Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus narkoba, eks Dandim Makassar segera disidang

Kasus narkoba, eks Dandim Makassar segera disidang Ilustrasi TNI. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Panglima Kodam VII/Wirabuana Mayjen TNI Agus Surya Bakti mengungkap, persidangan kasus narkoba dengan dua Perwira Menengah (Pamen) kan dimulai 10 Oktober mendatang. Pekan ini, kedua Pamen tersebut dipanggil ke Pengadilan Tinggi Militer di Surabaya.

"Alhamdulillah 10 Oktober nanti persidangan Kolonel Jefri dan Letkol Budi akan dimulai. Minggu ini keduanya akan dipanggil ke Surabaya oleh Pengadilan Militer untuk koordinasikan pelaksanaannya," kata Mayjen TNI Agus Surya Bakti saat ditanya wartawan usai upacara sertijab beberapa Kepala Bagian Pelaksana (Kabalak) jajaran Kodam VII di Balai Mini Wirabuana, Jumat, (30/9).

Diketahui kedua Pamen tersebut masing-masing Kolonel Infanteri Jefry Oktavian Rotti yang saat kejadian menjabat Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) 1408 Makassar dan Letkol Inf Budi Santoso Kepala Pusat Komando Pengendalian Operasi (Kapus Kodal Ops) Kodam VII/Wirabuana. Keduanya ditangkap dalam penggerebekan yang dipimpin langsung Kasdam VII/Wirabuana, Brigjen TNI Supartodi saat pesta narkoba di room karaoke lantai 12, Hotel D' Maleo, Makassar, Rabu,(6/4).

Orang lain juga bertanya?

Hasil tes urine keduanya dinyatakan positif. Saat itu mereka tertangkap bersama lima warga sipil yang dua diantaranya adalah pasangan suami istri, pengusaha dari Kabupaten Gowa.

Soal tempat persidangannya, kata Agus, belum ada perkembangan informasi akankah digelar di Pengadilan Tinggi Militer Surabaya ataukah di Pengadilan Militer yang ada di Makassar.

"Persidangan militer ini sifatnya terbuka, silakan masyarakat umum menyaksikan jika ada yang ingin melihat langsung proses sidangnya," kata Agus lagi.

Dalam kesempatan yang sama, Pangdam VII/Wirabuana juga mengungkap kasus werfing atau uang sogok dalam penerimaan anggota prajurit TNI. Disebutkan, kasus werfing yang melibatkan prajurit TNI ini juga akan memasuki tahap persidangan. Hanya saja Agus tidak merinci sidang perdananya kapan dimulai dan berapa total anggota prajurit yang akan disidang.

"Kita akan terus kembangkan kasus werfing ini. Kita tidak main-main. Sesungguhnya hukum militer itu lebih berat daripada hukum pidana biasa. Apalagi jika seorang perwira dengan hukuman moralnya. Dicopot dari jabatan itu adalah hukuman moral bagi dia dan keluarganya," tandas Mayjen TNI Agus Surya Bakti.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
9 Anggota Satresnarkoba Barelang Melawan, Gugat Polda Kepri Usai Dipecat Terkait Kasus Narkoba
9 Anggota Satresnarkoba Barelang Melawan, Gugat Polda Kepri Usai Dipecat Terkait Kasus Narkoba

Sidang perdana praperadilan ditunda lantaran Polda Kepri selaku termohon tidak hadir.

Baca Selengkapnya
Puspom TNI Segera Sampaikan Status Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi
Puspom TNI Segera Sampaikan Status Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi

Perkara yang melibatkan kedua anggota TNI aktif tersebut telah diserahkan KPK ke Puspom TNI.

Baca Selengkapnya
Duh! 2 Polisi di Makassar Kedapatan Beli Narkoba dari Pengedar, Ini Kronologinya
Duh! 2 Polisi di Makassar Kedapatan Beli Narkoba dari Pengedar, Ini Kronologinya

Informasi diterima merdeka.com, kedua personel Polres Pelabuhan Makassar tersebut ditangkap tim Paminal Propam Polda Sulsel pada Senin (31/8).

Baca Selengkapnya
Perintah Tegas Jenderal Bintang Dua Terkait Polisi di Surabaya Terlibat Jaringan Narkoba
Perintah Tegas Jenderal Bintang Dua Terkait Polisi di Surabaya Terlibat Jaringan Narkoba

Polda Jatim akan melakukan pengawasan internal secara ketat dan berjenjang hingga satuan wilayah paling bawah.

Baca Selengkapnya
Puspom TNI Serahkan Pejabat Basarnas ke Oditur Militer Terkait Kasus Suap Kabasarnas
Puspom TNI Serahkan Pejabat Basarnas ke Oditur Militer Terkait Kasus Suap Kabasarnas

Penyerahan barang bukti dan tersangka ini terkait kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.

Baca Selengkapnya
Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah Digelar Rabu 31 Juli, Bakal Adili 3 Kadis ESDM Babel
Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah Digelar Rabu 31 Juli, Bakal Adili 3 Kadis ESDM Babel

Total tiga terdakwa akan bersiap diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7) besok.

Baca Selengkapnya
Kasus Sabu, 3 Anggota DPRD Kepulauan Mentawai yang Baru Dilantik Ditangkap Polisi
Kasus Sabu, 3 Anggota DPRD Kepulauan Mentawai yang Baru Dilantik Ditangkap Polisi

Atas kejadian tersebut, Ketua DPRD Sementara Kepulauan Mentawai Ibrani Sababalatturun prihatin dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Dua Polisi Pengedar Narkoba di Madiun, Begini Nasibnya Sekarang
Fakta Baru Dua Polisi Pengedar Narkoba di Madiun, Begini Nasibnya Sekarang

Fakta baru dua anggota Polda Jawa Timur terdakwa kasus peredaran narkoba, bakal mendekam di penjara.

Baca Selengkapnya
Kabasarnas Dijebloskan ke Tahanan Militer Usai Jadi Tersangka Suap, KPK Harap Sidang Digelar di Pengadilan Umum
Kabasarnas Dijebloskan ke Tahanan Militer Usai Jadi Tersangka Suap, KPK Harap Sidang Digelar di Pengadilan Umum

Kepala Basarnas kini langsung dilakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer di Puspom TNI AU.

Baca Selengkapnya
Ikut Selewengkan Barang Bukti Sabu Bareng Kasat, Tujuh Anggota Satnarkoba Polresta Barelang Dipecat
Ikut Selewengkan Barang Bukti Sabu Bareng Kasat, Tujuh Anggota Satnarkoba Polresta Barelang Dipecat

Tujuh bintara yang dijatuhkan sanksi PTDH, yakni Aiptu WRK, Bripka JG, Bripka RM, Bripka JS, Bripka AC, Bripka AT, dan Brigpol. MR.

Baca Selengkapnya
Kasus Nyabu di Ruang Kerja, Hakim Danu Disidang Majelis Kehormatan Hakim
Kasus Nyabu di Ruang Kerja, Hakim Danu Disidang Majelis Kehormatan Hakim

Dalam persidangan ini, hakim Danu Arman akan menyampaikan nota pembelaan dan sejumlah bantahan.

Baca Selengkapnya