Kasus Mahasiswa di Kupang Sebar Video Porno Pacar Segera Disidangkan
Merdeka.com - Seorang mahasiswa salah satu universitas di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, siap disidangkan di pengadilan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kupang. Mahasiswa berinisial AS ini akan diadili terkait kasus pornografi, atau melanggar kesusilaan melalui ITE.
Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur, Kombes Pol Jo Bangun mengungkapkan, pelaku ditangkap setelah mengunggah video teman wanitanya yang bermuatan konten pornografi, melalui aplikasi WhatsApp.
"Tersangka dijerat setelah mengunggah video korban (wanita) yang bermuatan konten pornografi, melalui aplikasi Whatsapp," kata Jo Bangun kepada merdeka.com, Sabtu (13/6).
-
Siapa yang mengunggah video itu? Sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @rodopapat memperlihatkan seorang driver ojol yang sedang bekerja membawa penumpang berbadan besar.
-
Siapa yang menyebarkan video? NRA sebagai pengambil data dan penyebar.
-
Siapa yang dituduh menyebarkan video ancaman tersebut? Para peneliti dari Pusat Analisis Ancaman Microsoft menyebut video itu berasal dari kelompok yang biasa menyebarkan disinformasi asal Rusia.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
Menurut Jo Bangun, tersangka AS (21) merupakan mahasiswa yang beralamat di Kelurahan Naikoten II, Kota Raja, Kota Kupang. Sedangkan Korban berinisial IAPH (21), berasal dari Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Kasus ini dilaporkan oleh korban pada tanggal 31 Oktober 2019 lalu, setelah korban mengetahui video konten bermuatan pornografi tersebut menyebar.
"Kasus ini berawal saat tersangka dan korban yang diketahui berpacaran sekira bulan Juni hingga awal Juli 2018 lalu, melakukan komunikasi video call melalui aplikasi WhatsApp yang mana saat itu tersangka berada di Labuan Bajo, Manggarai Barat dan korban berada di Kota Kupang. Saat berkomunikasi tersangka AS meminta korban untuk menaikan daster dan menurunkan celana yang dikenakan korban. Kemudian saat melakukan video call tersebut direkam oleh tersangka tanpa sepengetahuan korban hingga video tersebut menyebar," ungkap Jo Bangun.
Atas perbuatannya, AS disangkakan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf d dan e UU nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sementara barang bukti yang akan turut dilimpahkan penyidik yakni, Handphone milik tersangka dan korban, screenshot konten video serta daster yang dikenakan korban saat itu.
"Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 6 April 2020 lalu oleh penyidik subdit V Tindak Pidana Cyber Ditreskrimsus Polda NTT", tutupnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku sudah ditangkap polisi setelah berusaha kabur ke Tangerang usai melakukan aksi bejatnya
Baca SelengkapnyaPelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
Baca SelengkapnyaKanit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Fatahillah, mengatakan, ada dua berkas konten video porno yang saat ini mereka dalami.
Baca SelengkapnyaKedua bintang pornografi tersebut merupakan sepasang kekasih dan satu sekolah.
Baca SelengkapnyaKarena merasa sakit hati, pelaku pun akhirnya menyebarkan video oral seks korban dengan dirinya.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatannya ini, ia kini harus meringkuk di tahanan meski sempat tak mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPolisi melakukan identifikasi (profiling) rekaman video viral WNA diduga berbuat mesum di pesisir Pantai Kuta Mandalika.
Baca SelengkapnyaIA nekat menyebarkan video tersebut karena kesal ajakan bertemu ditolak oleh mantannya.
Baca SelengkapnyaMMR nekat menyebarkan video saat korban tak mengenakan sehelai benangpun pada Februari 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaPada 28 Maret 2023 pelaku menyebarkan foto vulgar korban ke sosial media.
Baca SelengkapnyaPelaku diserahkan ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca SelengkapnyaTersangka mengaku terinspirasi oleh video yang tidak senonoh yang memicu niatnya untuk melakukan perbuatannya tersebut.
Baca Selengkapnya