Kasus Lamborghini maut, Wiyang hanya didakwa lalai berkendara
Merdeka.com - Sidang perdana kasus Lamborghini maut dengan terdakwa Wiyang Lautner (24), warga Dharma Husada Regency, Surabaya, digelar hari ini, Rabu (27/1), di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Agenda sidang yang digelar di Ruang Sari 1 PN Surabaya itu pembacaan dakwaan.
Wiyang tiba di PN Surabaya sekitar pukul 14.10 WIB. Dia datang diangkut menggunakan mobil tahanan bersama pesakitan lain dari Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Sekitar 20 menit kemudian, sidang dipimpin Hakim Burhanuddin itu dimulai.
"Saudara sudah terima surat dakwaan dari jaksa? Saudara dengarkan baik-baik apa yang menjadi dakwaan saudara," kata Burhan kepada Wiyang saat membuka sidang.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Kapan kecelakaan itu terjadi? Oriza mengalami kecelakaan beberapa minggu setelah menyelesaikan pendidikannya di Universitas Bakrie.
-
Siapa yang mengajukan permohonan menambah saksi? 'MK menerima surat yang menyampaikan (permintaan saksi) lebih dan itu disepakati MK berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH),' Fajar menandasi.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum, Ferry E Rachman, dari Kejaksaan Negeri Surabaya membacakan dakwaannya. Mulai dari kronologis kejadian hingga mengakibatkan satu korban tewas, dan dua luka-luka, beserta pasal dakwaannya, dibacakan lengkap oleh Rachman.
Wiyang dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) alternatif ayat (2) dan (4) juncto Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dia terancam dibui paling lama enam tahun dan denda Rp 12 juta.
Pengemudi Lamborghini maut ©2016 merdeka.com/moch andriansyah
"Saudara sudah mengerti? Apakah Anda ingin mengajukan bantahan?," tanya hakim ketua usai mendengar pembacaan dakwaan dari jaksa. Kemudian dijawab lirih oleh Wiyang, "Ya (mengerti). Tidak (membantah dakwaan)."
Jaksa meminta waktu sepekan buat mempersiapkan saks-saksi. Alhasil, sidang lanjutan baru digelar kembali pada Rabu pekan depan.
Kakak kandung terdakwa, Wina Lautner, yang hadir dalam sidang mengaku tak ada persiapan khusus saat adiknya menjalani sidang. "Tidak ada persiapan khusus. Adik saya siap menjalani sidang ini. Bahkan sidang ini sangat dinanti, agar perkaranya cepat selesai," kata Wina.
Pada 29 November 2015 lalu, Wiyang mengendarai mobil Lamborghini dengan kencang mengalami selip. Wiyang lantas hilang kendali dan menabrak warung STMJ (susu telur madu jahe), di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya.
Dalam insiden itu, Kuswanto, warga Jalan Kaliasin, yang tengah membeli STMJ tewas di lokasi kejadian. Sedangkan istrinya, Sri Kanti, mengalami patah tulang. Pemilik warung STMJ, Mujianto, terpental dan juga mengalami patah tulang. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meskipun telah naik ke penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaVonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut terdakwa 1 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.
Baca SelengkapnyaKapolsek Teluk Naga, AKP Wahyu Hidayat mengatakan, sejauh ini pihaknya masih terus memproses kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaSidang Mario Dandy dan Shane Lukas kembali dilanjutkan hari ini dalam kasus penganiayaan D (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaMeski tidak menuntut dan telah ikhlas berdamai, Danang mengaku belum mengetahui hasil keputusan dari polisi.
Baca SelengkapnyaKasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto menyatakan, pihaknya masih menyelidiki kecelakaan yang menewaskan pria tanpa kartu identitas itu.
Baca SelengkapnyaSandi mengatakan, kasus ini berawal tahun 2016, ketika itu penyidik Polri hanya melaporkan terjadi laka lantas.
Baca Selengkapnya