Kasus Nur Alam dinilai serupa dengan izin reklamasi Jakarta
Merdeka.com - KPK menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam sebagai tersangka. Nur Alam ditangkap karena diduga menerima suap pengurusan izin tambang PT Anugrah Harisma Barakah pada 2009-2014. Namun kasus ini dinilai merupakan ranah PTUN, bukan KPK.
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan, kasus Gubernur Nur Alam harusnya kewenangan PTUN. Sebab, di situ terkait kasus kebijakan yang melampaui kewenangan.
"Kebijakan dihasilkan oleh pengambil kebijakan yang dianggap melampaui kewenangan, kekeliruan menunjuk fakta, menyalahi wewenang, atau menggunakan dasar hukum yang tidak kuat merupakan subyek PTUN. Sehingga koreksi atas kebijakan tersebut dilakukan oleh PTUN," kata Margarito saat dihubungi, Rabu (7/9).
-
Siapa yang bisa jadi PPPK di Sumut? PPPK adalah kategori pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah dengan kontrak kerja, bukan melalui jalur rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
-
Siapa yang disebut sebagai tersangka dalam kasus pertambangan? Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
-
Siapa yang terlibat kasus korupsi tambang timah? Namun, pada Rabu (27/3) yang lalu, dilaporkan bahwa dia terlibat dalam sebuah kasus korupsi di sektor tambang timah.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Kenapa tambang emas ilegal diduga ada TPPU? Terkait keberadaan tambang ilegal ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng menduga ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di baliknya.
Lebih lanjut, menurut margarito, apabila tidak menggunakan PTUN dan merupakan pidana, maka bisa jadi banyak pejabat harusnya ditangkap. Hal tersebut bisa merujuk pada pasal 53 ayat 2 UU 5 tahun 1986 tentang PTUN.
"Sebut saja beberapa kasus perizinan seperti izin reklamasi dan izin penjualan konsentrat, meskipun diduga melawan perundangan atau peraturan yang lebih tinggi, tetapi pengambil kebijakannya tidak ada yang menjadi tersangka," lanjutnya.
Margarito mengatakan, saat ini lebih dari 3.966 kebijakan yang merupakan izin bermasalah. Apabila penyalahgunaan wewenang merupakan kompetensi pidana, maka akan banyak kepala daerah yang menjadi tersangka.
"Apabila kebijakan yang tersebut bermasalah maka harus di PTUN-kan sehingga bisa dilakukan koreksi kebijakan," ujar margarito.
"Dan bukannya dibawa ke tipikor," lanjutnya.
Diketahui, KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di dua kabupaten di Sultra, selama 2009 hingga 2014.
Nur Alam diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi, dengan menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.
Selain itu, penerbitan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.
Penyidik KPK menduga Nur Alam menerima pemberian dari pihak swasta dalam setiap penerbitan izin pertambangan yang dikeluarkan tanpa mengikuti aturan yang berlaku.
"Kompetensi pidana hanya bisa digunakan apabila pembuat kebijakan menerima suap. Namun, permasalahannya terletak pada suapnya dan bukan pada kebijakannya," imbuhnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ghufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca Selengkapnya"KY harus mengawal kasus ini karena kekhawatiran masyarakat itu pasti didasarkan pada indikasi-indikasi yang kuat,“ kata Abdul Fickar
Baca SelengkapnyaKetua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengaku bakal menelaah terlebih dahulu laporan yang dilayangkan oleh Sugeng Teguh.
Baca SelengkapnyaGaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI
Baca SelengkapnyaIT kemudian ditahan selama 20 hari ke depan sampai dengan 3 September 2023.
Baca SelengkapnyaHoras menambahkan aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.
Baca SelengkapnyaKPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
Baca SelengkapnyaHaryono Umar mengatakan, tidak ada yang salah dari eksaminasi itu jika diselipi alat bukti baru.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi tersebut telah ramai dibicarakan di media sosial
Baca SelengkapnyaSelain di MA, masih ada sisa jejak langkah hukum Ghufron yang tersisa, yakni di PTUN dan juga di Bareskrim Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaHaryono memandang, bahwa MA harus menolak PK yang diajukan oleh mantan Ketua DPD PDIP Kalsel ini.
Baca Selengkapnya