Kasus makar, Ratna Sarumpaet diperiksa Polda Metro hari ini
Merdeka.com - Kepolisian terus menelusuri kasus dugaan makar. Hari ini, Kamis (22/12) penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya akan memeriksa Ratna Sarumpaet. Ratna diperiksa sebagai saksi atas tersangka Sri Bintang Pamungkas.
"Pemeriksaan terhadap Ratna Sarumpaet sebagai saksi tersangka Sri Bintang Pamungkas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (21/12).
Argo mengatakan, pemeriksaan Ratna akan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada tanda-tanda akan kehadirannya.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Dalam pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan makar ini, lanjut Argo, akan terus dilakukan untuk mencari titik terang dugaan makar. Di mana seperti diketahui, Ratna ditangkap bersamaan dengan Sri Bintang Pamungkas.
"Ya saksi yang mengetahui kejadian sesungguhnya apa, melihat, mendengar langsung," kata Argo.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sri Bintang Pamungkas ditangkap atas dugaan makar bersama tokoh nasional lainnya. Mereka jadi tersangka dalam kasus berbeda. Delapan nama sudah ditetapkan sebagai kasus dugaan makar, tiga orang melanggar Undang-Undang ITE, dan satu orang penghinaan terhadap penguasa.
Penyidik menjerat Sri Bintang Pamungkas dengan Pasal 28 ayat 2 jo 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 107 KUHP jo 110 KUHP jo 87 KUHP tentang Makar dan Pemufakatan Jahat.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MW tiba di lokasi sekitar pukul 10.45 WIB mengenakan rompi tahanan
Baca SelengkapnyaWali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita diperiksa sebagai saksi kasus gratifikasi hingga pemerasan di Pemkot Semarang.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Mbak Ita sejatinya dilakukan pada Selasa (30/7) kemarin bersamaan dengan suaminya.
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Tengah membenarkan informasi keberangkatan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar menuju Jakarta.
Baca SelengkapnyaPenyidik terlebih dahulu memeriksa tujuh terpidana pembunuhan Eky dan Vina di Lapas Bandung.
Baca Selengkapnya