Kasus Munir belum terungkap, aktivis makin rentan dikriminalisasi
Merdeka.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Alghifari Aksa mendesak pemerintah mengungkap dalang kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib. Namun, dirinya juga tetap meminta pemerintahan Jokowi juga menyelesaikan kasus HAM yang lain.
"Advokasi pada kasus Munir bukan hanya untuk keluarga Munir saja ini juga menyangkut kita dan yang lain menyangkut aktivis HAM, menyangkut para jurnalis yang terancam ketika melakukan kegiatan jurnalistiknya dan semua warga negara yang memperjuangkan keadilan termasuk misalnya kasus Novel Baswedan," katanya di Markas KontraS, Kwitang, Jakarta Pusat, Kamis (26/4).
Lanjut dia, kasus Munir turut mengundang perhatian internasional. Sebab, jika kasus Munir tidak selesai akan berbuntut pada aktivis-aktivis lainnya yang rentan dikriminalisasi dan kasusnya diacuhkan penguasa.
-
Kenapa TPN Ganjar-Mahfud minta pendukung rekam bukti kecurangan? 'Kita ingin mengkoordinasikan semua kawan-kawan di daerah untuk bisa bersama-sama mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran yang ada. kita ini gampang mengatakan pelanggaran itu ada, tapi selalu abai dalam mendokumentasi pelanggaran ini,' tutur Todung di Media Center Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
-
Bagaimana TPN Ganjar-Mahfud mau gunakan bukti kecurangan? 'Nah saya enggak mau kita nanti kalau ke MK, ya walaupun saya setuju dengan Bu Mega kita bisa menang satu putaran, kalau at the end kita mesti ke MK, sengketa ini harus dibawa ke Mahkamah Konstitusi, kita butuh bukti-bukti. Nah kalau teman-teman di daerah tidak mampu menyediakan bukti-bukti, tidak mampu membuat kita punya bukti-bukti yang cukup lengkap, jangan berharap kita bisa meyakinkan MK untuk mengabulkan permohonan kita,' Todung menandaskan.
-
Apa yang dilaporkan Nurul Ghufron ke Mabes Polri? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Bagaimana DPR mendorong Polri untuk menuntaskan kasus FP? Selanjutnya, Sahroni terus mendorong Polri agar menuntaskan kasus ini dengan menangkap pelaku utama, yaitu FP.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Siapa yang meminta polisi transparan? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan penganiayaan setelah ditemukannya mayat remaja laki-laki bernama Afif Maulana (AM) di bawah jembatan Kuranji, Kota Padang yang diduga dianiaya kepolisian.
"Kenapa internasional mengikuti kasus Munir ini? karena kasus Munir ini terkait kondisi HAM negara bangsa ini, jadi kita tidak memperjuangkan hanya person semata. Kenapa kita sangat sangat konsisten kasus ini diselesaikan? jika tidak akan banyak hari ini di Indonesia banyak aktivis sumber daya alam juga paling rentan di Indonesia, kedua jurnalistik dan ketiga aktivis anti korupsi," tutur Alghifari.
"Ini penting bagi kita menyelesaikan sebuah kasus yang menjadi ancaman bagi jurnalis, aktivis antikorupsi maupun aktivis HAM," imbuhnya.
Maka dari itu, pemerintah wajib mengungkapkan kasus Munir secara gamblang dengan bukti yang dikumpulkan melalui dokumen TPF Munir. Dia berharap pemerintah punya itikad yang jelas.
"Itikad itu dilihat bukan dari statement, itikad itu dilihat dari tindakan dari sikap kalau hanya ngomong tertulis tidak dilaksanakan itu tidak ada iktikad baik. Itikad baik itu melakukan sesuatu yang berguna untuk menuntaskan kasus ini," tukasnya.
Itikad baik tersebut bisa dibuktikan dengan cara Presiden mengumumkan dokumen TPF Munir kepada keluarga. Kedua menginstruksikan Jaksa Agung dan Kapolri meneliti sejauh mana rekomendasi dari dokumen TPF sehingga bisa dilakukan penyelidikan atau tidak, dan Presiden meminta laporannya.
"Kalau laporannya belum dilaksanakan belum sampai pada pucuk atau pun si intelektual aktor dari kejahatan ini, Presiden kemudian memerintahkan Jaksa Agung dan kepolisian untuk membuka lagi kasus kasus baru sampai seluruh orang terlibat dalam kasus ini. Pertama orang yang menyuruh ataupun aktornya terlibat dihukum," tandas dia.
Dalam kasus ini melalui surat terbuka, Para aktivis HAM seperti Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak kekerasan (KontraS), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Imparsial, Amnesty Internasional Indonesia, Omah Munir dan setara Institute juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera mungkin menjelaskan secara terbuka keberadaan dokumen hasil Tim Pencari Fakta kasus kematian Munir dan mengumumkan hasil penyelidikan tersebut kepada masyarakat.
"Kami mengingatkan Bapak Presiden, ini adalah desakan yang kesekian kali. Sebagai warga negara yang taat pada hukum, sebagai keluarga yang dirugikan, dan diabaikan hak keadilannya kami tidak akan berhenti mendesak dan melakukan berbagai upaya dan langkah untuk meminta pertanggungjawaban Bapak Presiden sebagai Kepala Negara,' ucap Istri Munir, Suciwati saat membacakan isi surat di lokasi yang sama.
"Sekaligus Kepala Pemerintahan yang bertanggung jawab atas ketidakjelasan keberadaan dokumen TPF Munir dan mangkirnya pemerintah untuk mengumumkan hasil penyelidikan tersebut kepada masyarakat," sambung Suciwati.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komnas HAM Perika Mantan Anggota TPF Pembunuhan Munir, Apa yang Digali?
Baca SelengkapnyaKPK memastikan tidak akan memberi ampun pihak-pihak yang ketahuan dengan sengaja menghalangi penyidikan tersangka korupsi Harun
Baca SelengkapnyaKomnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini pun tim penyidik KPK, kata Ali masih terus mendalami lebih jauh soal keberadaan Harun.
Baca SelengkapnyaPolisi sebelumnya mengungkapkan Harun Masiku berada di Indonesia.
Baca SelengkapnyaDalam konteks HAM, yang menjadi pijakan dijelaskannya yakni yang pertama memori kolektif korban dan kedua adanya kesamaan kronologis peristiwa.
Baca SelengkapnyaAdies Kadir meminta jajaran kepolisian melakukan pengusutan atas adanya kebocoran materi itu.
Baca SelengkapnyaBuku diterbitkan bertepatan gerakan melawan lupa 17 tahun aksi Kamisan terhadap 13 korban aktivis 97-98
Baca Selengkapnya