Kasus Munir Masih Gelap, Suciwati Mengadu ke Ombudsman
Merdeka.com - Suciwati, istri dari almarhum aktivis HAM Munir Said Thalib mengadukan kasus suaminya yang dinilainya tak kunjung ditangani secara tuntas ke Ombudsman. Dia berharap, dengan aduannya, Ombudsman dapat menyibak tabir gelap yang sampai hari ini tak kunjung terang.
"Saya sangat berterima kasih kepada Bapak ketua Ombudsman dan Bu Ninik atas diterimanya pengaduan kami. Tentunya harapan besar buat kami segera jadi terang kasusnya," kata Suciwati di Kantor Ombudsman Jakarta, Selasa (4/11).
Menurut Suciwati, kasus yang menimpa almarhum suaminya sebetulnya mudah untuk diungkap. Namun, proses penegakan hukum oleh pemerintah diklaim Suciwati sangat berbelit-belit. Akibatnya, selama bertahun-tahun sejak kematian tragedi kematiannya di pesawat Garuda Indonesia saat perjalanan ke Belanda tersebut tak kunjung tuntas.
-
Siapa suami Nuri Maulida? Nuri Maulida memulai langkah menjauh dari dunia hiburan Indonesia setelah menikah dengan seorang politisi dan pengusaha bernama Pandu Kesuma Dewangsa pada tahun 2014.
-
Kenapa Suratul Padli dan istrinya lapor ke Polda NTB? 'Kami mendampingi korban untuk minta penjelasan, siapa yang mencatut nama korban ini, tetapi sampai sekarang tidak ada tanggapan sehingga korban memilih untuk melaporkan ke Polda NTB,' kata Anton.
-
Siapa yang melaporkan kasus ini? Pembeli dan korban pengeroyokan saat saat jual beli mobil, Ahmad Paisal Siregar melaporkan penjual R Acoka ke Polres Metro Jakarta Timur karena diduga telah melakukan penipuan sekaligus penganiayaan massal.
-
Apa yang dilaporkan Nurul Ghufron ke Mabes Polri? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Siapa yang bisa dilapor? KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Siapa yang mengajukan permohonan investigasi wasit? 'Kami dari manajemen PS HW UMY meminta Asprov PSSI DIY menginvestigasi Keputusan-keputusan wasit serta mengoreksi kesalahan atas Keputusan yang diberikan wasit berdasarkan ketentuan Pasal 78 yang terkandung dalam Kode Disiplin PSSI 2023,'
"Sehingga ini menjadi hal yang teknis sekali. Sementara dilaporan itu sendiri sebetulnya bisa segera melakukan penyidikan atau membuat tim khusus untuk menindaklanjuti dari rekomendasi TPF (tim pencari fakta) yang sudah diberikan," jelas Suciwati.
Sekurangnya sudah 14 tahun dalam rentang kasus ini berjalan dan tak juga menemukan titik terang. Padahal, menurut Suciwati, pada tahun 2005 bisa saja tuntas, kendati kembali ada rasa enggan dari pemerintah mengenai hal tersebut.
"Ini contoh buruk buat kami, buat kita sebagai bangsa karena sebuah kasus yang dijadikan fokus oleh negara, oleh banyak masyarakat sipil itu menjadi terlunta-lunta. Semoga ini menjadi langkah yang tidak panjang lagi, bisa membawa kita ke ruang penuntasan kasusnya," tutup Suciwati.
Konfirmasi ke Setneg dan BIN
Komisioner Ombudsman, Ninik Rahayu mengatakan, aduan Suciwati dapat dituntaskan dengan mekanisme pihaknya selama 120 hari, sebelum sebuah rekomendasi dikeluarkan.
Ninik berharap, aduan Suciwati yang berkait institusi pemerintah atau pun penegak hukum, dapat disikapi secara proaktif dan tak menunda proses penelusuran yang dilakukan Ombudsman.
"Proses yang nanti sama-sama kita jalankan terutama bukan hanya Setneg, tapi dari informasi yang kami peroleh tadi diserahkan ke BIN, Kepolisian, dan Kejaksaan, tentu akan ada pihak lain yang perlu kami libatkan dalam penyelesaian kasus ini," kata Ninik dalam kesempatan yang sama.
Ninik menyatakan, Ombudsman nantinya akan melihat dua hal, pertama mencari keberadaan dokumen itu sendiri dengan mengonfirmasi kepada pemerintah yang seharusnya memiliki sistem atau mekanisme yang profesional dalam mendokumentasikan dokumen-dokumen penting seperti hasil investifasi dari Tim Pencari Fakta (TPF).
Kedua, terkait dengan tindak lanjut keppres 111/2004 yang meminta penyelesaian dan mengumumkan hasil TPF jadi tindak lanjut penanganan kasus ini sendiri sebagai bagian dari kewenangan yang seharusnya dijalankan oleh pemerintah untuk menyibak kebenaran.
"Jadi ada dua itu yang kemungkinan akan kita lihat, soal dokumen dan tindak lanjut penanganan kasusnya," tandas Ninik.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaDalam konteks HAM, yang menjadi pijakan dijelaskannya yakni yang pertama memori kolektif korban dan kedua adanya kesamaan kronologis peristiwa.
Baca SelengkapnyaKeinginan keluarga bertemu Mahfud itu setelah Mahfud mengungkapkan progres pengusutan kasus pembunuhan pegawai Bapenda Pemkot Semarang tersebut.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM Perika Mantan Anggota TPF Pembunuhan Munir, Apa yang Digali?
Baca SelengkapnyaKasus pembunuhan seorang wanita di Batubara sampai saat ini belum menemui titik terang.
Baca SelengkapnyaDengan suara bergetar dan menangis, Rudi mengatakan terus mencari para tersangka yang telah mengambil nyawa sang anak
Baca SelengkapnyaAparat Polrestabes Semarang masih terus melakukan penyelidikan temuan mayat yang ditemukan dalam kondisi terbakar di Jalan Marina Raya, Tawangsari.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman menyentil Mahfud. Dia mengungkit kinerja Mahfud saat menjabat Menko Polhukam selama hampir lima tahun.
Baca SelengkapnyaSaat itu, T menyuruh saksi S untuk menguras bak mandi di TKP tanpa berkoordinasi dan seizin tim Inafis.
Baca SelengkapnyaPKB menilai pihak yang melaporkan Cak Imin tidak paham regulasi.
Baca SelengkapnyaKPK akan melakukan verifikasi terhadap setiap laporan yang masuk.
Baca SelengkapnyaAdik Wiji Thukul mengaku kecewa dengan masa kepemimpinan Jokowi.
Baca Selengkapnya