Kasus Narkoba, Ardhito Pramono Direhabilitasi 6 Bulan
Merdeka.com - Musikus Ardhito Pramono resmi menjalani rehabilitasi narkoba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta. Hal ini usai pemohonan dikabulkan oleh BNN Provinsi DKI Jakarta.
Ardhito sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Kassubag Humas Polres Jakbar Kompol Moch Taufik Iksan, menerangkan, hasil asesmen terhadap Ardhito Pramono telah diterima oleh penyidik Satresnakroba Polres Metro Jakarta Barat. Dijelaskan, bahwa Ardhito diizinkan menjalani rehabilitasi di RSKO Jakarta.
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
-
Siapa yang bahas tentang rehabilitasi pecandu narkoba di talkshow? Martha Widiana Mayangsari S.Psi, ahli narkoba dari BNN Kota Malang, dan Dr. Frilya Rahma Putri, Sp.Kj dari Departemen Psikiatri FKUB/RSSA.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
-
Apa saja tahapan narkoba? 'Tahap penggunaan narkoba dimulai dari coba-coba, kemudian naik ke penggunaan sosial, hingga menjadi penggunaan situasional saat menghadapi masalah tertentu. Akhirnya, bisa berlanjut menjadi penggunaan intensif dan kecanduan,' jelas Martha.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
"Pagi ini telah berangkat ke RSKO Jakarta, di Cibubur," kata dia di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (21/1/2022).
Taufik menerangkan, sesuai dengan hasil asesmen Ardhito direkomendasikan menjalani rehabilitasi selama enam bulan. Meski menjalani rehab, Taufik mengatakan proses hukum terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja tetap berlanjut.
"Direhab selama enam bulan. Tapi proses tetap harus dilengkapi nanti berikutnya kita sampaikan lagi," tandas dia.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus musikus Ardhito Pramono di rumahnya kawasan Jakarta Timur pada Rabu 12 Desember 2022. Polisi menemukan ganja 4,8 gram dan 21 pil alprazolam dengan resep dokter.
Saat ini, Ardhito Pramono telah ditetapkan menjadi tersangka terkait kepemilikan narkoba jenis ganja.
Atas perbuatannya, Ardhito Pramono dipersangkakan melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa menegaskan, pecandu narkoba wajib direhabilitasi.
Baca SelengkapnyaHal itu berdasarkan hasil assessment yang dilakukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP Jakarta.
Baca SelengkapnyaPelaku narkoba tetap memiliki hak asasi manusia (HAM) yang harus dijaga.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil asesmen terpadu tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika.
Baca Selengkapnya