Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Narkoba, Ardhito Pramono Direhabilitasi 6 Bulan

Kasus Narkoba, Ardhito Pramono Direhabilitasi 6 Bulan Ardhito Pramono resmi menjalani rehabilitasi. ©2022 Merdeka.com/Liputan6.com

Merdeka.com - Musikus Ardhito Pramono resmi menjalani rehabilitasi narkoba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta. Hal ini usai pemohonan dikabulkan oleh BNN Provinsi DKI Jakarta.

Ardhito sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Kassubag Humas Polres Jakbar Kompol Moch Taufik Iksan, menerangkan, hasil asesmen terhadap Ardhito Pramono telah diterima oleh penyidik Satresnakroba Polres Metro Jakarta Barat. Dijelaskan, bahwa Ardhito diizinkan menjalani rehabilitasi di RSKO Jakarta.

"Pagi ini telah berangkat ke RSKO Jakarta, di Cibubur," kata dia di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (21/1/2022).

Taufik menerangkan, sesuai dengan hasil asesmen Ardhito direkomendasikan menjalani rehabilitasi selama enam bulan. Meski menjalani rehab, Taufik mengatakan proses hukum terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja tetap berlanjut.

"Direhab selama enam bulan. Tapi proses tetap harus dilengkapi nanti berikutnya kita sampaikan lagi," tandas dia.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus musikus Ardhito Pramono di rumahnya kawasan Jakarta Timur pada Rabu 12 Desember 2022. Polisi menemukan ganja 4,8 gram dan 21 pil alprazolam dengan resep dokter.

Saat ini, Ardhito Pramono telah ditetapkan menjadi tersangka terkait kepemilikan narkoba jenis ganja.

Atas perbuatannya, Ardhito Pramono dipersangkakan melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Barekrim Polri: Pencandu Narkoba Wajib Direhab, Tidak Boleh Dipidana!
Barekrim Polri: Pencandu Narkoba Wajib Direhab, Tidak Boleh Dipidana!

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa menegaskan, pecandu narkoba wajib direhabilitasi.

Baca Selengkapnya
Artis Andrew Andika Bakal Direhabilitasi Usai Ditangkap Terkait Narkoba, Ini Alasannya
Artis Andrew Andika Bakal Direhabilitasi Usai Ditangkap Terkait Narkoba, Ini Alasannya

Hal itu berdasarkan hasil assessment yang dilakukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP Jakarta.

Baca Selengkapnya
Pesan Jenderal Polri Ada 8 Polisi Aniaya Tersangka Narkoba Sampai Tewas
Pesan Jenderal Polri Ada 8 Polisi Aniaya Tersangka Narkoba Sampai Tewas

Pelaku narkoba tetap memiliki hak asasi manusia (HAM) yang harus dijaga.

Baca Selengkapnya
Kejagung Setujui Restorative Justice Kasus Narkoba di Surakarta
Kejagung Setujui Restorative Justice Kasus Narkoba di Surakarta

Berdasarkan hasil asesmen terpadu tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika.

Baca Selengkapnya