Kasus narkoba, PNS Kemenkum HAM Samarinda diringkus polisi
Merdeka.com - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur diringkus polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Kepala Satuan reskoba Polresta Samarinda, Komisaris Belny Warlansyah mengungkapkan, PNS Kantor Kemenkumham tersebut berinisial MR (33), warga Perumahan Komplkes Guru Blok D RT 28, Jalan AW Syahranie Samarinda.
"Kami meringkus seorang PNS Kantor Kemenkumham Kaltim terkait penyalahgunaan narkoba. PNS itu kami ringkus di rumahnya pada Sabtu malam (22/7)," ujar Belny, di Samarinda, Jumat (29/7), dikutip dari Antara.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa empat paket sabu seberat 5,90 gram senilai Rp 8 juta dan satu unit telepon genggam.
"Penangkapan oknum PNS tersebut merupakan pengembangan penangkapan seorang terhadap residivis kasus narkoba. Residivis tersebut ditangkap pada 2015 dan telah menjalani vonis penjara selama sembilan bulan dan saat itu MR masih berdinas di Rutan Sempaja, dimana residivis itu ditahan," kata Belny.
Penangkapan residivis kasus narkoba berinisial MFR (32), yang tinggal di rumah yang sama dengan PNS Kemenkumham tersebut berlangsung di depan sebuah toko sembako Jalan AW Syahranie.
Belny menambahkan, pada penangkapan MFR tersebut polisi berhasil menyita tiga paket sabu seberat 1,47 gram senilai Rp 2 juta, seperangkat alat isap sabu, sebuah kotak plastik, satu buah telepon genggam serta satu unit kendaraan roda dua.
"Saat penggerebekan, residivis kasus narkoba itu mencoba mengelabui polisi dengan menyembunyikan sabu-sabu tersebut dalam sebua bungkus rokok dan kotak plastik," terangnya.
Kini PNS dan residivis narkoba itu masih diperiksa penyidik. "PNS Kemenkumham dan residivis narkoba tersebut masih kami periksa intensif untuk mengungkap jaringan mereka," tandas Belny.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pensiunan ASN ini tercatat sebagai warga Jakarta Utara. Dia mengaku mendapatkan sabu-sabu dari istrinya.
Baca SelengkapnyaBahkan, MS tinggal di area pendopo yang disediakan kamar mess untuk pegawai.
Baca Selengkapnya"Mereka sudah kami berhentikan, saya tidak perlu adanya asas praduga tak bersalah," kata Pj Bupati Lumajang Indah Wahyuni.
Baca SelengkapnyaTim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang
Baca Selengkapnya31.880 tersangka menjalani proses penyidikan dan 6.314 tersangka lain menjalani proses rehabilitasi.
Baca SelengkapnyaKadivpas berjanji akan menindak tegas pegawai yang kedapatan terlibat dalam kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaFakta baru dua anggota Polda Jawa Timur terdakwa kasus peredaran narkoba, bakal mendekam di penjara.
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaTujuh bintara yang dijatuhkan sanksi PTDH, yakni Aiptu WRK, Bripka JG, Bripka RM, Bripka JS, Bripka AC, Bripka AT, dan Brigpol. MR.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami apakah kelima orang itu berada dalam jaringan kelompok narkoba yang sama.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku geram atas perbuatan anak buahnya.
Baca Selengkapnya