Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Lamborghini maut, Wiyang hanya didakwa lalai berkendara

Kasus Lamborghini maut, Wiyang hanya didakwa lalai berkendara Pengemudi Lamborghini maut. ©2016 merdeka.com/moch andriansyah

Merdeka.com - Sidang perdana kasus Lamborghini maut dengan terdakwa Wiyang Lautner (24), warga Dharma Husada Regency, Surabaya, digelar hari ini, Rabu (27/1), di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Agenda sidang yang digelar di Ruang Sari 1 PN Surabaya itu pembacaan dakwaan.

Wiyang tiba di PN Surabaya sekitar pukul 14.10 WIB. Dia datang diangkut menggunakan mobil tahanan bersama pesakitan lain dari Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Sekitar 20 menit kemudian, sidang dipimpin Hakim Burhanuddin itu dimulai.

"Saudara sudah terima surat dakwaan dari jaksa? Saudara dengarkan baik-baik apa yang menjadi dakwaan saudara," kata Burhan kepada Wiyang saat membuka sidang.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum, Ferry E Rachman, dari Kejaksaan Negeri Surabaya membacakan dakwaannya. Mulai dari kronologis kejadian hingga mengakibatkan satu korban tewas, dan dua luka-luka, beserta pasal dakwaannya, dibacakan lengkap oleh Rachman.

Wiyang dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) alternatif ayat (2) dan (4) juncto Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dia terancam dibui paling lama enam tahun dan denda Rp 12 juta.

pengemudi lamborghini mautPengemudi Lamborghini maut ©2016 merdeka.com/moch andriansyah

"Saudara sudah mengerti? Apakah Anda ingin mengajukan bantahan?," tanya hakim ketua usai mendengar pembacaan dakwaan dari jaksa. Kemudian dijawab lirih oleh Wiyang, "Ya (mengerti). Tidak (membantah dakwaan)."

Jaksa meminta waktu sepekan buat mempersiapkan saks-saksi. Alhasil, sidang lanjutan baru digelar kembali pada Rabu pekan depan.

Kakak kandung terdakwa, Wina Lautner, yang hadir dalam sidang mengaku tak ada persiapan khusus saat adiknya menjalani sidang. "Tidak ada persiapan khusus. Adik saya siap menjalani sidang ini. Bahkan sidang ini sangat dinanti, agar perkaranya cepat selesai," kata Wina.

Pada 29 November 2015 lalu, Wiyang mengendarai mobil Lamborghini dengan kencang mengalami selip. Wiyang lantas hilang kendali dan menabrak warung STMJ (susu telur madu jahe), di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya.

Dalam insiden itu, Kuswanto, warga Jalan Kaliasin, yang tengah membeli STMJ tewas di lokasi kejadian. Sedangkan istrinya, Sri Kanti, mengalami patah tulang. Pemilik warung STMJ, Mujianto, terpental dan juga mengalami patah tulang. (mdk/ary)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ada Unsur Pidana, Kasus Truk Tabrak Pemotor Lawan Arus di Lenteng Agung Naik Penyidikan
Ada Unsur Pidana, Kasus Truk Tabrak Pemotor Lawan Arus di Lenteng Agung Naik Penyidikan

Meskipun telah naik ke penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka.

Baca Selengkapnya
Tabrak Kakak Beradik di Surabaya, WNA China Divonis 10 Bulan Penjara
Tabrak Kakak Beradik di Surabaya, WNA China Divonis 10 Bulan Penjara

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut terdakwa 1 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Perlawanan Kubu 4 ABG Pembunuh & Pemerkosa Siswi SMP di Sumsel: Dakwaan JPU Tak Cermat & Soroti Hasil Visum
Perlawanan Kubu 4 ABG Pembunuh & Pemerkosa Siswi SMP di Sumsel: Dakwaan JPU Tak Cermat & Soroti Hasil Visum

Kubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Digelar, Tim Kuasa Hukum Minta Harkat dan Martabat Pegi Setiawan Dipulihkan
Sidang Praperadilan Digelar, Tim Kuasa Hukum Minta Harkat dan Martabat Pegi Setiawan Dipulihkan

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.

Baca Selengkapnya
Belum Ada Kesepakatan Damai, Kasus Pengemudi Xpander Tabrak Porsche di Showroom Mewah PIK Masih Berlanjut
Belum Ada Kesepakatan Damai, Kasus Pengemudi Xpander Tabrak Porsche di Showroom Mewah PIK Masih Berlanjut

Kapolsek Teluk Naga, AKP Wahyu Hidayat mengatakan, sejauh ini pihaknya masih terus memproses kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Live Streaming: Sidang Mario Dandy & Shane, Blak-blakan Ahli Pidana dan Medis
Live Streaming: Sidang Mario Dandy & Shane, Blak-blakan Ahli Pidana dan Medis

Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas kembali dilanjutkan hari ini dalam kasus penganiayaan D (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Dapat Biaya Ganti Rugi, Korban Tabrakan Beruntun di Senayan Ogah Tuntut Pengemudi Ferrari
Dapat Biaya Ganti Rugi, Korban Tabrakan Beruntun di Senayan Ogah Tuntut Pengemudi Ferrari

Meski tidak menuntut dan telah ikhlas berdamai, Danang mengaku belum mengetahui hasil keputusan dari polisi.

Baca Selengkapnya
Lamborghini Huracan Tabrak Pemulung hingga Tewas di Jakarta Utara
Lamborghini Huracan Tabrak Pemulung hingga Tewas di Jakarta Utara

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto menyatakan, pihaknya masih menyelidiki kecelakaan yang menewaskan pria tanpa kartu identitas itu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jenderal Polisi Cerita Awal Kasus Vina, Anggota Tak Teliti Ditindak Propam
VIDEO: Jenderal Polisi Cerita Awal Kasus Vina, Anggota Tak Teliti Ditindak Propam

Sandi mengatakan, kasus ini berawal tahun 2016, ketika itu penyidik Polri hanya melaporkan terjadi laka lantas.

Baca Selengkapnya