Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Mahasiswa di Kupang Sebar Video Porno Pacar Segera Disidangkan

Kasus Mahasiswa di Kupang Sebar Video Porno Pacar Segera Disidangkan Tersangka penyebar video konten pornografi. ©2020 Merdeka.com/Anansias Petrus

Merdeka.com - Seorang mahasiswa salah satu universitas di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, siap disidangkan di pengadilan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kupang. Mahasiswa berinisial AS ini akan diadili terkait kasus pornografi, atau melanggar kesusilaan melalui ITE.

Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur, Kombes Pol Jo Bangun mengungkapkan, pelaku ditangkap setelah mengunggah video teman wanitanya yang bermuatan konten pornografi, melalui aplikasi WhatsApp.

"Tersangka dijerat setelah mengunggah video korban (wanita) yang bermuatan konten pornografi, melalui aplikasi Whatsapp," kata Jo Bangun kepada merdeka.com, Sabtu (13/6).

Menurut Jo Bangun, tersangka AS (21) merupakan mahasiswa yang beralamat di Kelurahan Naikoten II, Kota Raja, Kota Kupang. Sedangkan Korban berinisial IAPH (21), berasal dari Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Kasus ini dilaporkan oleh korban pada tanggal 31 Oktober 2019 lalu, setelah korban mengetahui video konten bermuatan pornografi tersebut menyebar.

"Kasus ini berawal saat tersangka dan korban yang diketahui berpacaran sekira bulan Juni hingga awal Juli 2018 lalu, melakukan komunikasi video call melalui aplikasi WhatsApp yang mana saat itu tersangka berada di Labuan Bajo, Manggarai Barat dan korban berada di Kota Kupang. Saat berkomunikasi tersangka AS meminta korban untuk menaikan daster dan menurunkan celana yang dikenakan korban. Kemudian saat melakukan video call tersebut direkam oleh tersangka tanpa sepengetahuan korban hingga video tersebut menyebar," ungkap Jo Bangun.

Atas perbuatannya, AS disangkakan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf d dan e UU nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sementara barang bukti yang akan turut dilimpahkan penyidik yakni, Handphone milik tersangka dan korban, screenshot konten video serta daster yang dikenakan korban saat itu.

"Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 6 April 2020 lalu oleh penyidik subdit V Tindak Pidana Cyber Ditreskrimsus Polda NTT", tutupnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Remaja SMA Jadi Korban 'Revenge Porn' Karena Komunikasi Lagi dengan Mantan
Remaja SMA Jadi Korban 'Revenge Porn' Karena Komunikasi Lagi dengan Mantan

Pelaku sudah ditangkap polisi setelah berusaha kabur ke Tangerang usai melakukan aksi bejatnya

Baca Selengkapnya
Sebar Video Syur Pegawai Bank, Dua Pemuda Ditangkap Polisi
Sebar Video Syur Pegawai Bank, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.

Baca Selengkapnya
Video Porno Pelajar SMA Tulungagung Tersebar, Polisi Menduga Penyebarnya Mantan Korban
Video Porno Pelajar SMA Tulungagung Tersebar, Polisi Menduga Penyebarnya Mantan Korban

Kanit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Fatahillah, mengatakan, ada dua berkas konten video porno yang saat ini mereka dalami.

Baca Selengkapnya
Miris, Siswa 14 Tahun di Jambi Sebar Video Pornonya Dengan Pacar ke Grup Whatsapp Sekolah
Miris, Siswa 14 Tahun di Jambi Sebar Video Pornonya Dengan Pacar ke Grup Whatsapp Sekolah

Kedua bintang pornografi tersebut merupakan sepasang kekasih dan satu sekolah.

Baca Selengkapnya
Tak Terima Diputusin Pacarnya, Pelajar di Mojokerto Nekat Sebar Video Asusila
Tak Terima Diputusin Pacarnya, Pelajar di Mojokerto Nekat Sebar Video Asusila

Karena merasa sakit hati, pelaku pun akhirnya menyebarkan video oral seks korban dengan dirinya.

Baca Selengkapnya
Kisah Pilu Gadis SMP Diperkosa Kenalan di Medsos Pelaku Rekam & Sebar Video ke Teman-Teman Korban
Kisah Pilu Gadis SMP Diperkosa Kenalan di Medsos Pelaku Rekam & Sebar Video ke Teman-Teman Korban

Atas perbuatannya ini, ia kini harus meringkuk di tahanan meski sempat tak mengakui perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Viral Video Dua WNA Diduga Mesum di Pantai Mandalika
Viral Video Dua WNA Diduga Mesum di Pantai Mandalika

Polisi melakukan identifikasi (profiling) rekaman video viral WNA diduga berbuat mesum di pesisir Pantai Kuta Mandalika.

Baca Selengkapnya
Sakit Hati Ajakan Bertemu Ditolak, Pemuda di Sinjai Sebar Video Porno Mantan Kekasihnya
Sakit Hati Ajakan Bertemu Ditolak, Pemuda di Sinjai Sebar Video Porno Mantan Kekasihnya

IA nekat menyebarkan video tersebut karena kesal ajakan bertemu ditolak oleh mantannya.

Baca Selengkapnya
Bikin Grup WhatsApp, Pemuda di Palembang Tega Sebar Video Porno Kekasih yang Masih di Bawah Umur
Bikin Grup WhatsApp, Pemuda di Palembang Tega Sebar Video Porno Kekasih yang Masih di Bawah Umur

MMR nekat menyebarkan video saat korban tak mengenakan sehelai benangpun pada Februari 2023 lalu.

Baca Selengkapnya
Tampang Jomblo Penyebar Foto Vulgar Pacar, Motifnya Kesal Diputus Cinta
Tampang Jomblo Penyebar Foto Vulgar Pacar, Motifnya Kesal Diputus Cinta

Pada 28 Maret 2023 pelaku menyebarkan foto vulgar korban ke sosial media.

Baca Selengkapnya
Kronologi Pegawai Diduga Lecehkan Mahasiswa Baru di Indekos, UIN Raden Fatah Palembang Beri Penjelasan
Kronologi Pegawai Diduga Lecehkan Mahasiswa Baru di Indekos, UIN Raden Fatah Palembang Beri Penjelasan

Pelaku diserahkan ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Mahasiswa jadi Tersangka Pelaku Begal Payudara di Malang
Mahasiswa jadi Tersangka Pelaku Begal Payudara di Malang

Tersangka mengaku terinspirasi oleh video yang tidak senonoh yang memicu niatnya untuk melakukan perbuatannya tersebut.

Baca Selengkapnya