Kasus Mayat Dicor di Musala, Anak Divonis 20 Tahun dan Ibu 10 Tahun Bui
Merdeka.com - Dua terdakwa kasus pembunuhan pria yang mayatnya dikubur di bawah musala, akhirnya mendapatkan vonis dari majelis hakim pada Kamis (02/07) sore. Bahar Mario (27) yang didakwa membunuh Surono (50), ayah kandungnya sendiri, dijatuhi vonis hukuman penjara selama 20 tahun. Adapun sang ibu, Busani (45), yang juga istri korban, divonis hukuman 10 tahun penjara.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember ini, sama persis dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai Suwarjo ini menilai, tidak ada satupun hal yang meringankan pada Bahar Mario yang merupakan eksekutor pembunuhan.
Sedangkan hal yang memberatkan pada Bahar adalah karena perbuatan pembunuhan terhadap ayah sendiri itu dinilai sangat kejam. Selain itu, selama persidangan, Bahar kerap berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mau mengakui perbuatannya.
-
Bagaimana korban dibunuh? 'Dengan adanya perkataan dari korban tersebut maka pelaku menjadi sakit hati dan sangat kesal sehingga secara spontan pelaku membunuh korban dengan cara mencekik dan menjerat leher korban dengan tali sepatu sehingga korban meninggal dunia,' jelas Wira.
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Dimana korban dibunuh? Keduanya sepakat untuk bertemu di indekos milik N yang berlokasi di Jalan Raya Perjuangan, Gang Kaum No 35, Kecamatan Teluk Pucung, Bekasi Utara dengan tarif Rp300 ribu sekali main.
-
Kenapa korban dibunuh? 'Oleh karena pelaku menolak untuk membayar 100 ribu selanjutnya korban memaki-maki dan mengancam pelaku dengan kata-kata yang kasar dan mengancam untuk memanggil abang-abang (keluarga) yang daripada korban,' kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Kamis (25/4).
Adapun Busani, dinilai majelis hakim masih terdapat beberapa hal yang meringankan. Di antaranya karena Busani selama persidangan bersikap sopan. Adapun hal yang memberatkan adalah karena pembunuhan itu dilakukan kepada seseorang yang seharusnya dihormati oleh Busani, yakni suami sendiri.
Sidang dilakukan secara teleconference, dimana kedua terdakwa mengikuti sidang vonis dari dalam Lapas Kelas IIA Jember. Meski putusan sama persis dengan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuri Andina Putra menyatakan masih pikir-pikir dulu. Sikap serupa juga dilakukan kuasa hukum kedua terdakwa. Kedua belah pihak memiliki waktu maksimal tujuh hari untuk bersikap atas vonis majelis hakim.
"Kita masih harus konfirmasi dulu ke Busani, apakah akan banding atau menerima. Karena waktunya juga singkat, jadi harus segera diputuskan," tutur Siti Anisa, pengacara Busani.
Sedangkan Karuniawan Hamzah, pengacara Bahar Mario menyatakan pihaknya akan banding atas putusan hakim. "Tetapi kami tadi menyatakan masih pikir-pikir dulu karena harus berdiskusi dengan Bahar. Perlu kami pelajari dulu, karena menurut kesimpulan kami, Bahar Mario secara normatif tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana itu," ujar Karuniawan.
Dalam sidang sebelumnya, baik Busani maupun Bahar Mario sama-sama mengaku tidak bersalah dan ingin dibebaskan dari segala tuntutan. Alasan yang dikemukakan Busani adalah karena dia tidak mengetahui perbuatan yang dilakukan sang anak, yakni membunuh ayahnya menggunakan martil.
"Dalam olah TKP, peran Busani hanya menunjukkan peralatan yang akan digunakan Bahar untuk membunuh Surono. Busani juga tidak mengetahui dan turut serta saat Bahar mengeksekusi korban Surono," ujar Suparman, kuasa hukum Busani yang lain, saat sidang dengan agenda pembelaan pada 4 Juni 2020 lalu.
Sikap tidak mau mengakui tuduhan sebagai pembunuhan juga selalu dikemukakan Bahar Mario. Bahar bahkan balik menuduh, bahwa pembunuhan dilakukan oleh Jumarin, tetangganya sendiri yang kemudian kawin siri dengan Busani.
"Bahar konsisten tidak mengakui pembunuhan yang dilakukan, dan masih menuduh Jumarin (suami siri Busani) yang membunuh Surono. Saat kejadian dia mengaku berada di Bali, tetapi kita tidak bisa menghadirkan saksi dari Bali karena ada kendala Covid-19," kata Karuniawan, Kuasa Hukum Bahar Mario.
Kasus pembunuhan terhadap Surono diduga terjadi sekitar Maret 2019 dan baru terungkap awal November 2019. Sebelum terbongkar, jasad Surono dikubur di salah satu sudut rumah. Lalu di bagian atas nya dilapisi semen cor dan dibangun musala alias tempat salat. Pembunuhan terjadi di rumah korban dan terdakwa, yakni di Dusun Juroju, Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo, Jember.
Dalam penyidikan terungkap, korban dibunuh dengan cara dipukul kepalanya dengan martil oleh Bahar ketika sedang tertidur. Tidak ada perlawanan karena Surono dibunuh saat sedang terlelap tidur. Polisi menyebut, pembunuhan dilatarbelakangi motif harta dan asmara. Bahar membunuh karena ingin menguasai lebih banyak lagi harta warisan dan hasil panen kebun kopi dari sang ayah. Sedangkan, Busani membunuh selain karena harta, juga karena ingin kawin siri dengan Jumarin, tetangganya sendiri.
Sebulan setelah pembunuhan, Busani dan Jumarin akhirnya melangsungkan kawin siri yang juga dihadiri Bahar Mario. Selama beberapa bulan, Jumarin tinggal seatap dengan Busani di rumah yang di bawahnya terkubur jasad Surono. Jumarin tidak mengetahui bahwa Surono telah meninggal karena dibunuh. Namun setelah istri resminya pulang dari Malaysia, Jumarin memilih meninggalkan Busani.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolsek menjelaskan, awalnya warga mengira korban hanya terluka di bagian kaki karena banyak darah mengalir.
Baca Selengkapnyapembunuhan terjadi di rumahnya, Kamis (11/1) pukul 21.30 WIB. Saat itu, korban, SR, sedang tidur sendirian di kamar belakang
Baca SelengkapnyaKekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu pertama kali dilaporkan oleh anak korban pada keluarga besar.
Baca SelengkapnyaHasil penyelidikan polisi diketahui pembunuhan sadis itu dilatarbelakangi persoalan ekonomi dan sakit hati.
Baca SelengkapnyaPeristiwa tersebut terjadi saat korban dan ibunya tidur di kamar rumahnya, Selasa (19/11) dini hari
Baca SelengkapnyaBocah tak berdosa itu tewas di tangan ibu kandungnya yang berinisial SNF (26) pada Kamis (7/3) pagi.
Baca SelengkapnyaSeorang bocah umur 10 tahun di Pekalongan ditemukan tewas tergantung dalam kamar
Baca SelengkapnyaM, pelaku dan ibu korban merupakan pasangan baru. Mereka baru menjalin biduk rumah tangga sekira 5 bulan.
Baca SelengkapnyaOrang tua korban sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian anak kandungnya.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka dijerat dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun
Baca SelengkapnyaSaat tiba di lokasi, polisi membawa pelaku yang sebelumnya sudah menyerahkan diri.
Baca SelengkapnyaMAS masih duduk di bangku kelas 1 SMA. Saat ini, dia pun diperbolehkan untuk mengikuti ujian semester.
Baca Selengkapnya