Kasus muncikari jual 99 remaja buat gay kejahatan luar biasa
Merdeka.com - Kasus prostitusi melibatkan anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini, polisi berhasil menangkap AR, muncikari 99 remaja pria yang dijual untk para gay. Masalah ini bahkan dianggap sebagai kejahatan luar biasa.
Ketua Komisi VII Ali Taher menilai, perlu adanya tindakan tegas atas kasus ini. Sebab, praktik prostitusi melibatkan anak-anak adalah kejahatan luar biasa.
"Kita harus mengambil langkah konkret melakukan penindakan, itu kejahatan luar biasa. Jangan dianggap enteng seperti itu. Coba anak-anak itu, kemudian jadi objek prostitusi, ini kan pelanggaran kemanusiaan, pelanggaran hak anak," kata Ali di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/9).
-
Apa saja yang diatur UU ITE baru tentang perlindungan anak? 'Revisi kedua UU ITE akan menjadi momentum bagus untuk memasukkan perlindungan hak anak dalam mengakses layanan internet dan dunia digital. Harus ada upaya preventif agar konten-konten di dunia maya tidak merugikan anak-anak,'
-
Bagaimana orang tua bisa lindungi anak dari kekerasan seksual online? Orang tua perlu memantau aktivitas online anak-anak, memberikan pendidikan mengenai keamanan di internet, serta menciptakan suasana yang aman dan terbuka untuk berdiskusi.
-
Bagaimana UU ITE baru lindungi anak dari konten dewasa? 'Hak anak juga harus dilindungi jangan sampai terekspos melebihi usianya. Mereka harus mendeteksi apakah banyak anak-anak yang menggunakan platform buatan mereka. Jadi, ketika memang bisa diakses oleh anak mereka harus dan berkewajiban menghapus segala konten dewasa di platformnya,' jelasnya.
-
Kenapa orang tua perlu lindungi anak dari kekerasan seksual online? Dampak dari pelecehan seksual virtual sangat serius. Korban dapat mengalami trauma psikologis yang berkepanjangan, seperti depresi, kecemasan, dan perasaan rendah diri. Mereka juga berisiko menjadi sasaran perundungan atau diskriminasi.
-
Bagaimana DPR RI ingin polisi menangani kasus pelecehan anak? Ke depan polisi juga diminta bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak. Polisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar Polisi menangkap SN, pria yang tega melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya sendiri yang berusia 5 tahun. Tidak hanya diminta menghukum berat pelaku, polisi diminta juga mendampingi psikologis korban dan ibunya. 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas anak hasil zina? Dalam hal anak zina, KUH Perdata mengatur bahwa ayah biologis anak tersebut bertanggung jawab untuk memberikan nafkah kepada anak tersebut. Tidak ada perbedaan perlakuan antara anak sah atau anak zina dalam hal ini.
Kasus prostitusi ini diketahui melibatkan komunitas LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender). Dari kasus ini, Ali menganggap LGBT adalah penyakit sosial yang harus segera dicari pemecahannya oleh pemerintah.
"Saya melihat ini jangan sampai ada yang ditutup-tutupi. LGBT ini adalah penyakit masyarakat, penyakit sosial yang harus dicarikan pemecahannya dan sekaligus bagi yang sudah melakukan kejahatan itu dilakukan tindakan. Sekaligus menyelamatkan anak-anaknya," tegasnya.
Politisi PAN ini menambahkan upaya untuk membuat para pelaku prostitusi anak ini jera salah satunya dengan RUU tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Harus dong kan ada undang-undangnya. Perppu ini kan, kebetulan belum diputuskan, tapi sudah dibahas. Perppu ini kan memberikan hukum seberat-beratnya hukuman mati pun ada di situ," tegas Ali.
Undang-undang Perlindungan Anak, lanjutnya, bisa menjadi aturan untuk menindak tegas muncikari anak. Ali berharap RUU ini bisa segera diteken dalam rapat paripurna tahap kedua agar eksekusi hukuman bagi pelaku bisa segera dilakukan.
"Iya (hukum kebiri). Tapi kan UU-nya perlindungan anak. Cuma yang dikenal UU kebiri. Kan sudah ada perangkatnya tinggal bagaimana DPR mengesahkan itu sebagai UU pada persidangan tahap kedua setelah itu ada dasar hukum yang kuat untuk melakukan itu," terangnya. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bisnis konten 'Video Gay Kids' yang dibongkar Polda Metro Jaya menjadi bukti rentannya anak-anak Indonesia menjadi korban eksploitasi pornografi.
Baca SelengkapnyaKasus itu baru setahun kemudian setelah korban berinisial ACA (17) melaporkan ke polisi.
Baca SelengkapnyaDitreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap bisnis video gay anak atau video gay kids (VGK) di media sosial. Dua tersangka ditangkap, termasuk seorang remaja.
Baca SelengkapnyaDengan memasarkan dua anak tersebut, dua muncikari itu mendapat keuntungan Rp50 ribu-150 ribu.
Baca SelengkapnyaDL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500ribu sekali kencan.
Baca SelengkapnyaPerekeam diduga seorang WNA yang menggunakan jasa ACA.
Baca SelengkapnyaNasib tragis dialami dua kakak beradik disabilitas di Purworejo. Keduanya jadi korban pencabulan oleh tiga pelaku.
Baca SelengkapnyaKorban trauma usai dicabuli oleh A. Bahkan, korban diminta menghisap kemaluan tersangka.
Baca SelengkapnyaKPAI terus bekerja sama dengan Siber Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mengungkap sindikat TPPO anak.
Baca Selengkapnyaantinya, semua wanita yang direkrut akan dipantau oleh IM (26) selaku otak dari sindikat 'Premium Place’.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli 11 orang anak perempuan di Kampung Situpete, Kelurahan Sukadamai, Kota Bogor.
Baca Selengkapnya4 Anak asal Sumsel diperbudak jadi pekerja seks komersial (PSK) dan dipaksa melayani tamu 10 sampai 20 orang per hari.
Baca Selengkapnya