Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Mayat Dicor di Musala, Anak Divonis 20 Tahun dan Ibu 10 Tahun Bui

Kasus Mayat Dicor di Musala, Anak Divonis 20 Tahun dan Ibu 10 Tahun Bui Sidang kasus mayat dicor di musala. ©2020 Merdeka.com/Muhammad Permana

Merdeka.com - Dua terdakwa kasus pembunuhan pria yang mayatnya dikubur di bawah musala, akhirnya mendapatkan vonis dari majelis hakim pada Kamis (02/07) sore. Bahar Mario (27) yang didakwa membunuh Surono (50), ayah kandungnya sendiri, dijatuhi vonis hukuman penjara selama 20 tahun. Adapun sang ibu, Busani (45), yang juga istri korban, divonis hukuman 10 tahun penjara.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember ini, sama persis dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai Suwarjo ini menilai, tidak ada satupun hal yang meringankan pada Bahar Mario yang merupakan eksekutor pembunuhan.

Sedangkan hal yang memberatkan pada Bahar adalah karena perbuatan pembunuhan terhadap ayah sendiri itu dinilai sangat kejam. Selain itu, selama persidangan, Bahar kerap berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mau mengakui perbuatannya.

Adapun Busani, dinilai majelis hakim masih terdapat beberapa hal yang meringankan. Di antaranya karena Busani selama persidangan bersikap sopan. Adapun hal yang memberatkan adalah karena pembunuhan itu dilakukan kepada seseorang yang seharusnya dihormati oleh Busani, yakni suami sendiri.

Sidang dilakukan secara teleconference, dimana kedua terdakwa mengikuti sidang vonis dari dalam Lapas Kelas IIA Jember. Meski putusan sama persis dengan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuri Andina Putra menyatakan masih pikir-pikir dulu. Sikap serupa juga dilakukan kuasa hukum kedua terdakwa. Kedua belah pihak memiliki waktu maksimal tujuh hari untuk bersikap atas vonis majelis hakim.

"Kita masih harus konfirmasi dulu ke Busani, apakah akan banding atau menerima. Karena waktunya juga singkat, jadi harus segera diputuskan," tutur Siti Anisa, pengacara Busani.

Sedangkan Karuniawan Hamzah, pengacara Bahar Mario menyatakan pihaknya akan banding atas putusan hakim. "Tetapi kami tadi menyatakan masih pikir-pikir dulu karena harus berdiskusi dengan Bahar. Perlu kami pelajari dulu, karena menurut kesimpulan kami, Bahar Mario secara normatif tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana itu," ujar Karuniawan.

Dalam sidang sebelumnya, baik Busani maupun Bahar Mario sama-sama mengaku tidak bersalah dan ingin dibebaskan dari segala tuntutan. Alasan yang dikemukakan Busani adalah karena dia tidak mengetahui perbuatan yang dilakukan sang anak, yakni membunuh ayahnya menggunakan martil.

"Dalam olah TKP, peran Busani hanya menunjukkan peralatan yang akan digunakan Bahar untuk membunuh Surono. Busani juga tidak mengetahui dan turut serta saat Bahar mengeksekusi korban Surono," ujar Suparman, kuasa hukum Busani yang lain, saat sidang dengan agenda pembelaan pada 4 Juni 2020 lalu.

Sikap tidak mau mengakui tuduhan sebagai pembunuhan juga selalu dikemukakan Bahar Mario. Bahar bahkan balik menuduh, bahwa pembunuhan dilakukan oleh Jumarin, tetangganya sendiri yang kemudian kawin siri dengan Busani.

"Bahar konsisten tidak mengakui pembunuhan yang dilakukan, dan masih menuduh Jumarin (suami siri Busani) yang membunuh Surono. Saat kejadian dia mengaku berada di Bali, tetapi kita tidak bisa menghadirkan saksi dari Bali karena ada kendala Covid-19," kata Karuniawan, Kuasa Hukum Bahar Mario.

Kasus pembunuhan terhadap Surono diduga terjadi sekitar Maret 2019 dan baru terungkap awal November 2019. Sebelum terbongkar, jasad Surono dikubur di salah satu sudut rumah. Lalu di bagian atas nya dilapisi semen cor dan dibangun musala alias tempat salat. Pembunuhan terjadi di rumah korban dan terdakwa, yakni di Dusun Juroju, Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo, Jember.

Dalam penyidikan terungkap, korban dibunuh dengan cara dipukul kepalanya dengan martil oleh Bahar ketika sedang tertidur. Tidak ada perlawanan karena Surono dibunuh saat sedang terlelap tidur. Polisi menyebut, pembunuhan dilatarbelakangi motif harta dan asmara. Bahar membunuh karena ingin menguasai lebih banyak lagi harta warisan dan hasil panen kebun kopi dari sang ayah. Sedangkan, Busani membunuh selain karena harta, juga karena ingin kawin siri dengan Jumarin, tetangganya sendiri.

Sebulan setelah pembunuhan, Busani dan Jumarin akhirnya melangsungkan kawin siri yang juga dihadiri Bahar Mario. Selama beberapa bulan, Jumarin tinggal seatap dengan Busani di rumah yang di bawahnya terkubur jasad Surono. Jumarin tidak mengetahui bahwa Surono telah meninggal karena dibunuh. Namun setelah istri resminya pulang dari Malaysia, Jumarin memilih meninggalkan Busani.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sadis, Seorang Anak Lagi Tidur Dibacok Ibu Kandung sampai Tewas
Sadis, Seorang Anak Lagi Tidur Dibacok Ibu Kandung sampai Tewas

Kapolsek menjelaskan, awalnya warga mengira korban hanya terluka di bagian kaki karena banyak darah mengalir.

Baca Selengkapnya
Tragis! Anak Lagi Tidur Dibacok Ibu Kandung hingga Tewas, Begini Kronologinya
Tragis! Anak Lagi Tidur Dibacok Ibu Kandung hingga Tewas, Begini Kronologinya

pembunuhan terjadi di rumahnya, Kamis (11/1) pukul 21.30 WIB. Saat itu, korban, SR, sedang tidur sendirian di kamar belakang

Baca Selengkapnya
Gara-Gara Dilarang Main Tiktok, Suami Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
Gara-Gara Dilarang Main Tiktok, Suami Tega Aniaya Istri Hingga Tewas

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu pertama kali dilaporkan oleh anak korban pada keluarga besar.

Baca Selengkapnya
Sambil Menangis, Keluarga Ibu Muda Dibunuh Suami di Bekasi Berharap Pelaku Ditembak Mati
Sambil Menangis, Keluarga Ibu Muda Dibunuh Suami di Bekasi Berharap Pelaku Ditembak Mati

Hasil penyelidikan polisi diketahui pembunuhan sadis itu dilatarbelakangi persoalan ekonomi dan sakit hati.

Baca Selengkapnya
Geger Kasus Ayah di Musi Rawas Cekik dan Siksa Bayinya Hingga Tewas
Geger Kasus Ayah di Musi Rawas Cekik dan Siksa Bayinya Hingga Tewas

Peristiwa tersebut terjadi saat korban dan ibunya tidur di kamar rumahnya, Selasa (19/11) dini hari

Baca Selengkapnya
Peristiwa Aneh Sebelum Ibu Bunuh Anak Kandung di Bekasi
Peristiwa Aneh Sebelum Ibu Bunuh Anak Kandung di Bekasi

Bocah tak berdosa itu tewas di tangan ibu kandungnya yang berinisial SNF (26) pada Kamis (7/3) pagi.

Baca Selengkapnya
Miris, Bocah di Pekalongan Nekat Gantung Diri Gara-Gara Ditegur Main HP oleh Orang Tua
Miris, Bocah di Pekalongan Nekat Gantung Diri Gara-Gara Ditegur Main HP oleh Orang Tua

Seorang bocah umur 10 tahun di Pekalongan ditemukan tewas tergantung dalam kamar

Baca Selengkapnya
Bapak Tiri Membabi Buta Pukuli Anaknya Hingga Terjungkal, Terbentur Tembok & Muntah-Muntah Berujung Tewas
Bapak Tiri Membabi Buta Pukuli Anaknya Hingga Terjungkal, Terbentur Tembok & Muntah-Muntah Berujung Tewas

M, pelaku dan ibu korban merupakan pasangan baru. Mereka baru menjalin biduk rumah tangga sekira 5 bulan.

Baca Selengkapnya
ABK di Tasikmalaya Dianiaya Orang Tuanya sampai Meninggal Dunia, Dipukuli Pakai Sapu & Kepala Dibenturkan
ABK di Tasikmalaya Dianiaya Orang Tuanya sampai Meninggal Dunia, Dipukuli Pakai Sapu & Kepala Dibenturkan

Orang tua korban sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian anak kandungnya.

Baca Selengkapnya
Terungkap Motif Pasutri di Kediri Aniaya Anaknya hingga Tewas dan Dikubur di Samping Rumah
Terungkap Motif Pasutri di Kediri Aniaya Anaknya hingga Tewas dan Dikubur di Samping Rumah

Kedua tersangka dijerat dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun

Baca Selengkapnya
Tragis! Ibu Muda di Bekasi Tewas Digorok Suami, Saat Kejadian Ada 2 Balitanya
Tragis! Ibu Muda di Bekasi Tewas Digorok Suami, Saat Kejadian Ada 2 Balitanya

Saat tiba di lokasi, polisi membawa pelaku yang sebelumnya sudah menyerahkan diri.

Baca Selengkapnya
Remaja Pembunuh Ayah dan Neneknya di Cilandak Diizinkan Ikut Ujian Semester
Remaja Pembunuh Ayah dan Neneknya di Cilandak Diizinkan Ikut Ujian Semester

MAS masih duduk di bangku kelas 1 SMA. Saat ini, dia pun diperbolehkan untuk mengikuti ujian semester.

Baca Selengkapnya