Kasus NIK Dipakai WNA, Anggota Komisi II Minta Pemerintah Benahi Sistem Kependudukan
Merdeka.com - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus meminta pemerintah segera membenahi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menyusul kejadian sejumlah warga gagal divaksin karena nomor identitasnya itu telah digunakan orang lain atau belum terdaftar. Dia menilai ada masalah di sistem kependudukan saat ini.
"Kenapa NIK bisa nyasar atas nama orang lain? Seharusnya NIK hanya untuk satu orang. NIK sangat penting karena menyangkut identitas diri seseorang dan mengurus berbagai keperluan," ujarnya kepada wartawan, dikutip Jumat (6/8).
Masalah NIK juga jadi persoalan dalam program vaksinasi. Guspardi menyebut, hak warga untuk divaksin menjadi terkendala karena identitasnya dicatut. Bila tetap divaksin, yang bersangkutan tidak akan mendapatkan sertifikat. Padahal saat ini sertifikat vaksinasi dibutuhkan untuk banyak hal.
-
Apa yang diminta DPR terkait keamanan data NIK? Lebih lanjut, Sahroni pun turut meminta pihak Polri bekerja sama dengan Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperketat keamanan dan akses penggunaan data tersebut.
-
Bagaimana memperbaiki data NISN yang salah? Perbaiki Data NISN Siswa yang Tak Sesuai Apabila Anda memiliki kendala dengan data NISN siswa yang tak sesuai dengan akta kelahiran, ada cara yang bisa dilakukan untuk mengubah serta memperbaiki NISN nama siswa sekolah. Berikut adalah langkah yang bisa dilakukan:
-
Bagaimana cara memperbaiki data NISN yang tidak sesuai? Jika Anda memiliki kendala dengan data NISN siswa yang tidak sesuai dengan akta kelahiran siswa, untuk melakukan perubahan atau perbaikan NISN nama siswa sekolah tersebut maka dapat dilakukan dengan langkah sebagai berikut:1. Siapkan persyaratan yang ingin dilampirkan untuk upload berkas, antara lain:Scan Ijazah siswa jenjang sebelumnya Scan Akta kelahiran siswa2. Login halaman pada halaman NISN. Login menggunakan username dan password seperti biasanya.3. Klik bagian menu edit data > Pengajuan > Nama & Tanggal Lahir4. Pilih bagian 'siswa' dan klik ok. Kemudian pilih dan klik nama siswa yang akan diganti datanya dan klik 'ok'. 5. Kemudian akan muncul tampilan perubahan data yang dikehendaki.6. Isi data sesuai dengan perubahan yang diajukan. Semua kolom wajib diisi. Upload berkas yang diperlukan (akta/ijazah .jpg).7. Kemudian tampilan hasil isi akan muncul dan teliti kembali apakah sudah sesuai. Jika sudah klik tombol 'pengajuan perubahan'.8. Sampai tahap ini kita sudah berhasil mengajukan perubahan data NISN . Untuk melihat laporan apakah sudah ditangani bisa cek di bagian 'Status'.
-
Mengapa DPR mendukung penggunaan NIK di SIM? Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai hal tersebut ke depannya akan menciptakan sistem birokrasi yang sederhana dan tidak lagi berbelit-belit.
-
Kenapa Pemprov DKI Jakarta melakukan verifikasi data KJMU? Selain itu, upaya ini juga bagian dari proses pemadanan data untuk memastikan penerima KJMU adalah warga yang benar-benar layak atau membutuhkan bantuan.
-
Siapa yang harus padankan NIK dengan NPWP? Dari total 73,89 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, tersisa sebanyak 691 ribu NIK-NPWP yang masih harus dipadankan,' kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, kepada Liputan6.com.
"Janganlah masyarakat jadi korban dengan masalah yang timbul bukan akibat kesalahan mereka," katanya.
Sebab itu, Guspardi meminta kasus ini segera ditindaklanjuti dan diselesaikan. Pemerintah diminta segera mengungkap fakta pencatutan NIK.
Kementerian Dalam Negeri juga diminta segera berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk mengintegrasikan data vaksin dengan data kependudukan, supaya kejadian serupa tidak terulang.
"Dirjen Dukcapil Kemendagri mesti segera melakukan koordinasi dengan Kemenkes untuk mengintegrasikan data kependudukan dengan sistem data vaksin. Kejadian seperti ini hendaknya tidak terulang lagi di tengah keseriusan pemerintah mempercepat vaksinasi secara nasional untuk menciptakan kekebalan komunal," pungkas Guspardi.
Sebelumnya, warga Cikarang gagal mengikuti vaksinasi Covid-19 karena NIK-nya terdaftar mengikuti vaksinasi di KKP Kelas I Tanjung Priok atas nama Lee In Wong, seorang warga negara asing (WNA).
Kasus lainnya, warga ber-KTP DKI Jakarta dan berdomisili di Cibitung, Bekasi malah tercatat mengikuti vaksinasi di klinik kawasan Tangerang Selatan. Padahal dia belum pernah mengikuti vaksinasi.
Selain itu, seorang warga bernama Sumarmo gagal mengikuti vaksinasi Covid-19 di kantor kesehatan pelabuhan (KKP) Tanjung Priok pada Selasa (3/8) disebabkan karena NIK-nya sudah digunakan orang lain. Tidak hanya itu, dari Bandung dilaporkan tiga orang warga terpaksa belum bisa divaksin karena NIK-nya tidak terdaftar dalam data kependudukan.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Budi juga menyebutkan, saat ini terdapat 11.337.563 warga yang tinggal di Jakarta dan akan terus bertambah seiring dengan mobilitas penduduk yang dinamis.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk fair dan mengkontrol proses pencalonan.
Baca Selengkapnyabanyak masyarakat yang mengaku data mereka dicatut, padahal sama sekali tidak tahu atau kenal apalagi menyatakan dukungan kepada Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Baca SelengkapnyaKabar pencatutan NIK KTP warga seolah mendukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana itu sebelumnya viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaHani Syopiar Rustam meminta dinas Dukcapil untuk menuntaskan perekaman KTP-el jelang Pilkada Serentak 2024.
Baca Selengkapnyaenko Polhukam Hadi mengatakan menurut analisa BSSN, ada sebagian data yang bocor, tidak sesuai dengan data asli
Baca SelengkapnyaDi era digital seperti ini, sistem single data justru bisa dimanfaatkan oknum-oknum tertentu untuk kejahatan.
Baca SelengkapnyaMenurut Puan, temuan tersebut harus diusut demi memastikan Pilkada 2024 berjalan jujur dan adil.
Baca SelengkapnyaKPU memastikan bahwa salah input NIK seorang pemilih di DPT Kutai Kartanegara itu sudah ditangani dan diperbaiki.
Baca SelengkapnyaPSI menyediakan layanan hotline pengaduan melalui nomor WhatsApp
Baca SelengkapnyaJika juga tak terdaftar, para WNI diminta untuk mendaftar melalui situs ppln.co.id.
Baca SelengkapnyaAdapun proses verifikasi ini sebagai bagian dari langkah selektif Pemprov DKI Jakarta.
Baca Selengkapnya