Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Eks Kapolsek Kalibaru Divonis 17 Tahun Bui-Denda Rp2 M

Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Eks Kapolsek Kalibaru Divonis 17 Tahun Bui-Denda Rp2 M Eks Kapolsek Kalibaru, Kasranto Divonis 17 Tahun Penjara Dan Denda 2 Miliar Buntut Kasus Narkoba Ted. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Eks Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mendekam penjara selama 17 tahun. Kasranto dituntut lantaran telah melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

"Menuntut terhadap terdakwa Kasranto atas tindak pidananya penjara selama 17 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih dalam amar tuntutannya di PN Jakarta Barat, Rabu (10/5).

Tuntutan penjara itu berdasarkan dakwaan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas tuntutan itu, Jon meyakini bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana narkoba berupa bersama-sama dengan terdakwa Linda Pudjiastuti, dan Janto Situmorang.

"Melakukan tindak pidana mereka yang melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menerima menjadi perantara dari jual beli," tegas Jon.

Selain itu, Jon juga mengenakan agar Kasranto membayar denda sebesar Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Sedangkan untuk hal yang meringankan terhadap terdakwa, Jon menyebut lantaran terdakwa berlatar belakang Kepolisian Republik Indonesia yang tidak mencerminkan sosok kepolisian yang dalam menegakkan hukum. Selain itu perbuatannya juga telah mencederai meresahkan masyarakat.

"Terdakwa merupakan anggota kepolisian RI dengan jabatan Kapolsek Kalibaru seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkotika namun terdakwa menyebabkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan apadat penegak hukum yang baik di masyarakat," pungkas Jon.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika," sambungnya.

Selian itu, JPU juga memandang hal yang meringankan terhadap eks Kapolres Buktitinggi itu. Diantaranya telah mengakui dan menyesali perbuatannya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Banding Etik Ditolak, Irjen Teddy Minahasa Tetap Dipecat dari Polri
Banding Etik Ditolak, Irjen Teddy Minahasa Tetap Dipecat dari Polri

Sidang KKEP Banding terhadap pemohon Irjen Pol. Teddy Minahasa berlangsung hari ini di Ruang Rapat Itwasum Mabes Polri.

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup
Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup

Teddy Minihasa divonis hukuman seumur hidup atas kasus narkoba.

Baca Selengkapnya
Polri Tangkap 17.707 Tersangka Narkoba dalam Periode Lima Bulan
Polri Tangkap 17.707 Tersangka Narkoba dalam Periode Lima Bulan

“Di mana 14.447 tersangka sedang menjalani proses penyidikan, dan ada 3.260 tersangka lainnya sedang menjalani proses rehabilitasi,”

Baca Selengkapnya
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu

Kasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika

Baca Selengkapnya
Polri Kirim Berkasa Pemecatan Teddy Minahasa ke Setmilpres
Polri Kirim Berkasa Pemecatan Teddy Minahasa ke Setmilpres

Teddy Minahasa Putra dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat karena melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Pegawai Lapas Jakarta Terlibat Kasus 52 Kg Sabu, Berhasil Digagalkan!
Pegawai Lapas Jakarta Terlibat Kasus 52 Kg Sabu, Berhasil Digagalkan!

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.

Baca Selengkapnya