Kasus Mafia Tanah Tipu Ibunda Nirina Zubir, Polda Metro Tahan Lima Tersangka
Merdeka.com - Polda Metro Jaya menahan kelima tersangka kasus mafia tanah yang merugikan pemeran Nirina Zubir dan keluarga.
Kasubdit Harda Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengatakan, mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan guna menjalani pemeriksaan.
"Iya betul, sudah kelimanya ditahan. Untuk penahanan 20 hari ke depan dan dilanjutkan 40 hari," ujar Petrus saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (23/11).
-
Kapan Nirina Zubir melaporkan kasus mafia tanah? Pada November 2021, Nirina Zubir melaporkan Riri Khasmita atas dugaan penggelapan, sebagai pengingat.
-
Siapa yang Nirina Zubir laporkan? Pada November 2021, Nirina Zubir melaporkan Riri Khasmita atas dugaan penggelapan, sebagai pengingat.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Siapa yang terlibat dalam mafia hukum? 'Kalau ada kasus begini, nanti ada mafianya datang, 'tolong nih pakai Pasal sekian saja dakwannya, yang nangani nanti penyidiknya ini',' ujarnya. 'Sudah dipesan lebih dulu nanti di kejaksaan diatur lagi, di pengadilan lagi, itulah yang kemudian disebut mafia hukum,' tambahnya.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Petrus menjelaskan, tiga tersangka di antaranya telah lebih dahulu ditahan sejak ditetapkan tersangka pada Rabu (17/11). Adapun ketiganya ialah asisten rumah tangga (ART) Nirina, yaitu Riri Khasmita dan suaminya Erdianto, serta seorang notaris bernama Farida.
Sementara dua tersangka lain ialah notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bernama Ina Rosiana dan Erwin Ridwan.
Ina ditahan usai ditangkap penyidik pada Selasa dini hari (23/11) di sebuah apartemen di bilangan Jakarta Selatan. Sementara Erwin menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Selasa siangnya, usai ditangkapnya Ina.
Petrus mengatakan, para tersangka akan dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen.
Penyidik juga bakal mengenakan Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu dilakukan untuk menelusuri aliran uang yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina senilai Rp17 miliar.
Reporter: Yopi MakdoriSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sertipikat tersebut diserahkan di Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta pada Selasa (13/02/2024).
Baca SelengkapnyaPerjuangan artis Nirina Zubir melawan mafia tanah akan memasuki babak akhir.
Baca SelengkapnyaNirina merasa terganggu dengan kehadiran pengacara tersebut yang melewati di belakangnya.
Baca SelengkapnyaTidak ada komentar sama sekali yang keluar dari ibu Ronald Tannur seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mendukung komitmen Menteri ATR/BPN dalam memberantas mafia tanah.
Baca SelengkapnyaIbunda Ronald Tannur meminta kuasa hukum melobi hakim agar beri vonis bebas.
Baca SelengkapnyaTiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaTotal Meirizka menghabiskan Rp3,5 miliar buat menyuap tiga hakim PN Surabaya untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap anaknya.
Baca SelengkapnyaNusron berkelakar, Aria Bima merupakan CEO bisnis makelar dan perantara (bimantara) yang terlibat mafia tanah.
Baca SelengkapnyaNusron lalu membongkar tiga elemen mafia tanah berdasarkan hasil identifikasi.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum belum mau berkomentar soal kabar lokasi penahanan kliennya akan dipindah ke Jakarta.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim tersebut dipindahkan di tiga lokasi penahanan berbeda di Jakarta.
Baca Selengkapnya