Kasus narkoba, pecatan polisi divonis 15 tahun penjara
Merdeka.com - Alexander (33) divonis hukuman 15 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Rengat Senin (4/12). Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya 14 tahun penjara. Barang buktinya berupa sabu 1,8 kilogram dan 3 pucuk senjata api.
Vonis tersebut dibacakan tiga orang majelis hakim kepada terdakwa Alexander di Pengadilan Rengat. Hakim pemimpin sidang yaitu Petra Jeanni Siahaan dan dua hakim anggota Debora Maharani dan D Manullang. Dia merupakan salah satu dari 3 terdakwa kasus narkoba. Dua orang lainnya merupakan anak buah Alexander.
"Terdakwa Alexander dihukum 15 tahun penjara, denda Rp 2 Miliar atau subsider 3 bulan kurungan," ujar hakim Petra, Senin (4/12).
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang tertangkap di Kenjeran? Residivis yang ditangkap itu antara lain berinisial ADH, warga Sidoarjo, yang tertangkap di wilayah Kenjeran, Surabaya.
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa residivis yang ditangkap? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
Usai sidang, Yeni Darwis, pengacara Alexander menyebutkan kliennya tidak keberatan atas putusan tersebut. Dia juga tidak melakukan upaya hukum lanjutan. "Klien saya menerima putusan," kata Yeni.
Jaksa juga kompak dengan pengacara Alexander. Jaksa menyatakan menerima putusan hakim. "Kami terima putusan hakim," ujar JPU Kejari Indragiri Hulu, Nugroho Wisnu Pujoyono.
Sebelumnya di sidang agenda pembacaan tuntutan, Rabu (29/11) lalu, Jaksa Nugroho membacakan tuntutan 14 tahun penjara denda Rp 2 miliar atau subsider 8 bulan kurungan terhadap Alexander.
Perlu diketahui, Alexander merupakan mantan anggota Polres Kuansing yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Rengat, pada awal September 2014 lalu. Polres Inhu sebelum dipimpin AKBP Arif dan Kejari Rengat kewalahan untuk menangkap Alex.
Saat kabur, Alex dijemput beberapa orang dengan perlengkapan senjata api (Senpi). Alex merupakan bandar narkoba jenis sabu yang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau di bawah komando Kombes Pol Hermansyah Sik saat itu, dengan barang bukti 1 kilogram sabu dan 2 pucuk senpi.
Tersangka Alex merupakan tahanan jaksa yang berhasil kabur dari Rutan pada 3 September 2014 lalu sekira pukul 15.00 WIB. Alex kabur bersama orang yang menjemputnya yang dilengkapi dengan senjata api.
Bak di film, dua orang yang menjemput Alex dari tahanan menodongkan senjata dan mengancam sipir rutan agar tidak menghindari mereka membawa kabur Alex. Sehingga Alex yang juga memiliki abang seorang polisi di Polres Inhu tersebut dengan mulus melarikan diri. Alex kabur dalam status tahanan kejaksaan, yang dititipkan di Rutan Rengat.
Alex sebelumnya ditangkap pada Rabu 28 Mei 2014 sekitar pukul 21.45 WIB di jalan Pattimura lingkungan II kelurahan Sekar Mawar kecamatan Pasir Penyu kabupaten Inhu.
Saat akan ditangkap, Alex sempat menodongkan senpi kepada anggota Ditres Narkoba Polda Riau, namun karena lupa mengokangnya, Alex tak berdaya dibekuk. Alhasil, bersama sabu seberat 1 kilogram, dan 2 pucuk senpi laras pendek jenis Browning dan Six Shower serta 9 amunisi dan 2 tersangka lainnya yakni inisial DH dan Hm digiring ke Polda Riau.
Namun saat berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejari Rengat, kemudian dititipkan ke Rutan Rengat, Alex dijemput sejumlah orang bermodalkan senpi dan berhasil kabur dari Rutan Rengat yang dikepalai oleh Gumilar Budi Rahayu kala itu. (mdk/rzk)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Belum diketahui status tersangka dalam bisnis tersebut
Baca SelengkapnyaJenderal bintang dua menegaskan, Kapolsek lalai bertugas langsung dicopot
Baca Selengkapnyamenjatuhkan sanksi dengan menempatkan empat anggota polisi Polsek Metro Tanah Abang ke dalam penempatan khusus (patsus)
Baca SelengkapnyaMereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.
Baca SelengkapnyaBriptu AW ditangkap petugas Polres Indragiri Hulu bersama Ditres Polda Riau, Jumat (13/9).
Baca SelengkapnyaMereka menggunakan piring melamin untuk menggali lubang sebagai jalan kabur.
Baca SelengkapnyaKeempat tahanan itu kabur dengan cara memanjat pintu jeruji besi.
Baca SelengkapnyaPolisi terpaksa memberikan hadiah timah panas karena pelaku mencoba melarikan diri dan melawan.
Baca SelengkapnyaIa dimutasi menjadi Kasubbagrenprogar Bagren Polres Metro Jakarta Pusat. Posisi yang ditinggalkannya itu diisi oleh AKP Acep Atmadja.
Baca SelengkapnyaPolisi juga menemukan sebuah sejadah yang diikat bersambung.
Baca SelengkapnyaAKP Andri Gustami bantu meloloskan narkotika Fredy Pratama selama tiga bulan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya tujuh tahanan di Lapas Salemba, Jakarta Pusat berhasil kabur dengan cara merusak bagian ventilasi kamar tahanan.
Baca Selengkapnya