebelum keluar putusan inkracht dari pengadilan. Namun ada juga aturan yang mengatakan, saat sudah ditetapkan sebagai tersangka maka saat itu pula harus dinonaktifkan. Jadi ini belum jelas, kami akan konsultasi dulu," tutup Ramdhan Pomanto. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua Kasus Mafia Tanah di Jatim Terbongkar, 5 Orang Jadi Tersangka
Baca SelengkapnyaTersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaDalam kasus tersebut ketiga tersangka telah melakukan tindak korupsi senilai Rp30,2 miliar.
Baca SelengkapnyaUntuk tersangka AA ditahan di Rutan Kelas IA Makassar sementara lima tersangka lainnya di Lapas Kelas 1A Makassar.
Baca SelengkapnyaDua kasus mafia tanah itu terjadi di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekas
Baca SelengkapnyaKeduanya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah seluas 31.670 m².
Baca SelengkapnyaPenanganan kasus ini pernah terjaring OTT KPK. Kajari Bondowoso saat itu Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen ditangkap karena diduga menerima suap.
Baca SelengkapnyaPolres Bintan, Polda Kepri resmi menetapkan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.
Baca Selengkapnyapenyidik juga akan mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas keterlibatan Pj. Wali Kota Tanjungpinang
Baca SelengkapnyaModus pelaku memberi uang muka Rp10 juta kepada tiap petani dan meminta mereka menyerahkan sertifikat tanah yang kemudian dibaliknamakan dan diagunkan ke bank.
Baca SelengkapnyaDiduga membakar lahan seluas 1 hektare di Kabupaten Bengkalis, hingga kini masih buru dalang dibalik bencana tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK masih akan mentracing aset lain milik tersangka untuk dijadikan batang bukti dan sebagai bahan eksekusi KPK.
Baca Selengkapnya