Kasus narkoba, PNS Kemenkum HAM Samarinda diringkus polisi

Merdeka.com - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur diringkus polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Kepala Satuan reskoba Polresta Samarinda, Komisaris Belny Warlansyah mengungkapkan, PNS Kantor Kemenkumham tersebut berinisial MR (33), warga Perumahan Komplkes Guru Blok D RT 28, Jalan AW Syahranie Samarinda.
"Kami meringkus seorang PNS Kantor Kemenkumham Kaltim terkait penyalahgunaan narkoba. PNS itu kami ringkus di rumahnya pada Sabtu malam (22/7)," ujar Belny, di Samarinda, Jumat (29/7), dikutip dari Antara.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa empat paket sabu seberat 5,90 gram senilai Rp 8 juta dan satu unit telepon genggam.
"Penangkapan oknum PNS tersebut merupakan pengembangan penangkapan seorang terhadap residivis kasus narkoba. Residivis tersebut ditangkap pada 2015 dan telah menjalani vonis penjara selama sembilan bulan dan saat itu MR masih berdinas di Rutan Sempaja, dimana residivis itu ditahan," kata Belny.
Penangkapan residivis kasus narkoba berinisial MFR (32), yang tinggal di rumah yang sama dengan PNS Kemenkumham tersebut berlangsung di depan sebuah toko sembako Jalan AW Syahranie.
Belny menambahkan, pada penangkapan MFR tersebut polisi berhasil menyita tiga paket sabu seberat 1,47 gram senilai Rp 2 juta, seperangkat alat isap sabu, sebuah kotak plastik, satu buah telepon genggam serta satu unit kendaraan roda dua.
"Saat penggerebekan, residivis kasus narkoba itu mencoba mengelabui polisi dengan menyembunyikan sabu-sabu tersebut dalam sebua bungkus rokok dan kotak plastik," terangnya.
Kini PNS dan residivis narkoba itu masih diperiksa penyidik. "PNS Kemenkumham dan residivis narkoba tersebut masih kami periksa intensif untuk mengungkap jaringan mereka," tandas Belny.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya