Kasus Mafia Tanah di Bengkulu, 4 Pelaku Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu menggandeng Badan Pertanahan Nasional Kota Bengkulu untuk mengusut praktik mafia tanah. Tercatat ada satu laporan terkait dugaan mafia tanah yang diterima oleh Polda Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno menerangkan, penyidik sedang mendalami dugaan kasus mafia tanah yang dilaporkan salah seorang warga. Sudarno menyebut, tanah korban dengan luas satu hektar diduga dirampas oleh sejumlah sindikat mafia tanah.
"Satu kasus mafia tanah sedang dalam proses penyidikan. Jadi korban memiliki tanah luas satu HA di Betungan itu karena ada tanaman sawitnya diklaim dan diratakan (diduga sindikat mafia tanah)," kata Sudarno dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/5).
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Siapa yang disebut sebagai tersangka dalam kasus pertambangan? Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
-
Siapa yang terlibat dalam mafia hukum? 'Kalau ada kasus begini, nanti ada mafianya datang, 'tolong nih pakai Pasal sekian saja dakwannya, yang nangani nanti penyidiknya ini',' ujarnya. 'Sudah dipesan lebih dulu nanti di kejaksaan diatur lagi, di pengadilan lagi, itulah yang kemudian disebut mafia hukum,' tambahnya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
Terkait hal ini, Sudarno menyebut empat orang sedang ditetapkan sebagai tersangka. Sudarno mengatakan tak menutup ada kelompok lain yang saat ini masih berkeliaran.
"Kita sedang mendalami kemungkinan kirban korban lainnya," ujar dia.
Sudarno menyebut, biasanya modus mereka adalah membuat sertifikat palsu kemudian mengaku-ngaku memiliki lahan yang akan diserobot.
Bahkan mereka terlebih dulu meratakan lahan tersebut menggunakan buldozer tanpa sepengetahuan pemilik sah. Setelah itu lahan dikapling dan dijual dengan harga bervariasi Dari penjualan kapling tanah tersebut para pelaku mendapatkan keuntungan. Salah satu korban ada yang mengalami kerugian lebih kurang Rp 300 juta.
"Seperti yang dialami Inas Belly, lahan miliknya ditanami 120 batang kelapa sawit, digusur oleh pelaku menggunakan alat berat. Setelah itu mereka memagari lahan tersebut, mematangkan lahan dan membuat 42 kapling untuk kemudian dijual,"ucap Sudarno.
Sementara itu, Dir Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif menyampaikan, penyelidikan terkait mafia tanah terus bergulir, karena pada kasus tersebut sudah banyak pihak yang dirugikan. Bahkan BPN telah meminta satu kasus agar diangat menjadi laporan pra-operasi mafia tanah.
“Sudah bergulir, kita terus lakukan penyelidikan mungkin nanti ada lagi kasus lain. Terkait koordinasi dengan BPN, mereka meminta satu kasus untuk dijadikan praoperasi mafia tanah,” ucap dia.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua kasus mafia tanah itu terjadi di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekas
Baca SelengkapnyaSepanjang tahun 2023, setidaknya ada 16 kasus mafia tanah di Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaModus pelaku memberi uang muka Rp10 juta kepada tiap petani dan meminta mereka menyerahkan sertifikat tanah yang kemudian dibaliknamakan dan diagunkan ke bank.
Baca SelengkapnyaDua Kasus Mafia Tanah di Jatim Terbongkar, 5 Orang Jadi Tersangka
Baca Selengkapnya100 Hektare Lahan Warga Jambi Diserobot sindikat mafia tanah sampai Pondok Dibakar
Baca SelengkapnyaKombes Ade Safri menyelamatkan aset negara senilai Rp10 triliun yang telah berkonflik selama 23 tahun.
Baca SelengkapnyaUntuk tersangka AA ditahan di Rutan Kelas IA Makassar sementara lima tersangka lainnya di Lapas Kelas 1A Makassar.
Baca SelengkapnyaTersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaKejati Sulsel menemukan dugaan mafia tanah dalam pembangunan Bendungan Passeloreng di Kabupaten Wajo yang merugikan negara hingga Rp75,6 miliar.
Baca Selengkapnya“Jadi kami di TNI sebenarnya banyak dihabiskan waktu untuk menyelesaikan tanah karena banyak sekali tanah tanah TNI yang bermasalah"
Baca SelengkapnyaPenanganan permasalahan telah sampai di tahap penetapan 1 orang tersangka.
Baca SelengkapnyaDitreskrimsus Polda Sulsel mengungkap tindak pidana penipuan daring dengan total kerugian sekurangnya Rp4,6 miliar.
Baca Selengkapnya