Kasus murid dicubit, guru seluruh Sidoarjo geruduk pengadilan
Merdeka.com - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) seluruh Sidoarjo, Jawa Timur, melakukan aksi demo di halaman Pengadilan Negeri Sidoarjo. Mereka meminta pada hakim berlaku bijak terhadap Samhudi, guru tersandung kasus penganiayaan kepada muridnya.
Para pendemo merasa cubitan dilayangkan kepada SF, murid SMP Raden Ahmad, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo itu bersifat mendidik. Sehingga para guru merasa tindakan dilakukan Samhudi bukan termasuk penganiayaan.
"Apa yang dilakukan Pak Samhudi itu layaknya seorang guru ingin mendidik anak siswanya itu tidak nakal," teriak Safaat Achiri, salah seorang guru PGRI yang ikut melakukan aksi, Kamis (4/8).
-
Apa yang dilakukan siswa terhadap gurunya? Seorang siswa Madrasah Aliyah (MA) YASUA, Desa Pilangwetan, RT 02 RW 03, Kecamatan Kebonagung, tega membacok gurunya sendiri.
-
Apa yang dilakukan guru terhadap murid? Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Kenapa siswa membacok guru? Terkait kejadian ini, Kasatreskrim Polres Demak AKP Winardi mengatakan, pelaku tega membacok gurunya sendiri diduga karena tidak terima mendapat nilai jelek.
-
Kenapa guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Siapa guru yang mencabuli murid? Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, peristiwa itu terjadi beberapa bulan yang lalu dan pelaku sudah berhasil diamankan. 'Kejadian tahun ini, beberapa bulan yang lalu. Pelaku berhasil ditangkap pada 15 Mei 2024. Pada 29 Mei 2024 perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,' tuturnya.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas kekerasan di sekolah? Satuan pendidikan harus menyadari mereka memiliki tugas dan fungsi perlindungan anak, selain tugas layanan pembelajaran.
Seperti diketahui, kasus tersebut berawal ketika SF dipanggil pihak sekolah pada 3 Februari 2016 lalu lantaran tidak mengikuti kegiatan rutin salat Duha.
Kemudian, SF diminta agar menemui salah satu guru, yakni Samhudi. Saat itulah, Samhudi mencubit SF. Aksi kekerasan itu langsung dilaporkan SF kepada orang tuanya. Tak terima anaknya dianiaya, orang tua SF melaporkan tindakan guru itu ke pihak kepolisian.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tidak menutup kemungkinan tindakan itu karena ada kemarahan yang memuncak.
Baca SelengkapnyaRibuan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI memadati Pengadilan Negeri (PN) Andoolo dukung sidang Supriyani.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menyoroti kasus guru honorer Supriyani yang menjadi terseret kasus hukum karena dituduh menganiaya anak polisi
Baca SelengkapnyaSupriyani dituduh menganiaya seorang siswa yang belakangan diketahui anak seorang polisi.
Baca SelengkapnyaJaksa juga membebaskan biaya perkara sebesar Rp5.000 dibebankan kepada negara.
Baca SelengkapnyaMUI mengapresiasi aksi demonstran solidaritas Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan masyarakat turun ke jalan bersama-sama untuk mengawal persidangan.
Baca SelengkapnyaMereka datang berdemonstrasi dengan duduk bersila di depan PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, lalu membuka Alquran dan membaca Surah Yasin.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan mengaku yakin kliennya tidak terbukti melakukan perbuatan kekerasan pada murid.
Baca SelengkapnyaDisdik Sukabumi berkoordinasi dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan pengawas terkait permasalahan ini.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), menangguhkan penahanan Supriyani.
Baca SelengkapnyaGuru tersebut menjadi terdakwa usai memarahi anak muridnya yang orangtuanya adalah polisi.
Baca SelengkapnyaVideo aksi bullying ini sempat viral di media sosial.
Baca Selengkapnya