Kasus Novel Baswedan, polisi berani bangkang Jokowi
Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Novel Baswedan dibawa ke Bengkulu oleh penyidik Bareskrim Polri untuk penyerahan tahap kedua ke Kejaksaan Bengkulu. Penyidik itu berangkat dengan didampingi kuasa hukum dan dan dua orang dari KPK pada Kamis (3/12) kemarin.
Kasus dugaan penganiayaan itu muncul lagi setelah Novel mengusut kasus korupsi di Korlantas Polri. Dua jenderal masuk bui. Perkara itu sempat dihentikan atas perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Di era Presiden Joko Widodo, Novel sempat ditangkap. Akhirnya atas permintaan Jokowi, Novel tidak ditahan, tetapi kasusnya berlanjut.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa sikap Jokowi terkait Jampidsus dikuntit? 'Sudah enggak ada masalah memang enggak ada masalah apa-apa,' imbuhnya.
-
Kapan Jokowi menandatangani berkas capim KPK? Untuk diketahui, Jokowi telah menandatangani berkas laporan hasil akhir daftar nama calon pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024—2029. Berkas capim dan dewas yang dilaporkan oleh panitia seleksi telah ditandatangani sejak Senin (14/10) sore.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai, pelimpahan kasus Novel ke Kejaksaan sepertinya dipaksakan. Sebab, kata dia, sebelum kasus Novel dinyatakan P-21, Presiden Jokowi telah menginstruksikan Badrodin untuk tak menahan mantan penyidik KPK itu pada bulan Mei lalu.
"Tidak mengerti lagi dengan polisi. Sebelum P-21 sudah ada kontroversi dengan kasus ini. Kasus ini dipaksakan," kata Ray ketika dihubungi Merdeka.com di Jakarta, Jumat (5/12).
Menurut dia, pelimpahan kasus Novel ke Kejaksaan Agung juga memperlihatkan beda sikap antara Presiden Jokowi dan Polri terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perbedaan sikap ini bagi Ray mengindikasikan belum tuntasnya hubungan antara Polri dan KPK.
"Tapi dalam konteks ketegangan KPK dan polisi mungkin belum berakhir, masih ada yang mengganjal di antara mereka. Terlihat tidak sejalan antara presiden dan polisi soal KPK. Jadi kasus ini seperti dipaksakan untuk dilanjut," tukas dia.
Ray mengatakan, layak tidaknya kasus Novel untuk diteruskan perlu dievaluasi oleh Kejaksaan Agung. "Kayaknya dicari-cari masalah, maka kita minta KA evaluasi kasus ini, layak atau tidak." tutup dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agus Rahardjo yang mengaku sempat diminta Presiden untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik
Baca SelengkapnyaAlex yang merupakan pimpinan KPK dua periode ini menyebut saat itu tak bisa menghentikan kasus Setnov.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo menyebut Presiden Jokowi pada 2017 pernah memintanya menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaHamdan mengatakan, DPR seharusnya gunakan hak konstitusional menanyakan ini kepada Presiden atau gunakan hak angket.
Baca SelengkapnyaMenurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaMoeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.
Baca SelengkapnyaKPK angkat bicara dituding membohongi publik oleh mantan penyidiknya yang kini menjadi ASN Polri Novel Baswedan.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo menjawab usulan agar pimpinan KPK dinonaktifkan di tengah kasus dugaan pemerasan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Baca Selengkapnya