Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Mario Dandy Aniaya Anak Pengurus GP Ansor juga Diberitakan Media Asing

Kasus Mario Dandy Aniaya Anak Pengurus GP Ansor juga Diberitakan Media Asing Mario Dandy Satriyo. ©2023 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio (20) anak pejabat pajak terhadap Cristalino David Ozora (17) anak salah satu petinggi GP Ansor, tidak hanya ramai diperbincangkan di media lokal. Media asing juga memuat cerita penganiayaan yang membuat David koma dan dirawat intensif di rumah sakit.

Media yang menyorot kasus Mario Dandy adalah 'The Straits Times'. Pada media tersebut, memuat judul 'Indonesian youth’s attack on girlfriend’s ex-lover exposes his public servant dad’s unexplained wealth'

Dalam artinya menerangkan 'Penyerangan pemuda Indonesia terhadap mantan kekasih pacarnya mengungkap kekayaan ayahnya seorang pegawai negeri, yang tidak bisa dijelaskan'. Artikel itu diunggah 25 Februari 2023 kemarin.

kasus penganiayaan mario diberitakan asing

Pada artikel itu juga ditulis penyebab penganiayaan. Mario diduga marah usai diberi tahu kekasihnya A (15) mendapat tindakan yang tidak mengenakan dari David.

Dalam tulisan itu juga menceritakan video berdurasi 57 detik yang beredar dan menampilkan penganiayaan Mario kepada David. Dalam video, pelaku melakukan pemukulan hingga tendangan yang membuat David koma.

Sekadar informasi, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David (17) yang terjadi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2). Keduanya diketahui atas nama Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane (19).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, kasus ini berawal pada Januari 2023. Saat itu, Mario Dendy mendapatkan informasi dari temannya yakni inisial APA jika A mendapatkan perlakuan tidak baik dari David.

"Tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya, yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (24/2).

Mendengar informasi itu, Mario Dandy langsung melakukan konfirmasi terhadap A perihal yang ia dengar dari APA.

"Setelah anak AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya di tanggal 20 Febuari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S, kemudian tersangka S bertanya, 'Kamu kenapa?"

"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, 'Gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," sambungnya.

Selanjutnya, Mario bersama Shane dan A menuju ke lokasi di mana David berada, yakni di rumah temannya di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Setelah sampai di sana, tersangka S bertanya kepada MDS, 'Den, nanti gue ngapain?'," ucapnya.

"Kemudian tersangka MDS menjawab, 'Entar lu videoin saja'," tambahnya.

Kemudian, S bertanya kepada Mario mengenai alat yang digunakan untuk merekam kejadian itu. Mario pun langsung memberikan handphone miliknya ke Shane.

"Kemudian sesampainya di rumah temannya anak korban, tersangka S bertanya kepada tersangka MDS, 'Perannya apa?'," jelasnya.

"Tersangka MDS bilang, 'Lu videoin saja, nih pakai HP gua'," sambungnya.

Setelah bertemu dengan David, ia pun menyuruhnya untuk push up sebanyak 50 kali. Namun, korban saat itu hanya sanggup hingga 20 kali.

"Korban disuruh sikap tobat oleh tersangka MDS. Korban menyampaikan tidak bisa, akhirnya tersangka MDS meminta tersangka S untuk mencontohkan sikap tobat," ungkapnya.

"Kemudian, anak korban D juga tidak bisa, sehingga, MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," sambungnya.

Kemudian, Mario langsung menganiaya David dengan cara menendang kepala hingga beberapa kali. Tak sampai situ, ia juga menginjak kepala korban beberapa kali.

"Kemudian, menginjak kepala beberapa kali dan juga menendang perut dan memukul kepala ketika korban berada pada posisi push up. Saat itu tersangka S melakukan perekaman dengan HP tersangka MDS," paparnya.

"Berdasarkan fakta-fakta tersebut, setelah itu ada orang tua temannya D yang menolong korban dan akhirnya menghubungi satpam, satpam menghubungi Polsek Pesanggrahan, sehingga mengamankan dua tersangka dan saksi AG," pungkasnya.

Lalu, N selaku orang tua dari teman David langsung menolong korban dan membawanya ke Rumah Sakit Medika Kebayoran Lama.

Mendengar informasi itu, Mario Dandy langsung melakukan konfirmasi terhadap A perihal yang ia dengar dari APA.

"Setelah anak AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya di tanggal 20 Febuari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S, kemudian tersangka S bertanya, 'Kamu kenapa?"

"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, 'Gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," sambungnya.

Selanjutnya, Mario bersama Shane dan A menuju ke lokasi di mana David berada, yakni di rumah temannya di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Setelah sampai di sana, tersangka S bertanya kepada MDS, 'Den, nanti gue ngapain?'," ucapnya.

"Kemudian tersangka MDS menjawab, 'Entar lu videoin saja'," tambahnya.

Kemudian, S bertanya kepada Mario mengenai alat yang digunakan untuk merekam kejadian itu. Mario pun langsung memberikan handphone miliknya ke Shane.

"Kemudian sesampainya di rumah temannya anak korban, tersangka S bertanya kepada tersangka MDS, 'Perannya apa?'," jelasnya.

"Tersangka MDS bilang, 'Lu videoin saja, nih pakai HP gua'," sambungnya.

Setelah bertemu dengan David, ia pun menyuruhnya untuk push up sebanyak 50 kali. Namun, korban saat itu hanya sanggup hingga 20 kali.

"Korban disuruh sikap tobat oleh tersangka MDS. Korban menyampaikan tidak bisa, akhirnya tersangka MDS meminta tersangka S untuk mencontohkan sikap tobat," ungkapnya.

"Kemudian, anak korban D juga tidak bisa, sehingga, MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," sambungnya.

Kemudian, Mario langsung menganiaya David dengan cara menendang kepala hingga beberapa kali. Tak sampai situ, ia juga menginjak kepala korban beberapa kali.

"Kemudian, menginjak kepala beberapa kali dan juga menendang perut dan memukul kepala ketika korban berada pada posisi push up. Saat itu tersangka S melakukan perekaman dengan HP tersangka MDS," paparnya.

"Berdasarkan fakta-fakta tersebut, setelah itu ada orang tua temannya D yang menolong korban dan akhirnya menghubungi satpam, satpam menghubungi Polsek Pesanggrahan, sehingga mengamankan dua tersangka dan saksi AG," pungkasnya.

Lalu, N selaku orang tua dari teman David langsung menolong korban dan membawanya ke Rumah Sakit Medika Kebayoran Lama.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mario Dandy Kembali Bikin Keki
Mario Dandy Kembali Bikin Keki

Tingkah laku Mario Dandy kembali menyita perhatian. Tersangka kasus penganiayaan David Ozora itu disorot netizen setelah videonya menjelang persidangan viral.

Baca Selengkapnya
Sempat Tertunda, Sidang Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar Besok di PN Jaksel
Sempat Tertunda, Sidang Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar Besok di PN Jaksel

Sidang tuntutan ini buntut kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Februari lalu.

Baca Selengkapnya
Karangan Bunga Banjiri PN Jaksel Jelang Tuntutan Mario Dandy: Gaya Elit Restitusi Sulit!
Karangan Bunga Banjiri PN Jaksel Jelang Tuntutan Mario Dandy: Gaya Elit Restitusi Sulit!

Karangan bunga itu ada yang berisi dukungan kepada Shane dan doa untuk David.

Baca Selengkapnya
Saat Mario Dandy 'Bangga' Pukuli David: Saya Enggak Nyangka Lakukan Perbuatan Sehebat Itu
Saat Mario Dandy 'Bangga' Pukuli David: Saya Enggak Nyangka Lakukan Perbuatan Sehebat Itu

Mario juga tidak menyangka aksi penganiayaan dengan cara di pukul hingga ditendang layaknya sepak bola lalu selebrasi seperti bintang sepak bola.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Bui & Bayar Restitusi Rp120 Miliar
VIDEO: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Bui & Bayar Restitusi Rp120 Miliar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mario Dandy hukuman 12 tahun penjara dalam kasus kasus penganiayaan.

Baca Selengkapnya
Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara atas Kasus Penganiayaan David Ozora
Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara atas Kasus Penganiayaan David Ozora

Mario Dandy terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat secara terencana terhadap David Ozora

Baca Selengkapnya
Terlihat Santai, Potret Mario Dandy Usai Dituntut 12 Tahun Penjara
Terlihat Santai, Potret Mario Dandy Usai Dituntut 12 Tahun Penjara

Sebelumnya, jaksa beranggapan terdapat beberapa hal yang memberatkan terhadap anak petinggi Ditjen Pajak Kemenkeu itu.

Baca Selengkapnya
Tidak Ada Hal Meringankan dalam Vonis 12 Tahun Penjara Mario Dandy
Tidak Ada Hal Meringankan dalam Vonis 12 Tahun Penjara Mario Dandy

Dalam pertimbangan hakim, tidak ada hal yang meringankan atas tindak pidana yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya
Kekerasan dan Emosi Mario Dandy Terekam CCTV Jadi Bukti Tak Terbantahkan Penganiayaan Terhadap David Ozora
Kekerasan dan Emosi Mario Dandy Terekam CCTV Jadi Bukti Tak Terbantahkan Penganiayaan Terhadap David Ozora

Rekaman CCTV tidak hanya memperlihatkan perubahan ekspresi wajah atau gerak-gerik tubuh Mario Dandy, tetapi ada eskalasi emosi yang signifikan.

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap di Penjara 12 Tahun
Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap di Penjara 12 Tahun

Mario Dandy tampak tidak hadir dalam persidangan, hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

Baca Selengkapnya
Pesan Menyentuh Rafael Jelang Vonis Mario: Saya Mencintai Dia Apapun yang Terjadi
Pesan Menyentuh Rafael Jelang Vonis Mario: Saya Mencintai Dia Apapun yang Terjadi

"Saya mengasihi Mario dengan kasih sayang tidak berkesudahan. Saya mencintai dia sampai apapun Yang terjadi," kata Rafael.

Baca Selengkapnya
Tok! Hakim Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara
Tok! Hakim Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara

Akibat perbuatan Mario Dandy, David mengalami koma dan hilang ingatan.

Baca Selengkapnya